Begini Pendapat Muhammadiyah Soal Salat Id di Saat Wabah Corona

Sabtu, 09 Mei 2020 - 15:21 WIB
loading...
Begini Pendapat Muhammadiyah...
Tetapi apabila berdasarkan ketentuan pihak berwenang Covid-19 sudah mereda dan dapat dilakukan konsentrasi banyak orang, maka salat Idul Fitri bisa dilaksanakan. Foto/Ist
A A A
SALAT Idul FItri adalah ibadah salat khusus yang dilakukan berkenaan dengan hari raya Idul Fitri. Hukumnya sunnah wajibah atau sunnah muakkadah. Artinya sangat penting sehingga ada anjuran kuat untuk dilaksanakan dan tidak ditinggalkan.

Ada juga yang berpendapat sebagai fardhu kifayah, artinya sebuah aktivitas peribadatan yang wajib dilakukan, tetapi bila sudah dilakukan oleh Muslim yang lain maka kewajiban ini gugur. Bahkan fardhu ‘ain (kewajiban bagi tiap-tiap kepala), artinya; berdosa bagi siapa yang meninggalkannya. (Baca juga: Beda Pendapat Hukum Salat Id: Sunnah, Fardhu Kifayah, dan Fradhu Ain )

Lalu bagaimana salat dalam kondisi tidak normal seperti saat ini? Dosen UIN Sunan Ampel Surabaya, Dr Syamsuddin MA, menjelaskan jika dalam keadaan tidak normal, yaitu karena satu dan lain sebab sehingga salat Idul Fitri tidak bisa diselenggarakan secara berjamaah di luar rumah. Baik di lapangan maupun di masjid , maka para fukaha memiliki pendapat yang beragam.

Ibnu Rusyd al-Andalusi, mencatat adanya lima pendapat dalam masalah ini. Pertama, diganti dengan salat di rumah sebanyak empat rakaat. Konon ini merupakan pendapat Imam Ahmad dan ats-Tsauri, yang disandarkan kepada riwayat dari Abdullah bin Mas’ud.

Kedua, diganti dengan salat di rumah, dengan tata cara yang sama dengan pelaksanaannya di lapangan atau masjid. Baik jumlah rakaatnya, takbirnya, dan jaharnya. Ini adalah pendapat Imam asy-Syafi’i dan Abu Tsaur.

Ketiga, cukup diganti dengan salat dua rakaat biasa, tanpa dijaharkan dan tanpa takbir sebagaimana takbir dalam shalat id.

Keempat, jika ia terbiasa salat di tanah lapang maka diganti dengan salat dua rakaat. Jika terbiasa salat di masjid, maka di ganti dengan salat empat rakaat.

Kelima, jika seseorang karena satu dan lain sebab terhalang untuk melaksanakan salat id berjamaah di lapangan atau masjid, maka ia tidak perlu mengggantinya sama sekali, (Bidayatul Mujtahid, I/215).

Menurut Syamsuddin, pusaran perbedaan pendapat di atas adalah hadis masyhur yang diriwayatkan dalam banyak kitab hadis . Di antaranya adalah yang terdapat dalam Sahih ibnu Hibban. Demikian pula atsar Anas bin Malik yang diriwayatkan oleh al-Baihaq:

أخبرنا أحمد بن علي بن المثنى، حدثنا أبو خيثمة، حدثنا سفيان، عن الزهري، عن سعيد بن المسيب، عن أبي هريرة، عن النبي صلى الله عليه وسلم قال‏:‏ إذا أتيتم الصلاة، فلا تأتوها تسعون وائتوها وعليكم السكينة، فما أدركتم فصلوا وما فاتكم فاقضوا‏.‏

Telah menceritakan pada kami Ahmad bin Ali bin al-Mutsanna mengabarkan kepada kami, Abu Khaitsamah, menceritakan kepada kami Sufyan, menceritakan kepada kami dari az-Zuhri.

Dari Sa’id bin al-Musayyab, dari Abu Hurairah, dari Nabi SAW, beliau bersabda: “Apabila kalian datang (ke masjid) untuk salat, maka janganlah datang dengan berlari, tapi datanglah dengan tenang. Apa yang kalian dapati (bersama imam) salatlah (kerjakanlah), dan apa yang tertinggal, qadhalah (lunasilah) (Shahih Ibnu Hibban: 2145)

قال البيهقي في السنن أخبرنا أبو الحسن الفقيه وأبو الحسن بن أبي سيد الإسفرايني حدثنا ابن سهل بشر بن أحمد حدثنا حمزة بن محمد الكاتب حدثنا نعيم بن حماد حدثنا هشيم عن عبد الله بن أبي بكر بن أنس بن مالك قال كان أنس بن مالك إذا فاتته صلاة العيد مع الإمام جمع أهله يصلي بهم مثل صلاة الإمام في العيد.

Al-Baihaqi meriwayatkan dalam as-Sunan, telah menceritakan kepada kami Abul Hasan al-Faqih dan Abul Hasan bin Sayyid al-Isfiraini. Telah menceritakan kepada kami Sahal Bisyir bin Ahmad, telah menceritakan kepada kami Hamzah bin Muhammad al-Katib, telah menceritakan kepada kami Nu’aim bin Hammad, telah menceritakan kepada kami Husyaim, dari Abdillah bin Abi Bakar bin Anas bin Malik.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Hukum Salat Memakai...
Hukum Salat Memakai Cadar, Begini Penjelasan Ulama dan 4 Mazhab
Salat Idulfitri, Niat...
Salat Idulfitri, Niat dan Tata Caranya Lengkap
Gelar Salat Idulfitri...
Gelar Salat Idulfitri 1447 H, Gedung PP Muhammadiyah Menteng Dipadati Jemaah
Muhammadiyah Tetapkan...
Muhammadiyah Tetapkan Lebaran 2026 pada Jumat 20 Maret
Muhammadiyah Tetapkan...
Muhammadiyah Tetapkan Awal Puasa Besok, Simak Penjelasannya
Kisah Hikmah : Sahabat...
Kisah Hikmah : Sahabat Nabi yang Kesiangan Waktu Salat Subuh
Rekomendasi
Bromo Bersalju: Selimut...
Bromo Bersalju: Selimut Kristal Es Ajaib Selimuti Lautan Pasir, Pertanda Apa?
Hujan Asteroid 800 Juta...
Hujan Asteroid 800 Juta Tahun Lalu Sebabkan Musim Dingin Parah di Bumi
Petir dan Guntur, Bukti...
Petir dan Guntur, Bukti Keajaiban Ciptaan Allah Ta'ala
Artikel Terkini
Jelang Kedatangan Jemaah...
Jelang Kedatangan Jemaah Gelombang Kedua di Madinah, Wamenhaj Minta Petugas Haji Siaga
Mengapa Muharram Menjadi...
Mengapa Muharram Menjadi Awal Tahun Baru Hijriah?
Pemberangkatan Jemaah...
Pemberangkatan Jemaah Haji Gelombang Kedua dari Makkah Menuju Madinah Dimulai 7 Juni
Kumpulan Doa Pulang...
Kumpulan Doa Pulang Haji Lengkap dengan Zikirnya
Surat Al Ankabut Ayat...
Surat Al Ankabut Ayat 2-3, Mengingatkan Bahayanya Fitnah Akhir Zaman
Perilaku Manusia Modern...
Perilaku Manusia Modern dan Tanda Dekatnya Fitnah Dajjal
Infografis
Tri Mumpuni, Ilmuwan...
Tri Mumpuni, Ilmuwan Muslim Indonesia Paling Berpengaruh di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved