Keluar Angin dari Vagina, Apakah Membatalkan Wudhu?

Selasa, 13 Oktober 2020 - 13:33 WIB
loading...
Keluar Angin dari Vagina,...
Ketika perempuan mengeluarkan angin dari vaginanya, ada dua pendapat yang menyebutkan dapat membatalkan wudhu dan tidak membatalkan wudhunya. Foto ilustrasi/ist
A A A
Setelah wudhu , terkadang kita suka tiba-tiba keluar angin atau gas dari kemaluan . Khusus untuk perempuan muslimah, terkadang keluar angin ini berasal dari vaginanya. Apakah keluar angin ini dapat membatalkan wudhu?

Para ulama, umumnya sepakat bahwa apabila ada sesuatu keluar lewat dua jalan, yaitu kemaluan depan atau pun belakang, maka dapat membatalkan wudhu'. Artinya, jika setelah berwudhu ternyata ada angin keluar dari dubur (kemaluan belakang) maka wudhu'nya menjad batal. Dan jika angin itu keluar ketika sedang menunaikan salat, maka ia harus mengulang salatnya.

(Baca juga : Memandang Lelaki Dibalik Jilbab, Bolehkah? )

Dasar yang melandasinya adalah firman Allah Ta'ala :

أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ

"..Atau bila salah seorang dari kamu datang dari tempat buang air. (QS. Al-Maidah : 6)

Dan juga sabda Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam,

إِذَا وَجَدَ أَحَدُكُمْ فِي بَطْنِهِ شَيْئًا فَأَشْكَل عَلَيْهِ أَخَرَجَ مِنْهُ شَيْءٌ أَمْ لاَ، فَلاَ يَخْرُجَنَّ مِنَ الْمَسْجِدِ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيحًا

Bila kalian mendapatkan sesuatu (angin) dalam perut dan ragu apakah keluar atau tidak, maka janganlah keluar dari masjid kecuali bila mendengar suara atau bau. (HR. Muslim)

(Baca juga : Kapan Muslimah Harus Menyuburkan Amal Salehnya? )

Dan yang keluar itu bisa apa saja termasuk benda cair seperti air kencing, air mani, wadi, mazi, darah, nanah, atau cairan apapun. Juga berupa benda padat seperti kotoran manusia, batu ginjal dan lainnya. Termasuk juga najis yang wujudnya berupa benda gas seperti kentut. Semuanya itu bila keluar lewat dua lubang qubul dan dubur membuat wudhu' yang bersangkutan menjadi batal.

Namun bagaimana jika ada angin atau gas yang keluar melalui vagina perempuan? Apakah itu dihukumi seperti gas yang keluar lewat dubur (kentut) atau tidak? Menurut Aini Aryani Lc, ustadzah dari rumah fiqih Indonenesia, ada beberapa pendapat, antara lain:

(Baca juga : Ngidam Perempuan Hamil dalam Pandangan Syariat )

1. Pendapat yang tidak membatalkan.

Keluar angin dari kemaluan wanita atau Vagina Flatuence bisa terjadi setelah seorang wanita bersenggama dengan suaminya atau karena kendurnya otot vagina sehingga tidak dapat mencegah masuknya angin ke dalam vagina, yang kemudian akan keluar lagi seperti lazimnya orang buang angin dari dubur.

Dalam hal ini para ulama berbeda pendapat. Sebagian mengatakan bahwa hal itu tidak membatalkan dan sebagian lagi menyatakan sebaliknya.

(Baca juga : Tiga Bank Syariah BUMN Segera Dilebur, Intip Yuk Jumlah Asetnya )

Mazhab Al-Hanafiyah, Al-Malikiyah dan sebagian riwayat dari mazhab Al-Hanabilah berpendapat bahwa keluarnya udara lewat kemaluan depan, baik laki-laki atau perempuan tidak membatalkan wudhu'.

Hal itu dikarenakan udara yang keluar tidak dari jalan najis yang seharusnya, yakni dubur. Dan angin tersebut dianggap tidak bersumber dari dalam perut sebagaimana yang umumnya terjadi saat buang angin (kentut).

Az-Zaila'i (wafat 743 H) salah satu ulama mazhab Al-Hanafiyah menuliskan dalam kitabnya, Tabyinul Haqaiq, sebagai berikut :
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2452 seconds (0.1#10.140)