Keluar Angin dari Vagina, Apakah Membatalkan Wudhu?
Selasa, 13 Oktober 2020 - 13:33 WIB
loading...
Ketika perempuan mengeluarkan angin dari vaginanya, ada dua pendapat yang menyebutkan dapat membatalkan wudhu dan tidak membatalkan wudhunya. Foto ilustrasi/ist
A
A
A
Setelah wudhu , terkadang kita suka tiba-tiba keluar angin atau gas dari kemaluan . Khusus untuk perempuan muslimah, terkadang keluar angin ini berasal dari vaginanya. Apakah keluar angin ini dapat membatalkan wudhu?
Para ulama, umumnya sepakat bahwa apabila ada sesuatu keluar lewat dua jalan, yaitu kemaluan depan atau pun belakang, maka dapat membatalkan wudhu'. Artinya, jika setelah berwudhu ternyata ada angin keluar dari dubur (kemaluan belakang) maka wudhu'nya menjad batal. Dan jika angin itu keluar ketika sedang menunaikan salat, maka ia harus mengulang salatnya.
(Baca juga : Memandang Lelaki Dibalik Jilbab, Bolehkah? )
Dasar yang melandasinya adalah firman Allah Ta'ala :
أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ
"..Atau bila salah seorang dari kamu datang dari tempat buang air. (QS. Al-Maidah : 6)
Dan juga sabda Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam,
إِذَا وَجَدَ أَحَدُكُمْ فِي بَطْنِهِ شَيْئًا فَأَشْكَل عَلَيْهِ أَخَرَجَ مِنْهُ شَيْءٌ أَمْ لاَ، فَلاَ يَخْرُجَنَّ مِنَ الْمَسْجِدِ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيحًا
Bila kalian mendapatkan sesuatu (angin) dalam perut dan ragu apakah keluar atau tidak, maka janganlah keluar dari masjid kecuali bila mendengar suara atau bau. (HR. Muslim)
(Baca juga : Kapan Muslimah Harus Menyuburkan Amal Salehnya? )
Dan yang keluar itu bisa apa saja termasuk benda cair seperti air kencing, air mani, wadi, mazi, darah, nanah, atau cairan apapun. Juga berupa benda padat seperti kotoran manusia, batu ginjal dan lainnya. Termasuk juga najis yang wujudnya berupa benda gas seperti kentut. Semuanya itu bila keluar lewat dua lubang qubul dan dubur membuat wudhu' yang bersangkutan menjadi batal.
Namun bagaimana jika ada angin atau gas yang keluar melalui vagina perempuan? Apakah itu dihukumi seperti gas yang keluar lewat dubur (kentut) atau tidak? Menurut Aini Aryani Lc, ustadzah dari rumah fiqih Indonenesia, ada beberapa pendapat, antara lain:
(Baca juga : Ngidam Perempuan Hamil dalam Pandangan Syariat )
1. Pendapat yang tidak membatalkan.
Para ulama, umumnya sepakat bahwa apabila ada sesuatu keluar lewat dua jalan, yaitu kemaluan depan atau pun belakang, maka dapat membatalkan wudhu'. Artinya, jika setelah berwudhu ternyata ada angin keluar dari dubur (kemaluan belakang) maka wudhu'nya menjad batal. Dan jika angin itu keluar ketika sedang menunaikan salat, maka ia harus mengulang salatnya.
(Baca juga : Memandang Lelaki Dibalik Jilbab, Bolehkah? )
Dasar yang melandasinya adalah firman Allah Ta'ala :
أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ
"..Atau bila salah seorang dari kamu datang dari tempat buang air. (QS. Al-Maidah : 6)
Dan juga sabda Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam,
إِذَا وَجَدَ أَحَدُكُمْ فِي بَطْنِهِ شَيْئًا فَأَشْكَل عَلَيْهِ أَخَرَجَ مِنْهُ شَيْءٌ أَمْ لاَ، فَلاَ يَخْرُجَنَّ مِنَ الْمَسْجِدِ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيحًا
Bila kalian mendapatkan sesuatu (angin) dalam perut dan ragu apakah keluar atau tidak, maka janganlah keluar dari masjid kecuali bila mendengar suara atau bau. (HR. Muslim)
(Baca juga : Kapan Muslimah Harus Menyuburkan Amal Salehnya? )
Dan yang keluar itu bisa apa saja termasuk benda cair seperti air kencing, air mani, wadi, mazi, darah, nanah, atau cairan apapun. Juga berupa benda padat seperti kotoran manusia, batu ginjal dan lainnya. Termasuk juga najis yang wujudnya berupa benda gas seperti kentut. Semuanya itu bila keluar lewat dua lubang qubul dan dubur membuat wudhu' yang bersangkutan menjadi batal.
Namun bagaimana jika ada angin atau gas yang keluar melalui vagina perempuan? Apakah itu dihukumi seperti gas yang keluar lewat dubur (kentut) atau tidak? Menurut Aini Aryani Lc, ustadzah dari rumah fiqih Indonenesia, ada beberapa pendapat, antara lain:
(Baca juga : Ngidam Perempuan Hamil dalam Pandangan Syariat )
1. Pendapat yang tidak membatalkan.
Lihat Juga :