Benarkah Pahala Bacaan Alqur'an Tidak Sampai kepada Mayit? (1)
A
A
A
Ustaz Muhammad Ajib
Pengajar Rumah Fiqih Indonesia (RFI)
Lulusan Institut Ilmu Al-Quran (IIQ) Jakarta Konsentrasi Ilmu Syariah
Salah satu khilafiyah yang sering dibicarakan masyarakat adalah masalah mengirim pahala bacaan Alqur'an untuk mayit. Sebagian kalangan menolak hal itu bahkan menghukuminya sebagai perbuatan bid'ah. Dan sebagian kalangan lainnya menganggap hal itu termasuk sesuatu yang dibolehkan dalam agama.
Hal ini wajar saja terjadi di masyarakat kita, sebab masalah mengirim pahala untuk mayit ini memang termasuk permasalahan khilafiyah yang dari dulu para ulama-ulama kita sudah berbeda pendapat.
Sebenarnya yang didebatkan para ulama salaf bukan masalah boleh atau tidaknya mengirim pahala bacaan Alqur'an untuk mayit. Tetapi lebih kepada apakah bacaan Alqur'an yang dihadiahkan pahalanya untuk mayit itu sampai atau tidak pahalanya.
Nah, para ulama salaf kita berbeda pendapat dalam masalah ini. Dan perlu kita ketahui bahwa masalah ini sudah dibahas oleh ulama kita secara detail di dalam kitab-kitab turost mereka masing-masing. Bahkan para ulama kita juga telah menjelaskannya secara rapi beserta dalil-dalilnya.
Kita sebagai orang awam akan ilmu agama dan bahkan sangat awam sekali akan dalil-dalil, maka cukup bagi kita untuk merujuk kepada aqwal para ulama salaf saja. Kita tidak usah capek-capek mencari dalil-dalil yang kita gunakan untuk memperkuat pendapat kita. Karena memang para ulama kita ketika membahas suatu permasalahan ya yang mereka pakai adalah dalil-dalil dari Alqur'an dan hadis.
Jika kita mau membaca kitab-kitab turost yang ditulis oleh para ulama-ulama kita maka akan ditemukan pembahasan menarik mengenai hal ini. Mungkin penyakit kita selama ini belajar agama hanya mendengar orang bilang katanya katanya saja. Tanpa menyebut sumber aslinya dari kitab apa dan ulama siapa yang mengatakannya.
Maka dari itu mari kita budayakan semangat untuk membaca dan mempelajari kitab-kitab turots para ulama kita. Dengan demikian berarti kita telah mengikuti ajaran para ulama salaf yang mana mereka ini adalah para ahli waris Nabi.
Di dalam tulisan ini akan saya paparkan beberapa pendapat para ulama-ulama salaf dan sebagian fatwa ulama kontemporer mengenai apakah pahala bacaan Alqur'an itu sampai kepada mayit jika kita niatkan pahalanya untuk si mayit.
Ulama yang Mengatakan Pahala Bacaan Alqur'an Sampai kepada Mayit:
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata di dalam kitab Majmu' Al-Fatawa juz 24 halaman 367:
وأما القراءة والصدقة وغيرهما من أعمال البر فلا نزاع بين علماء السنة والجماعة في وصول ثواب العبادات المالية كالصدقة والعتق كما يصل إليه أيضا الدعاء والاستغفار والصلاة عليه صلاة الجنازة والدعاء عند قبره. وتنازعوا في وصول الأعمال البدنية: كالصوم والصلاة والقراءة. والصواب أن الجميع يصل إليه
Artinya:
Adapun bacaan Alqur'an, sedekah dan ibadah lainnya termasuk perbuatan baik dan tidak ada pertentangan di kalangan ulama ahli sunnah wal jamaah bahwa sampainya pahala ibadah maliyah seperti sedekah dan membebaskan budak. Begitu juga dengan doa, istighfar, salat dan doa di kuburan. Akan tetapi para ulama berbeda pendapat tentang sampai atau tidaknya pahala ibadah badaniyah seperti puasa, salat dan bacaan. Pendapat yang benar adalah semua amal ibadah itu sampai kepada mayit.
Bahkan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah juga menyebutkan bahwa pendapat yang mengatakan bahwa pahala bacaan Alqur'an itu sampai kepada mayit adalah pendapat dari Al-Imam Abu Hanifah, Al-Imam Ahmad Bin Hanbal. Berikut ini adalah perkataan beliau dalam kitab Majmu' Al-Fatawa :
وتنازعوا في وصول الأعمال البدنية: كالصوم والصلاة والقراءة. والصواب أن الجميع يصل إليه فقد ثبت في الصحيحين عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه قال: {من مات وعليه صيام صام عنه وليه} وثبت أيضا: {أنه أمر امرأة ماتت أمها وعليها صوم أن تصوم عن أمها} . وفي المسند عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه قال لعمرو بن العاص: {لو أن أباك أسلم فتصدقت عنه أو صمت أو أعتقت عنه نفعه ذلك} وهذا مذهب أحمد وأبي حنيفة وطائفة من أصحاب مالك والشافعي
Artinya:
Para ulama berbeda pendapat tentang sampai atau tidaknya pahala ibadah badaniyah seperti puasa, salat dan bacaan. Pendapat yang benar adalah semua amal ibadah itu sampai kepada mayit. Karena diriwayatkan bahwa Nabi pernah bersabda: "Barang siapa yang meninggal dan dia punya utang puasa maka boleh bagi walinya untuk berpuasa atas si mayit". Dan ini adalah pendapat Imam Ahmad bin Hanbal, Abu Hanifah dan beberapa ulama Malikiyah dan Syafi'iyah.
Bersambung...
Pengajar Rumah Fiqih Indonesia (RFI)
Lulusan Institut Ilmu Al-Quran (IIQ) Jakarta Konsentrasi Ilmu Syariah
Salah satu khilafiyah yang sering dibicarakan masyarakat adalah masalah mengirim pahala bacaan Alqur'an untuk mayit. Sebagian kalangan menolak hal itu bahkan menghukuminya sebagai perbuatan bid'ah. Dan sebagian kalangan lainnya menganggap hal itu termasuk sesuatu yang dibolehkan dalam agama.
Hal ini wajar saja terjadi di masyarakat kita, sebab masalah mengirim pahala untuk mayit ini memang termasuk permasalahan khilafiyah yang dari dulu para ulama-ulama kita sudah berbeda pendapat.
Sebenarnya yang didebatkan para ulama salaf bukan masalah boleh atau tidaknya mengirim pahala bacaan Alqur'an untuk mayit. Tetapi lebih kepada apakah bacaan Alqur'an yang dihadiahkan pahalanya untuk mayit itu sampai atau tidak pahalanya.
Nah, para ulama salaf kita berbeda pendapat dalam masalah ini. Dan perlu kita ketahui bahwa masalah ini sudah dibahas oleh ulama kita secara detail di dalam kitab-kitab turost mereka masing-masing. Bahkan para ulama kita juga telah menjelaskannya secara rapi beserta dalil-dalilnya.
Kita sebagai orang awam akan ilmu agama dan bahkan sangat awam sekali akan dalil-dalil, maka cukup bagi kita untuk merujuk kepada aqwal para ulama salaf saja. Kita tidak usah capek-capek mencari dalil-dalil yang kita gunakan untuk memperkuat pendapat kita. Karena memang para ulama kita ketika membahas suatu permasalahan ya yang mereka pakai adalah dalil-dalil dari Alqur'an dan hadis.
Jika kita mau membaca kitab-kitab turost yang ditulis oleh para ulama-ulama kita maka akan ditemukan pembahasan menarik mengenai hal ini. Mungkin penyakit kita selama ini belajar agama hanya mendengar orang bilang katanya katanya saja. Tanpa menyebut sumber aslinya dari kitab apa dan ulama siapa yang mengatakannya.
Maka dari itu mari kita budayakan semangat untuk membaca dan mempelajari kitab-kitab turots para ulama kita. Dengan demikian berarti kita telah mengikuti ajaran para ulama salaf yang mana mereka ini adalah para ahli waris Nabi.
Di dalam tulisan ini akan saya paparkan beberapa pendapat para ulama-ulama salaf dan sebagian fatwa ulama kontemporer mengenai apakah pahala bacaan Alqur'an itu sampai kepada mayit jika kita niatkan pahalanya untuk si mayit.
Ulama yang Mengatakan Pahala Bacaan Alqur'an Sampai kepada Mayit:
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata di dalam kitab Majmu' Al-Fatawa juz 24 halaman 367:
وأما القراءة والصدقة وغيرهما من أعمال البر فلا نزاع بين علماء السنة والجماعة في وصول ثواب العبادات المالية كالصدقة والعتق كما يصل إليه أيضا الدعاء والاستغفار والصلاة عليه صلاة الجنازة والدعاء عند قبره. وتنازعوا في وصول الأعمال البدنية: كالصوم والصلاة والقراءة. والصواب أن الجميع يصل إليه
Artinya:
Adapun bacaan Alqur'an, sedekah dan ibadah lainnya termasuk perbuatan baik dan tidak ada pertentangan di kalangan ulama ahli sunnah wal jamaah bahwa sampainya pahala ibadah maliyah seperti sedekah dan membebaskan budak. Begitu juga dengan doa, istighfar, salat dan doa di kuburan. Akan tetapi para ulama berbeda pendapat tentang sampai atau tidaknya pahala ibadah badaniyah seperti puasa, salat dan bacaan. Pendapat yang benar adalah semua amal ibadah itu sampai kepada mayit.
Bahkan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah juga menyebutkan bahwa pendapat yang mengatakan bahwa pahala bacaan Alqur'an itu sampai kepada mayit adalah pendapat dari Al-Imam Abu Hanifah, Al-Imam Ahmad Bin Hanbal. Berikut ini adalah perkataan beliau dalam kitab Majmu' Al-Fatawa :
وتنازعوا في وصول الأعمال البدنية: كالصوم والصلاة والقراءة. والصواب أن الجميع يصل إليه فقد ثبت في الصحيحين عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه قال: {من مات وعليه صيام صام عنه وليه} وثبت أيضا: {أنه أمر امرأة ماتت أمها وعليها صوم أن تصوم عن أمها} . وفي المسند عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه قال لعمرو بن العاص: {لو أن أباك أسلم فتصدقت عنه أو صمت أو أعتقت عنه نفعه ذلك} وهذا مذهب أحمد وأبي حنيفة وطائفة من أصحاب مالك والشافعي
Artinya:
Para ulama berbeda pendapat tentang sampai atau tidaknya pahala ibadah badaniyah seperti puasa, salat dan bacaan. Pendapat yang benar adalah semua amal ibadah itu sampai kepada mayit. Karena diriwayatkan bahwa Nabi pernah bersabda: "Barang siapa yang meninggal dan dia punya utang puasa maka boleh bagi walinya untuk berpuasa atas si mayit". Dan ini adalah pendapat Imam Ahmad bin Hanbal, Abu Hanifah dan beberapa ulama Malikiyah dan Syafi'iyah.
Bersambung...
(rhs)