Jangan Gagal Paham! Ini Hukum Membaca Al-Qur'an di Kuburan

Jum'at, 20 November 2020 - 09:25 WIB
loading...
Jangan Gagal Paham! Ini Hukum Membaca Al-Quran di Kuburan
Membaca Al-Quran di kuburan termasuk perkara khilafiyah. Imam Syafii dan Imam Ahmad bin Hanbal serta ulama lainnya membolehkannya. Foto/Ist
A A A
Al-Qur'an adalah hudal lin-naas, petunjuk bagi semua manusia. Banyak Hadis Nabi menerangkan keutamaan (fadhillah) membaca Al-Qur'an .

Sahabat Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu berkata: Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda: "Siapa yang membaca satu huruf dari Al-Qur'an maka baginya satu kebaikan dengan bacaan tersebut, satu kebaikan dilipatkan menjadi 10 kebaikan semisalnya dan aku tidak mengatakan الم satu huruf akan tetapi Alif satu huruf, Laam satu huruf dan Miim satu huruf." (HR. At-Tirmidzi)

( )

Pertanyaannya, bagaimana hukum membaca Al-Qur'an di kuburan? Menurut Ustaz Farid Nu'man Hasan , ini merupakan permasalahan klasik. Sudah didebatkan mungkin sejak 12-13 abad lalu. "

"Hampir-hampir saya enggan membahasnya, karena ini sudah berkali-kali dibahas," kata Ustaz Farid , Dai yang juga lulusan Sastra Arab Universitas Indonesia.

Ustaz Farid menjelaskan, pihak yang pro memiliki alasan baik sunnah, dan perilaku salafus shalih. Sehingga salah besar jika dikatakan pendapat ini tidak berdasar, dan tidak ada sandarannya.

عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ إِذَا مَاتَ أَحَدُكُمْ فَلاَ تَحْبِسُوْهُ وَأَسْرِعُوْا بِهِ إِلَى قَبْرِهِ وَلْيُقْرَأْ عِنْدَ رَأْسِهِ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ وَعِنْدَ رِجْلَيْهِ بِخَاتِمَةِ سُوْرَةِ الْبَقَرَةِ فِي قَبْرِهِ

Diriwayatkan dari Ibnu Umar, Beliau berkata: Saya mendengar Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda, "Jika di antara kalian ada yang meninggal, maka janganlah diakhirkan, segeralah dimakamkan. Dan bacakanlah di samping kuburnya, Surat Al-Fatihah di dekat kepala dan ayat terakhir Surat Al-Baqarah di dekat kakinya". (HR. At Thabarani dalam Al Mu’jam Al Kabir No. 13613, Al-Baihaqi dalam Syu'ab Al Iman No. 9294)

Abdullah bin Umar adalah salah satu sahabat Nabi yang dikenal sangat ketat dalam mengamalkan sunnah. Beliau pun menyunnahkan membaca Al-Qur'an bagi jenazah yang baru dimakamkan.

Imam Amir Asy-Sya'bi rahimahullah berkata: "Orang-orang Anshar (para sahabat) jika ada yang wafat si antara mereka, mereka berkumpul di kubur mayit tersebut, dan mereka membaca Al-Quran di sisinya."

(Baca Juga: Keutamaan Membaca Al-Qur'an dengan Mushaf)

Dalam Kitab Riyadhushshalihin, Imam an-Nawawi rahimahullah:

قال الشَّافِعِيُّ رَحِمهُ اللَّه: ويُسْتَحَبُّ أن يُقرَأَ عِنْدَهُ شيءٌ مِنَ القُرآنِ، وَإن خَتَمُوا القُرآن عِنْدهُ كانَ حَسن

Berkata Imam Asy-Syafi’i rahimahullah: "Hal yang disukai membaca Al-Qur'an di sisi kubur dan jika sampai khatam maka itu bagus." (Hal. 295, Muasasah Ar Risalah)

Kemudian Salamah bin Syabib, dia berkata: "Aku datangi Ahmad bin Hanbal, aku berkata kepadanya: "Aku melihat 'Affan membaca Al-Qur'an di kubur dengan mushaf." Ahmad bin Hanbal berkata kepadaku: "Baca sampai Khatam lebih baik baginya."

Bahkan Imam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan bahwa talqin (membaca doa-doa talqin, beberapa ayat, tahlil) di kubur, setelah mayit dimakamkan adalah BOLEH. Itulah pendapat yang paling lurus menurutnya. Menurutnya talqin dilakukan para sahabat nabi seperti Abu Umamah, Watsilah bin al Asqa, dan lainnya.

Adapun ulama yang memakruhkannya adalah Imam Abu Hanifah radhiyallahu 'anhu. Syaikh Athiyah Shaqr mengatakan Imam Abu Hanifah dan Imam Malik memakruhkan membaca Al-Qur'an di kubur, alasannya karena tak ada yang sah dari sunah tentang hal itu. (Fatawa Al Azhar, 7/458)

Kemudian Imam Malik rahimahullah sebagaimana dikatakan Syaikh Ibnu Abi Jamrah mengatakan bahwa Imam Malik memakruhkan membaca Al-Qur'an di kuburan. (Syarh Mukhtashar Khalil, 5 /467)

Ustaz Farid mengatakan, dalam masalah ini hendaknya kita berlapang dada. Ambil yang kita yakini namun jangan mencegah yang lain apalagi mencela. Imam Sufyan Ats-Tsauri menasihati: "Jika engkau melihat seorang melakukan perbuatan yang masih diperselisihkan, padahal engkau punya pendapat lain, maka janganlah kau mencegahnya."

[Baca Juga: Benarkah Pahala Bacaan Alqur'an Tidak Sampai kepada Mayit? (1)]

Wallahu A'lam
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2568 seconds (0.1#10.140)