Begini Pendapat Muhammadiyah Soal Salat Id di Saat Wabah Corona
Sabtu, 09 Mei 2020 - 15:21 WIB
loading...
A
A
A
Ia berkata, bahwa di antara kebiasaan Anas bin Malik adalah, apabila dirinya berhalangan salat Id bersama imam, maka ia mengumpulkan keuarganya. Ia salat bersama mereka sebagaimana salat Id yang dipimpin imam.
Hasil Kajian Tematik Hadis
Setelah dilakukan kajian yang sifatnya maudhu’i (tematik) ternyata hadis riwayat Ibnu Hibban di atas tidak berkenaan langsung dengan inti persoalan. Yaitu terhalang melaksanakan salat Id sebab alasan tertentu, tapi berkenaan dengan orang jamaah masbuq, yaitu orang yang tertinggal sebagian rakaat atau semuanya dari imam dalam salat berjama’ah.
Atau orang yang mendapati imam setelah rakaat pertama atau lebih dalam salat berjamaah. (Lihat, Qamus al-Muhith, dan Hasyiyah Ibnu ‘Abidin, 1/400).
Hal ini terbukti dari riwayat al-Bukhari dan Imam Ahmad, yang menggunakan redaksi (وما فاتكم فأتموا), apa-apa yang tertinggal maka sempurnakanlah.
Dan dalam riwayat Muslim juga Ahmad menggunakan redaksi (واقض ما سبقك) lunaskanlah apa-apa yang engkau tertinggal. Sedangkan atsar dari Anas bin Malik adalah riwayat mauquf yang tentu saja tidak memadai untuk dijadikan dalil.
Analisis Ibnu Rusyd
Ibnu Rusyd memberikan analisisnya. Pendapat pertama yaitu penggantian dengan empat rakaat. Dasarnya adalah penyerupaan dengan penggantian salat Jumat .
Ini merupakan penyerupaan yang tidak berdasar. Karena salat Jumat adalah pengganti salat Dzuhur, sehingga kalau seseorang tidak bisa menunaikan salat Jumat maka kembali kepada salat zuhur.
Sedangkan salat Id bukan pengganti dari salat tertentu. Maka mengapakah jika seseorang tidak bisa menunaikannya ia diperintahkan mengganti salat empat rakaat?
Adapun pendapat kedua didasarkan pada pemikiran, bahwa bentuk pengganti harus sama dengan bentuk yang diganti. Sedangkan pendapat terakhir, yaitu tidak perlu ada penggantian sama sekali, merupakan pendapat yang didasarkan pada bentuk utuh pensyariatannya.
Salat di Rumah
Salat Id disyariatkan dalam paket seperti salat Jumat. Yaitu diselenggarakan berjamaah dan ada khutbah. Sehingga jika seseorang tidak bisa menunaikan sebagaimana dalam paket pensyariatannya, maka ia tidak dituntut menggantinya dengan salat di rumah. Pendapat selebihnya tidak memadai untuk didiskusikan (Bidayatul Mujtahid, I/215).
Al-Muzani meriwayatkan dari asy- Syafii , bahwa jika ada halangan dalam pelaksanaan salat Id, sebagian besar ulama memilih salat sendiri di rumah (Mukhtashar al-Umm, VIII/125).
Ulama Malikiyah al-Kharasyi mengatakan, bahwa jika ada halangan dalam pelaksanaan salat id, maka pelaksanaannya diganti di dalam rumah. Bisa berjamaah, bisa juga munfarid (sendrian) (Syarah al-Kharasyi, II/104).
Demikian pula pendapat ibnu Qudamah dalam al-Mughniy, yaitu diganti dengan salat id di rumah, yang pelaksanaannya bisa berjamaah, bisa juga sendiri-sendiri.
Dalam kitab Hasyiyah al-‘Adawi fi Mazhab al-Imam Malik, disebutkan bahwa salat Id memiliki syarat seperti salat Jumat. Yaitu adanya khutbah, sehingga jika ada halangan dalam pelaksanaannya tidak harus diganti di rumah, namun demikian bila seseorang menggantinya di rumah maka dibolehkan.
Hasil Kajian Tematik Hadis
Setelah dilakukan kajian yang sifatnya maudhu’i (tematik) ternyata hadis riwayat Ibnu Hibban di atas tidak berkenaan langsung dengan inti persoalan. Yaitu terhalang melaksanakan salat Id sebab alasan tertentu, tapi berkenaan dengan orang jamaah masbuq, yaitu orang yang tertinggal sebagian rakaat atau semuanya dari imam dalam salat berjama’ah.
Atau orang yang mendapati imam setelah rakaat pertama atau lebih dalam salat berjamaah. (Lihat, Qamus al-Muhith, dan Hasyiyah Ibnu ‘Abidin, 1/400).
Hal ini terbukti dari riwayat al-Bukhari dan Imam Ahmad, yang menggunakan redaksi (وما فاتكم فأتموا), apa-apa yang tertinggal maka sempurnakanlah.
Dan dalam riwayat Muslim juga Ahmad menggunakan redaksi (واقض ما سبقك) lunaskanlah apa-apa yang engkau tertinggal. Sedangkan atsar dari Anas bin Malik adalah riwayat mauquf yang tentu saja tidak memadai untuk dijadikan dalil.
Analisis Ibnu Rusyd
Ibnu Rusyd memberikan analisisnya. Pendapat pertama yaitu penggantian dengan empat rakaat. Dasarnya adalah penyerupaan dengan penggantian salat Jumat .
Ini merupakan penyerupaan yang tidak berdasar. Karena salat Jumat adalah pengganti salat Dzuhur, sehingga kalau seseorang tidak bisa menunaikan salat Jumat maka kembali kepada salat zuhur.
Sedangkan salat Id bukan pengganti dari salat tertentu. Maka mengapakah jika seseorang tidak bisa menunaikannya ia diperintahkan mengganti salat empat rakaat?
Adapun pendapat kedua didasarkan pada pemikiran, bahwa bentuk pengganti harus sama dengan bentuk yang diganti. Sedangkan pendapat terakhir, yaitu tidak perlu ada penggantian sama sekali, merupakan pendapat yang didasarkan pada bentuk utuh pensyariatannya.
Salat di Rumah
Salat Id disyariatkan dalam paket seperti salat Jumat. Yaitu diselenggarakan berjamaah dan ada khutbah. Sehingga jika seseorang tidak bisa menunaikan sebagaimana dalam paket pensyariatannya, maka ia tidak dituntut menggantinya dengan salat di rumah. Pendapat selebihnya tidak memadai untuk didiskusikan (Bidayatul Mujtahid, I/215).
Al-Muzani meriwayatkan dari asy- Syafii , bahwa jika ada halangan dalam pelaksanaan salat Id, sebagian besar ulama memilih salat sendiri di rumah (Mukhtashar al-Umm, VIII/125).
Ulama Malikiyah al-Kharasyi mengatakan, bahwa jika ada halangan dalam pelaksanaan salat id, maka pelaksanaannya diganti di dalam rumah. Bisa berjamaah, bisa juga munfarid (sendrian) (Syarah al-Kharasyi, II/104).
Demikian pula pendapat ibnu Qudamah dalam al-Mughniy, yaitu diganti dengan salat id di rumah, yang pelaksanaannya bisa berjamaah, bisa juga sendiri-sendiri.
Dalam kitab Hasyiyah al-‘Adawi fi Mazhab al-Imam Malik, disebutkan bahwa salat Id memiliki syarat seperti salat Jumat. Yaitu adanya khutbah, sehingga jika ada halangan dalam pelaksanaannya tidak harus diganti di rumah, namun demikian bila seseorang menggantinya di rumah maka dibolehkan.
Lihat Juga :