Iktikaf di Masa Wabah? Begini Penjelasan Ustaz Farid Nu'man
Senin, 11 Mei 2020 - 03:50 WIB
loading...
A
A
A
"Barang siapa yang mendatangi pembaringannya dan dia berniat untuk melaksanakan salat malam, lalu dia tertidur hingga pagi, maka dia tetap mendapatkan apa yang diniatkannya." (HR. Ibnu Majah No. 1344, An Nasa'i No. 1787. Imam Zainuddin Al ‘Iraqi mengatakan: sahih. Lihat Takhrijul Ihya', No. 1133)
3. Dari Sahl bin Sa'ad As-Saidi radhiallahu 'anhu, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
نِيَّةُ الْمُؤْمِنِ خَيْرٌ مِنْ عَمَلِهِ
"Niat seorang mukmin lebih baik dari pada amalnya." (HR. Ath-Thabarani dalam Al Mu'jam Al Kabir, 6/185-186. Imam Al-Haitsami mengatakan: "Rijal hadits ini mautsuqun (terpercaya), kecuali Hatim bin ‘Ibad bin Dinar Al Jursyi, saya belum melihat ada yang menyebutkan biografinya." (Lihat Majma’ Az Zawaid, 1/61)
4. Dari Abu Hurairah radhiallahu 'anhu, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ هَمَّ بِحَسَنَةٍ فَلَمْ يَعْمَلْهَا كُتِبَتْ لَهُ حَسَنَةٌ
"Barang siapa yang berhasrat melakukan kebaikan lalu dia belum mengerjakannya maka dicatat baginya satu kebaikan." (HR. Muslim No. 130)
Semua Hadis di atas menunjukkan bahwa sebuah nilai kebaikan tetaplah diperoleh seorang hamba saat dia menginginkannya dan meniatkannya namun terhalang oleh udzur syar'i.
Imam Al-Ghazali rahimahullah mengatakan:
فَالنِّيَّةُ فِي نَفْسِهَا خَيْرٌ وَإِنْ تَعَذَّرَ الْعَمَل بِعَائِقٍ
"Maka, niat itu sendiri pada dasarnya sudah merupakan kebaikan, walau pun dia dihalangi uzur untuk melaksanakannya." (Ihya 'Ulumuddin, 4/352)
Sebagai tambahan, Imam Abul Hasan Al-Mawardi rahimahullah meriwayatkan sebuah hadis (tanpa sanad):
إِذَا كَانَ الْعَبْدُ يَعْمَلُ عَمَلًا ثُمَّ مَرِضَ أَمَرَ اللَّهُ سُبْحَانَهُ مَلَكَيْنِ أَنْ يَكْتُبَا لَهُ أَجْرَ عملهِ فِي صِحَّتِهِ
3. Dari Sahl bin Sa'ad As-Saidi radhiallahu 'anhu, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
نِيَّةُ الْمُؤْمِنِ خَيْرٌ مِنْ عَمَلِهِ
"Niat seorang mukmin lebih baik dari pada amalnya." (HR. Ath-Thabarani dalam Al Mu'jam Al Kabir, 6/185-186. Imam Al-Haitsami mengatakan: "Rijal hadits ini mautsuqun (terpercaya), kecuali Hatim bin ‘Ibad bin Dinar Al Jursyi, saya belum melihat ada yang menyebutkan biografinya." (Lihat Majma’ Az Zawaid, 1/61)
4. Dari Abu Hurairah radhiallahu 'anhu, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ هَمَّ بِحَسَنَةٍ فَلَمْ يَعْمَلْهَا كُتِبَتْ لَهُ حَسَنَةٌ
"Barang siapa yang berhasrat melakukan kebaikan lalu dia belum mengerjakannya maka dicatat baginya satu kebaikan." (HR. Muslim No. 130)
Semua Hadis di atas menunjukkan bahwa sebuah nilai kebaikan tetaplah diperoleh seorang hamba saat dia menginginkannya dan meniatkannya namun terhalang oleh udzur syar'i.
Imam Al-Ghazali rahimahullah mengatakan:
فَالنِّيَّةُ فِي نَفْسِهَا خَيْرٌ وَإِنْ تَعَذَّرَ الْعَمَل بِعَائِقٍ
"Maka, niat itu sendiri pada dasarnya sudah merupakan kebaikan, walau pun dia dihalangi uzur untuk melaksanakannya." (Ihya 'Ulumuddin, 4/352)
Sebagai tambahan, Imam Abul Hasan Al-Mawardi rahimahullah meriwayatkan sebuah hadis (tanpa sanad):
إِذَا كَانَ الْعَبْدُ يَعْمَلُ عَمَلًا ثُمَّ مَرِضَ أَمَرَ اللَّهُ سُبْحَانَهُ مَلَكَيْنِ أَنْ يَكْتُبَا لَهُ أَجْرَ عملهِ فِي صِحَّتِهِ
Lihat Juga :