Begini Menyemir Rambut dan Pilihan Warna Sesuai Sunnah Nabi

Sabtu, 28 November 2020 - 07:38 WIB
loading...
Begini Menyemir Rambut dan Pilihan Warna Sesuai Sunnah Nabi
Ilustrasi/Ist
A A A
AMRI, sebut saja begitu, usianya masih relatif muda: 30-an tahun. Anak baru satu, masih balita. Bapak muda ini rambutnya sudah memutih semua sehingga orang sering memanggilnya Kang Uban. ( )

Amri enggan menyemir rambutnya karena menganggap pemberian Allah Ta'ala adalah yang terbaik. Ia berpendapat menyemir rambut berarti mengubah apa yang sudah diberikan Allah Ta'ala kepadanya.

Benarkan pandangan Amri tersebut? Bagaimana sesungguhnya hukum menyemir rambut?

Sunnah Nabi
Sejatinya, Islam tidak melarang orang menyemir rambut. Bahkan Islam menyarankan. Ini berbeda dengan orang-orang Yahudi dan Nasrani yang tidak memperkenankan menyemir rambut dan merombaknya. Mereka beranggapan bahwa berhias dan mempercantik diri itu dapat menghilangkan arti beribadah dan beragama, seperti yang dikerjakan oleh para rahib dan ahli-ahli zuhud yang berlebih-lebihan itu. ( )

Rasulullah shalallahu alaihi wa salam (SAW) melarang taklid pada suatu kaum dan mengikuti jejak mereka, agar selamanya kepribadian umat Islam itu berbeda, lahir dan batin. Untuk itulah maka dalam hadisnya yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah , Rasulullah SAW bersabda:

إِنَّ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى لَا يَصْبُغُونَ فَخَالِفُوهُمْ

"Sesungguhnya orang-orang Yahudi tidak mau menyemir rambut, karena itu berbedalah kamu dengan mereka." (Riwayat Bukhari)

Syaikh Muhammad Yusuf Qardhawi dalam bukunya yang berjudul " Halal dan Haram dalam Islam " menyatakan perintah di sini mengandung arti sunnat, sebagaimana biasa dikerjakan oleh para sahabat, misalnya Abu Bakar dan Umar bin Khattab .

Warna Semir
Kendati menyemir rambut disarankan, Rasulullah SAW memberi pilihan warna selain hitam. Menurut Syaikh Yusuf Qardhawi, bagi orang yang sudah tua, ubannya sudah merata baik di kepalanya ataupun jenggotnya, tidak layak menyemir dengan warna hitam. Oleh karena itu tatkala Abu Bakar membawa ayahnya Abu Kuhafah ke hadapan Nabi pada hari penaklukan Makkah , sedang Nabi melihat rambutnya bagaikan pohon tsaghamah yang serba putih buahnya maupun bunganya.

Untuk itu, maka bersabdalah Nabi:

غَيِّرُوا هَذَا بِشَيْءٍ وَاجْتَنِبُوا السَّوَادَ

"Ubahlah ini (uban) tetapi jauhilah warna hitam." (Riwayat Muslim)

Adapun orang yang tidak seumur dengan Abu Kuhafah (yakni belum begitu tua), menurut Syaikh Qardhawi, tidaklah berdosa apabila menyemir rambutnya itu dengan warna hitam.

Dalam hal ini az-Zuhri pernah berkata: "Kami menyemir rambut dengan warna hitam apabila wajah masih nampak muda, tetapi kalau wajah sudah mengerut dan gigi pun telah goyah, kami tinggalkan warna hitam tersebut."

Termasuk yang membolehkan menyemir dengan warna hitam ini ialah segolongan dari ulama salaf termasuk para sahabat, seperti: Saad bin Abu Waqqash, Uqbah bin Amir, Hasan, Husen, Jarir dan lain-lain.

Sedang dari kalangan para ulama ada yang berpendapat tidak boleh warna hitam kecuali dalam keadaan perang supaya dapat menakutkan musuh, kalau mereka melihat tentara-tentara Islam semuanya masih nampak muda. ( )

Warna Kuning
Sedangkan An Nawawi rahimahullah mengatakan, “Menurut madzhab kami (Syafi’iyah), menyemir uban berlaku bagi laki-laki maupun perempuan yaitu dengan shofroh (warna kuning) atau hamroh (warna merah) dan diharamkan menyemir uban dengan warna hitam menurut pendapat yang terkuat.

Ada pula yang mengatakan bahwa hukumnya hanyalah makruh (makruh tanzih). Namun pendapat yang menyatakan haram lebih tepat berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam: “hindarilah warna hitam”. Inilah pendapat dalam madzhab kami.”

Adapun ancaman bagi orang yang mengubahnya dengan warna hitam disebutkan dalam hadis: Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

يَكُونُ قَوْمٌ يَخْضِبُونَ فِي آخِرِ الزَّمَانِ بِالسَّوَادِ كَحَوَاصِلِ الْحَمَامِ لَا يَرِيحُونَ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ
Halaman :
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2349 seconds (0.1#10.140)