Sempurnakan Wudhu agar Ibadah Diterima Allah Ta'ala

Minggu, 29 November 2020 - 07:24 WIB
loading...
Sempurnakan Wudhu agar...
Selain sebagai syarat sah salat, wudhu juga untuk menambah keutamaan dalam ibadah lainnya seperti membaca Al Quran dan berdoa. Foto ilustrasi/ist
A A A
Wudhu adalah suatu aktifitas yang dilakukan dalam rangka menghilangkan hadats kecil dan saat janabah (mandi junub). Tidak sah ketika seorang muslim melakukan salat tanpa berwudhu.

Dalam pandangan fiqih , selain sebagai syarat sah semua salat (wajib maupun sunah), wudhu juga sebagai syarat sah untuk thawaf wajib, baik untuk haji atau umrah dan menghilangkan keharaman seperti wajib wudhu saat menyentuh tulisan Al Qur'an.

(Baca juga : Jodoh dan Kriterianya Menurut Syariat )

Wudhu juga untuk menambah keutamaan dalam membaca Al Qur'an dan dalam membaca doa. Rukun wudhu ada enam, yakni niat (didasarkan pada hadis bahwa segala sesuatu harus berdasarkan niat), membasuh wajah, membasuh tangan beserta siku, mengusap (sebagian) kepala, membasuh kaki beserta mata kaki. dan tertib sesuai urutannya.

Allah Ta'ala berfirman :

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا قُمْتُمْ إِلَى ٱلصَّلَوٰةِ فَٱغْسِلُوا۟ وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى ٱلْمَرَافِقِ وَٱمْسَحُوا۟ بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى ٱلْكَعْبَيْنِ ۚ وَإِن كُنتُمْ جُنُبًا فَٱطَّهَّرُوا۟ ۚ وَإِن كُنتُم مَّرْضَىٰٓ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَآءَ أَحَدٌ مِّنكُم مِّنَ ٱلْغَآئِطِ أَوْ لَٰمَسْتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَلَمْ تَجِدُوا۟ مَآءً فَتَيَمَّمُوا۟ صَعِيدًا طَيِّبًا فَٱمْسَحُوا۟ بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُم مِّنْهُ ۚ مَا يُرِيدُ ٱللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُم مِّنْ حَرَجٍ وَلَٰكِن يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُۥ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.(QS Al Maidah: 6)

(Baca juga : Antara Cacian dan Doa yang Dikabulkan )

Dalam kitab fiqih Imam Syafi'i lebih dijelaskan lagi tata cara wudhu. Ada delapan tata cara melakukan wudhu.

1. Membaca basmalah atau Bismillaahir rahmaanir rahiim, sambil mencuci kedua belah tangan sampai gelang tangan hingga bersih.

2. Selesai membersihkan tangan terus berkumur 3 kali (tiga kali), sambil membersihkan gigi hingga bersih agar tidak ada bekas makanan yang ada di gigi.

3.Berkumur-kumur dan istinsyaq (menghirup air kedalam hidung) dengan telapak tangan kanan lalu istintsar (menyemburkan air keluar) dengan tangan kiri (lihat gambar). Hal ini dilakukan sebanyak 3 kali.

(Baca juga : Kapan Dibolehkannya Meng-qashar dan Menjama' Salat ? )

4. Membasuh muka sebanyak 3 kali. Batasan muka adalah dari telinga satu ke telinga yang lain dan dari batasan tumbuhnya rambut kepada di atas kening atau dahi hingga dagu.

Sambil membaca niat wudhu seperti dibawah ini

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ

نَوَيْتُ الْوُضُوْءَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ اْلاَصْغَرِ فَرْضًا الِلَهِ تعَالَى

Nawaitul wudhuu-a liraf’il hadatsil ashghari fardhal lilaahi ta’aalaa

"Aku niat berwudhu untuk menghilangkan hadats kecil, fardhu karena Allah."

(Baca juga : Megalodon Ternyata Punya Sisi Lembut yang Tak Kita Duga )

5. Membasuh tangan kanan sebanyak 3 kali, lalu tangan kiri juga 3 kali. Dimulai dari jari dengan menyela-nyela jari jemari, lalu menggosok-gosokkan air ke lengan, kemudian mencuci siku. Demikian pula dengan tangan kiri. Atau bisa juga dari siku hingga ke ujung jari.

6. Setelah selesai mencuci kedua belah tangan , anda harus menyapu sebagian rambut kepala sebanyak tiga kali lagi.

7. Membasuh telinga yaitu dengan memasukkan kedua jari telunjuk ke dalam telinga dan kedua ibu jari dibagian luar telinga.

8. Membasuh kaki kanan sebanyak 3 kali, dari ujung jari ke mata kaki. Dengan cara mencuci mata kaki dan menyela-nyela jari jemari kaki. Lalu membasuh kaki kiri seperti itu pula

(Baca juga : Menaker Ida Berharap UU Cipta Kerja Selesaikan Masalah Pengangguran )

Sesudah itu membaca bacaan doa sesudah wudhu, yakni :

اَشْهَدُ اَنْ لَااِلٰهَ اِلَّااللهُ وَحْدَهُ لَاشَرِيْكَ لَهٗ وَاَشْهَدُاَنَّ مُحَمَّدًاعَبْدُهٗ وَرَسُوْلُهٗ، سُبْحَانَكَ اللّٰهُمَّ وَبِحَمْدِكَ اشْهَدُاَنْ لَااِلٰهَ اِلَّاَنْتَ اَسْتَغْفِرُكَ وَاَتُوْبُ اِلَيْكَ.اَللّٰهُمَّ اجْعَلْنِيْ مِنَ التَّوَّابِيْنَ، وَاجْعَلْنِيْ مِنَ الْمُتَطَهِّرِيْنَ، وَجْعَلْنَيْ مِنَ عِبَادِكَ الصَّالِحِيْنَ

Asyhadu an laa ilaaha illallaau wahdahuu laa syariika lah, wa asyhadu anna Muhammadan ‘abduhu wa rasuuluh. subhanakallahumma wabihamdika asyhaduallailahailla anta astagfirukawaatubuilaik. Allaahummaj’alnii minat-tawwaabiin, waj’alnii minal-mutathahhiriin, waj’alnii min ‘ibaadikash-shaalihiin.

"Aku bersaksi tiada Tuhan melainkan Allah yang Tunggal, tiada sekutu bagi-Nya. Dan aku bersaksi bahwa Nabi Muhammad adalah hamba-Nya dan utusan-Nya. Ya Allah jadikanlah aku orang yang ahli taubat, dan jadikanlah aku orang yang suci dan jadikanlah aku dari golongan hamba-hamba-Mu yang saleh."

(Baca juga : Prabowo dan AHY Diuntungkan karena Punya Kendaraan Politik )

Sementara, terkait hal-hal yang membatalkan wudhu, terdapat hal yang menjadi ikhtilaf (perbedaan pendapat) adalah menyentuh wanita (yang bukan muhrimnya). Bila menyentuh wanita yang merupakan muhrimnya, maka tidak membatalkan wudhu.
Namun menurut Imam Syafi'i menyentuh wanita yang bukan muhrim tersebut adalah membatalkan wudhu.

Secara umum, hal yang membatalkan wudhu adalah setiap sesuatu yang keluar dari kedua jalan keluar (belakang dan depan), buang angin (dalam HR Muslim, Nabi bersabda yang maknanya: Apabila seseorang diantara kita sedang salat dan merasa sesuatu yang tidak enak dalam perutnya dan was-was apakah batal atau tidak wudhunya, maka jangan ditinggalkan salatnya sampai ia betul-betul yakin mendengar suara (buang angin) atau mencium bau.

(Baca juga : Satgas COVID-19 Kota Bogor Laporkan RS Ummi ke Polisi )

Antara lain yang membatalkan wudhu adalah tidur dengan sangat nyenyak dalam posisi merebahkan badan, menyentuh alat kelamin atau kemaluan tanpa penghalang, keluar air mani, madzi dan wadi (wadi adalah sesuatu yang keluar misalnya karena habis bekerja berat, atau setelah buang air kecil. Madzi adalah biasanya keluar sebelum berhubungan suami istri. Artinya, wadi dan madzi adalah najis dan wajib dibersihkan (kemaluan) dan berwudhu. Sedangkan mani tidak najis.

Wallahu 'Alam
(wid)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2612 seconds (0.1#10.140)