Keluar Angin dari Vagina, Apakah Membatalkan Wudhu?

Selasa, 13 Oktober 2020 - 13:33 WIB
loading...
Keluar Angin dari Vagina,...
Ketika perempuan mengeluarkan angin dari vaginanya, ada dua pendapat yang menyebutkan dapat membatalkan wudhu dan tidak membatalkan wudhunya. Foto ilustrasi/ist
A A A
Setelah wudhu , terkadang kita suka tiba-tiba keluar angin atau gas dari kemaluan . Khusus untuk perempuan muslimah, terkadang keluar angin ini berasal dari vaginanya. Apakah keluar angin ini dapat membatalkan wudhu?

Para ulama, umumnya sepakat bahwa apabila ada sesuatu keluar lewat dua jalan, yaitu kemaluan depan atau pun belakang, maka dapat membatalkan wudhu'. Artinya, jika setelah berwudhu ternyata ada angin keluar dari dubur (kemaluan belakang) maka wudhu'nya menjad batal. Dan jika angin itu keluar ketika sedang menunaikan salat, maka ia harus mengulang salatnya.

(Baca juga : Memandang Lelaki Dibalik Jilbab, Bolehkah? )

Dasar yang melandasinya adalah firman Allah Ta'ala :

أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ

"..Atau bila salah seorang dari kamu datang dari tempat buang air. (QS. Al-Maidah : 6)

Dan juga sabda Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam,

إِذَا وَجَدَ أَحَدُكُمْ فِي بَطْنِهِ شَيْئًا فَأَشْكَل عَلَيْهِ أَخَرَجَ مِنْهُ شَيْءٌ أَمْ لاَ، فَلاَ يَخْرُجَنَّ مِنَ الْمَسْجِدِ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيحًا

Bila kalian mendapatkan sesuatu (angin) dalam perut dan ragu apakah keluar atau tidak, maka janganlah keluar dari masjid kecuali bila mendengar suara atau bau. (HR. Muslim)

(Baca juga : Kapan Muslimah Harus Menyuburkan Amal Salehnya? )

Dan yang keluar itu bisa apa saja termasuk benda cair seperti air kencing, air mani, wadi, mazi, darah, nanah, atau cairan apapun. Juga berupa benda padat seperti kotoran manusia, batu ginjal dan lainnya. Termasuk juga najis yang wujudnya berupa benda gas seperti kentut. Semuanya itu bila keluar lewat dua lubang qubul dan dubur membuat wudhu' yang bersangkutan menjadi batal.

Namun bagaimana jika ada angin atau gas yang keluar melalui vagina perempuan? Apakah itu dihukumi seperti gas yang keluar lewat dubur (kentut) atau tidak? Menurut Aini Aryani Lc, ustadzah dari rumah fiqih Indonenesia, ada beberapa pendapat, antara lain:

(Baca juga : Ngidam Perempuan Hamil dalam Pandangan Syariat )

1. Pendapat yang tidak membatalkan.

Keluar angin dari kemaluan wanita atau Vagina Flatuence bisa terjadi setelah seorang wanita bersenggama dengan suaminya atau karena kendurnya otot vagina sehingga tidak dapat mencegah masuknya angin ke dalam vagina, yang kemudian akan keluar lagi seperti lazimnya orang buang angin dari dubur.

Dalam hal ini para ulama berbeda pendapat. Sebagian mengatakan bahwa hal itu tidak membatalkan dan sebagian lagi menyatakan sebaliknya.

(Baca juga : Tiga Bank Syariah BUMN Segera Dilebur, Intip Yuk Jumlah Asetnya )

Mazhab Al-Hanafiyah, Al-Malikiyah dan sebagian riwayat dari mazhab Al-Hanabilah berpendapat bahwa keluarnya udara lewat kemaluan depan, baik laki-laki atau perempuan tidak membatalkan wudhu'.

Hal itu dikarenakan udara yang keluar tidak dari jalan najis yang seharusnya, yakni dubur. Dan angin tersebut dianggap tidak bersumber dari dalam perut sebagaimana yang umumnya terjadi saat buang angin (kentut).

Az-Zaila'i (wafat 743 H) salah satu ulama mazhab Al-Hanafiyah menuliskan dalam kitabnya, Tabyinul Haqaiq, sebagai berikut :

وَالرِّيحُ الْخَارِجُ مِنْ قُبُلِ الْمَرْأَةِ وَذَكَرِ الرَّجُلِ لَا يَنْقُضُ الْوُضُوءَ لِأَنَّهُ اخْتِلَاجٌ وَلَيْسَ بِرِيحٍ

Angin yang keluar dari vagina wanita dan juga kemaluan laki-laki tidak membatalkan wudhu, karena itu hanyalah ikhtilaj dan bukan angin.

(Baca juga : Syahganda Nainggolan Ditangkap, KAMI Siapkan Tim Advokasi )

Ibnu Abdin (wafat 1252 H) salah satu ulama mazhab Al-Hanafiyah menuliskan dalam kitabnya, Radd Al-Muhtar 'ala Ad-Dur Al-Mukhtar, sebagai berikut :

لا ينقض خروجُ ريح مِن قُبُل وَذَكر ؛ لأنه اختلاج ؛ أي ليس بريح حقيقة ، ولو كان ريحا فليست بمنبعثة عن محل النجاسة فلا تنقض

Keluarnya angin dari kemaluan wanita dan laki-laki tidak membatalkan wudhu karena itu bukan angin yang hakiki. Kalau seandainya itu berupa angin, maka angin itu tidak keluar dari tempat najis (dubur), maka tidak membatalkan.

Seorang mufti kontemporer dari Arab Saudi Muhammad bin Sholeh Al-Utsaimin mengatakan: “Yang demikian ini tidak membatalkan wudhu, karena angin tersebut tidak keluar dari tempat najis seperti angin yang keluar dari dubur,”

2. Pendapat yang membatalkan

Dalam hal ini mazhab Syafii dan sebagian ulama dari madzhab Hambali berpendapat bahwa keluarnya angin lewat kemaluan depan, baik laki-laki atau perempuan dapat membatalkan wudhu'.

(Baca juga : Peserta Sakit Misterius, Johnson & Johnson Setop Tes Vaksin Covid-19 )

Alkhatib As-Syirbini dalam kitabnya Mughni al-Muhtaj menyampaikan bahwa sesuatu yang keluar lewat dzakar lelaki maupun vagina wanita merupakan hadats yang mewajibkan wudhu.

Pendapat ini senada dengan apa pendapat Ibnu Qudamah dalam kitab beliau Al-Mughni sebagaimana dikutip dalam al-Mausu'ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyyah sebagai berikut:

وَقَال الشَّافِعِيَّةُ وَهُوَ رِوَايَةٌ أُخْرَى عِنْدَ الْحَنَابِلَةِ: إِنَّ الْخَارِجَةَ مِنَ الذَّكَرِ أَوْ قُبُل الْمَرْأَةِ حَدَثٌ يُوجِبُ الْوُضُوءَ . ، لِقَوْلِهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لاَ وُضُوءَ إِلاَّ مِنْ صَوْتٍ أَوْ رِيحٍ

"Ulama dari madzhab as-Syafi'iyah dan salah satu riwayat dari ulama madzhab al-Hanabilah : Sesuatu yang keluar dari dzakar seorang lelaki atau vagina seorang wanita adalah hadats yang mewajibkan wudhu', sebagaimana yang disabdakan oleh Rasulullah SAW "Tidak wajib berwudhu kecuali jika mendengar suara atau mencium bau".

(Baca juga : Nama Kabareskrim Sempat Tercatut dalam Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra )

Dari pendapat para ulama di atas, kita dapat menarik benang merah. Yakni jika vagina flatuence yang terjadi pada seorang wanita benar-benar dipastikan memang angin yang keluar, dan bersumber dari udara yang berasal dari dalam perut sebagaimana kentut, maka wudhunya batal, sebagaimana yang disampaikan oleh ulama dari madzhab as-Syafi'iyyah dan sebagian ulama dari madzhab al-Hanabilah.

Namun jika angin yang keluar itu hanya sekedar hasil ketupan yang diakibatkan tertutupnya vagina setelah sempat terbuka, seperti bunyi ketiak ketika dihimpit dengan tangan yang menyebabkan bunyi dari himpitan tersebut, maka itu tidak membatalkan wudhu. Begitu pula jika ragu apakah itu angin yang keluar dari vagina atau bukan, wudhu dan shalatnya tidak batal, karena biasanya hal itu disebabkan oleh rasa waswas dari setan. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh ulama dari madzhab al-Hanafiyah, al-Malikiyah dan sebagian dari ulama madzhab al-Hanabilah.

(Baca juga : Tekan Angka Anak Putus Sekolah, Jateng Luncurkan Sekolah Virtual )

Sebuah hadis riwayat Abu Hurairah radhiyallahu'anhu menyebutkan, seseorang merasakan sesuatu di dalam perutnya sehingga dia ragu apakah keluar sesuatu darinya atau tidak, kemudian Rasulullah bersabda:

(لاَ يَخْرُجُ –اَيْ مِنَ الصَّلاَةِ- حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا اَوْ يَجِدَ رِيْحًا (رواه البخاري)

“Janganlah dia keluar (membatalkan salatnya) sehingga dia mendengar bunyi atau dia mencium bau (dari buang anginnya) itu.” (HR Al-Bukhari)

Wallahu A'lam
(wid)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Ini Amalan Terbaik bagi...
Ini Amalan Terbaik bagi Wanita Haid dan Nifas di Bulan Muharram
Nanti Malam Takbiran,...
Nanti Malam Takbiran, Muslimah Boleh Lho Ikutan!
Pengin Cantik Alami?...
Pengin Cantik Alami? 6 Amalan Ini Bisa Diamalkan Kaum Muslimah
7 Amalan Wanita Haid...
7 Amalan Wanita Haid di Hari Lebaran, Sayang untuk Dilewatkan!
3 Hal Harus Dihindari...
3 Hal Harus Dihindari Kaum Wanita saat Merayakan Idulfitri, Apa Itu?
Sedang Haid Tapi Ingin...
Sedang Haid Tapi Ingin Dapat Lailatul Qadar? Tenang, Ini 10 Amalannya!
Rekomendasi
10 Fenomena Alam Misterius...
10 Fenomena Alam Misterius yang Membius Mata Manusia
Laut Stabil, Hasil Riset...
Laut Stabil, Hasil Riset Minta Penduduk Bumi Harus Waspada
Deretan Ilmuwan Penemu...
Deretan Ilmuwan Penemu Teori Fenomena Alam
Artikel Terkini
Di Dua Waktu Istimewa...
Di Dua Waktu Istimewa Ini, Malaikat Pengawas Saling Bertemu
Kisah Nabi Daud Bertobat...
Kisah Nabi Daud Bertobat 40 Hari 40 Malam, Diampuni Allah pada 10 Muharram
Puasa Tasua, Keutamaan...
Puasa Tasua, Keutamaan dan Jadwal Pelaksanaannya
Asal-usul Puasa Asyura...
Asal-usul Puasa Asyura dan Tasua, Benarkah Berasal dari Tradisi Yahudi?
Rahasia Keutamaan Puasa...
Rahasia Keutamaan Puasa Asyura, Ibadah Sunnah yang Sangat Dianjurkan Rasulullah SAW
Khotbah Jumat Pertama...
Khotbah Jumat Pertama Muharram : Ada Apa dengan Hari Asyura?
Infografis
Fenomena Otak Popcorn,...
Fenomena Otak Popcorn, Akibat Berbahaya dari Media Sosial
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved