Jangan Gagal Paham! Ini Hukum Membaca Al-Qur'an di Kuburan

Jum'at, 20 November 2020 - 09:25 WIB
loading...
Jangan Gagal Paham!...
Membaca Al-Quran di kuburan termasuk perkara khilafiyah. Imam Syafii dan Imam Ahmad bin Hanbal serta ulama lainnya membolehkannya. Foto/Ist
A A A
Al-Qur'an adalah hudal lin-naas, petunjuk bagi semua manusia. Banyak Hadis Nabi menerangkan keutamaan (fadhillah) membaca Al-Qur'an .

Sahabat Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu berkata: Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda: "Siapa yang membaca satu huruf dari Al-Qur'an maka baginya satu kebaikan dengan bacaan tersebut, satu kebaikan dilipatkan menjadi 10 kebaikan semisalnya dan aku tidak mengatakan الم satu huruf akan tetapi Alif satu huruf, Laam satu huruf dan Miim satu huruf." (HR. At-Tirmidzi)

(Baca Juga: Kabar Gembira Bagi Anda yang Suka Membaca Al-Qur'an )

Pertanyaannya, bagaimana hukum membaca Al-Qur'an di kuburan? Menurut Ustaz Farid Nu'man Hasan , ini merupakan permasalahan klasik. Sudah didebatkan mungkin sejak 12-13 abad lalu. "

"Hampir-hampir saya enggan membahasnya, karena ini sudah berkali-kali dibahas," kata Ustaz Farid , Dai yang juga lulusan Sastra Arab Universitas Indonesia.

Ustaz Farid menjelaskan, pihak yang pro memiliki alasan baik sunnah, dan perilaku salafus shalih. Sehingga salah besar jika dikatakan pendapat ini tidak berdasar, dan tidak ada sandarannya.

عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ إِذَا مَاتَ أَحَدُكُمْ فَلاَ تَحْبِسُوْهُ وَأَسْرِعُوْا بِهِ إِلَى قَبْرِهِ وَلْيُقْرَأْ عِنْدَ رَأْسِهِ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ وَعِنْدَ رِجْلَيْهِ بِخَاتِمَةِ سُوْرَةِ الْبَقَرَةِ فِي قَبْرِهِ

Diriwayatkan dari Ibnu Umar, Beliau berkata: Saya mendengar Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda, "Jika di antara kalian ada yang meninggal, maka janganlah diakhirkan, segeralah dimakamkan. Dan bacakanlah di samping kuburnya, Surat Al-Fatihah di dekat kepala dan ayat terakhir Surat Al-Baqarah di dekat kakinya". (HR. At Thabarani dalam Al Mu’jam Al Kabir No. 13613, Al-Baihaqi dalam Syu'ab Al Iman No. 9294)

Abdullah bin Umar adalah salah satu sahabat Nabi yang dikenal sangat ketat dalam mengamalkan sunnah. Beliau pun menyunnahkan membaca Al-Qur'an bagi jenazah yang baru dimakamkan.

Imam Amir Asy-Sya'bi rahimahullah berkata: "Orang-orang Anshar (para sahabat) jika ada yang wafat si antara mereka, mereka berkumpul di kubur mayit tersebut, dan mereka membaca Al-Quran di sisinya."

(Baca Juga: Keutamaan Membaca Al-Qur'an dengan Mushaf )

Dalam Kitab Riyadhushshalihin, Imam an-Nawawi rahimahullah:

قال الشَّافِعِيُّ رَحِمهُ اللَّه: ويُسْتَحَبُّ أن يُقرَأَ عِنْدَهُ شيءٌ مِنَ القُرآنِ، وَإن خَتَمُوا القُرآن عِنْدهُ كانَ حَسن

Berkata Imam Asy-Syafi’i rahimahullah: "Hal yang disukai membaca Al-Qur'an di sisi kubur dan jika sampai khatam maka itu bagus." (Hal. 295, Muasasah Ar Risalah)

Kemudian Salamah bin Syabib, dia berkata: "Aku datangi Ahmad bin Hanbal, aku berkata kepadanya: "Aku melihat 'Affan membaca Al-Qur'an di kubur dengan mushaf." Ahmad bin Hanbal berkata kepadaku: "Baca sampai Khatam lebih baik baginya."

Bahkan Imam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan bahwa talqin (membaca doa-doa talqin, beberapa ayat, tahlil) di kubur, setelah mayit dimakamkan adalah BOLEH. Itulah pendapat yang paling lurus menurutnya. Menurutnya talqin dilakukan para sahabat nabi seperti Abu Umamah, Watsilah bin al Asqa, dan lainnya.

Adapun ulama yang memakruhkannya adalah Imam Abu Hanifah radhiyallahu 'anhu. Syaikh Athiyah Shaqr mengatakan Imam Abu Hanifah dan Imam Malik memakruhkan membaca Al-Qur'an di kubur, alasannya karena tak ada yang sah dari sunah tentang hal itu. (Fatawa Al Azhar, 7/458)

Kemudian Imam Malik rahimahullah sebagaimana dikatakan Syaikh Ibnu Abi Jamrah mengatakan bahwa Imam Malik memakruhkan membaca Al-Qur'an di kuburan. (Syarh Mukhtashar Khalil, 5 /467)

Ustaz Farid mengatakan, dalam masalah ini hendaknya kita berlapang dada. Ambil yang kita yakini namun jangan mencegah yang lain apalagi mencela. Imam Sufyan Ats-Tsauri menasihati: "Jika engkau melihat seorang melakukan perbuatan yang masih diperselisihkan, padahal engkau punya pendapat lain, maka janganlah kau mencegahnya."

[Baca Juga: Benarkah Pahala Bacaan Alqur'an Tidak Sampai kepada Mayit? (1) ]

Wallahu A'lam
(rhs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Momen Vicky Shu Belajar...
Momen Vicky Shu Belajar Al-Fatihah Bahasa Isyarat Bersama Disabilitas Tunarungu
Berapa Lama Seluruh...
Berapa Lama Seluruh Ayat Al Quran Diturunkan? Ini Fakta di Balik 22 Tahun Perjalanannya!
Dukung Pemenuhan Kebutuhan...
Dukung Pemenuhan Kebutuhan Al-Qur'an, Sinar Mas Wakafkan 2.000 Mushaf kepada ICMI
Segera Hadir untuk Umat...
Segera Hadir untuk Umat Muslim, Al-Qur’an Terjemah Bahasa Betawi
Penjelasan Mulianya...
Penjelasan Mulianya Kedudukan Perempuan dalam Al-Qur'an
Wamenag Jelaskan Inovasi...
Wamenag Jelaskan Inovasi Mushaf Al-Qur’an Isyarat kepada Menteri Besar Kelantan
Rekomendasi
Harta Karun Pembawa...
Harta Karun Pembawa Kutukan Paling Mematikan di Dunia
Datangi Kalimantan,...
Datangi Kalimantan, Antropolog Jerman Ungkap Kuntilanak Lewat Ilmu Sains
Makna Malam Lailatul...
Makna Malam Lailatul Qadar dari Sudut Pandang Sains
Artikel Terkini
Puasa Tasua dan Asyura,...
Puasa Tasua dan Asyura, Mana yang Lebih Utama?
Di Dua Waktu Istimewa...
Di Dua Waktu Istimewa Ini, Malaikat Pengawas Saling Bertemu
Kisah Nabi Daud Bertobat...
Kisah Nabi Daud Bertobat 40 Hari 40 Malam, Diampuni Allah pada 10 Muharram
Puasa Tasua, Keutamaan...
Puasa Tasua, Keutamaan dan Jadwal Pelaksanaannya
Asal-usul Puasa Asyura...
Asal-usul Puasa Asyura dan Tasua, Benarkah Berasal dari Tradisi Yahudi?
Rahasia Keutamaan Puasa...
Rahasia Keutamaan Puasa Asyura, Ibadah Sunnah yang Sangat Dianjurkan Rasulullah SAW
Infografis
Ini Perintah dalam Al-Quran...
Ini Perintah dalam Al-Quran Kaum Muslim Wajib Membela Palestina
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved