Bolehkah Mengusap Wajah Setelah Shalat?
Selasa, 17 November 2020 - 10:05 WIB
loading...
A
A
A
Sementara itu, Umar bin Al-Khattab radhiyallahu 'anhu berkata, " Rasulullah صلى الله عليه وسلم apabila mengangkat kedua tangannya untuk berdoa , tidak melepaskannya kecuali setelah mengusapkan keduanya ke wajahnya." (HR Tirmizi)
Perawi hadis ini yaitu Imam At-Tirmizi mengatakan bahwa hadits ini gharib, maksudnya perawinya hanya satu orang saja. Hadis yang sama namun lewat jalur Ibnu Abbas dengan esensi yang sama, diriwayatkan oleh Abu Daud dalam kitab Sunannya. Namun Imam An-Nawawi mengatakan bahwa hadits ini bahwa dalam isnadnya, setiap orang ada kelemahannya. (Lihat Al-Azkar An-Nawawi halaman 399).
Di pihak lain, sebagian ulama tetap bisa menerima masyru'iyah mengusap tangan ke wajah, meski masing-masing haditsnya dhaif, namun saling menguatkan satu dengan lainnya. Pendapat ulama bahwa bila hadits dha'if digunakan untuk ha-hal yang bersifat keutamaan (fadhilah amal), masih bisa dijadikan hujjah, asalkan kedha'ifannya tidak terlalu parah.
Maka Imam Ibnu Hajar Al-'Asqalani dalam kitabnya Subulus-Salam mengatakan bahwa meski hadis-hadis tentang mengusap wajah itu masing-masing dhaif, namun satu sama lain saling menguatkan. Sehingga derajatnya naik menjadi hasan. (Lihat Subulus-salam jiid 4 halaman 399).
Kesimpulan masalah ini memang para ulama berbeda pendapat dalam masalah hukumnya. Ada yang menjadikannya mustahab (sunnah), tetapi ada juga yang meninggalkannya.
(Baca Juga: 11 Waktu Mustajab untuk Berdoa, Yuk Amalkan! )
Wallahu A'lam
Perawi hadis ini yaitu Imam At-Tirmizi mengatakan bahwa hadits ini gharib, maksudnya perawinya hanya satu orang saja. Hadis yang sama namun lewat jalur Ibnu Abbas dengan esensi yang sama, diriwayatkan oleh Abu Daud dalam kitab Sunannya. Namun Imam An-Nawawi mengatakan bahwa hadits ini bahwa dalam isnadnya, setiap orang ada kelemahannya. (Lihat Al-Azkar An-Nawawi halaman 399).
Di pihak lain, sebagian ulama tetap bisa menerima masyru'iyah mengusap tangan ke wajah, meski masing-masing haditsnya dhaif, namun saling menguatkan satu dengan lainnya. Pendapat ulama bahwa bila hadits dha'if digunakan untuk ha-hal yang bersifat keutamaan (fadhilah amal), masih bisa dijadikan hujjah, asalkan kedha'ifannya tidak terlalu parah.
Maka Imam Ibnu Hajar Al-'Asqalani dalam kitabnya Subulus-Salam mengatakan bahwa meski hadis-hadis tentang mengusap wajah itu masing-masing dhaif, namun satu sama lain saling menguatkan. Sehingga derajatnya naik menjadi hasan. (Lihat Subulus-salam jiid 4 halaman 399).
Kesimpulan masalah ini memang para ulama berbeda pendapat dalam masalah hukumnya. Ada yang menjadikannya mustahab (sunnah), tetapi ada juga yang meninggalkannya.
(Baca Juga: 11 Waktu Mustajab untuk Berdoa, Yuk Amalkan! )
Wallahu A'lam
(rhs)
Lihat Juga :