Meski Bercadar, Hati-hati Memasang Foto di Medsos
Senin, 30 November 2020 - 16:07 WIB
loading...
Hendaknya disadari oleh muslimah, bahwa Allah menciptakan perempuan dan memerintahkan untuk tidak tabarruj (berhias berlebihan), tetapi banyak yang mengabaikan perintah-Nya. Foto ilustrasi/ist
A
A
A
Tren pemakaian media sosial sudah menembus batas apa saja. Asal ada subjek dan gadget, maka setiap orang bakal tergoda untuk upload apa saja di media sosial. Bahkan, kaum muslimah juga menjadikan medsos sebagai alat untuk memamerkan eksistensinya.
Dilihat dari aspek fiqih, bagaimana hukumnya seorang muslimah memajang foto dirinya yang berniqab atau bercadar sebagai profile picture di jejaring sosial? Ada beberapa pendapat. Ada yang memakruhkan atau memubahkan . Tapi, sebagian besar ulama melarangnya.
(Baca juga : Pentingnya Berwudhu Sebelum Mandi Junub )
Artinya, sebaiknya dihindari seorang perempuan bercadar memajang fotonya di jejaring sosial atau media lainnya yang dapat diakses oleh semua orang. Pendapat ini sebagaimana yang telah ma’lum dalam kaidah “Saddudz dzarii’ah” (menutup celah).
Mengapa ulama melarang? Sebab hal itu dapat menjadi sarana yang mengantarkan seseorang kepada zina mata dan zina hati.
Dari Abdullah bin ‘Umar bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa alaihi wasalam bersabda :
المرأة عورة و إنها إذا خرجت استشرفها الشيطان
“Wanita itu aurat, dan sesungguhnya bila ia keluar maka syaithan akan menghiasinya.”
(HR. At-Thabrani dalam Al-Awsaath, sanadnya shahih, para perawinya tsiqaat selain Ibraahiim bin Hisyaam Al-Baghawi, dalam silsilah Al-Ahaadits As-Shahihah)
(Baca juga : Perempuan Gila yang Gigih Menutup Aurat )
Syaikh ‘Ali Al-Qaari rahimahullah menerangkan :
أي زينها في نظر الرجال و قيل أي نظر إليها ليغويها و يغوي بها
“Yakni syaithan menghiasi wanita tersebut di mata lelaki yang melihatnya (untuk menggodanya), dan ada juga yang mengatakan syaithan melihat kepada wanita itu untuk menyesatkan dirinya dan menyesatkan orang oleh sebab dirinya.” (Al-Mirqaah)
Maka jika foto perempuan itu terpajang, sama saja apakah nampak dari depan, dari belakang, berniqab atau tidak, atau hanya bagian wajahnya saja yang di blur, bagian tangannya saja atau bagian kakinya, semua itu dapat menjadi celah bagi setan untuk menghias foto tersebut di mata lelaki yang bukan mahram saat melihatnya. Dan tujuan hijab yang ia kenakan untuk menjaga dirinya berarti tidak terealisasi dengan sempurna. Dan hal itu termasuk fitnah akhir zaman.
Dilihat dari aspek fiqih, bagaimana hukumnya seorang muslimah memajang foto dirinya yang berniqab atau bercadar sebagai profile picture di jejaring sosial? Ada beberapa pendapat. Ada yang memakruhkan atau memubahkan . Tapi, sebagian besar ulama melarangnya.
(Baca juga : Pentingnya Berwudhu Sebelum Mandi Junub )
Artinya, sebaiknya dihindari seorang perempuan bercadar memajang fotonya di jejaring sosial atau media lainnya yang dapat diakses oleh semua orang. Pendapat ini sebagaimana yang telah ma’lum dalam kaidah “Saddudz dzarii’ah” (menutup celah).
Mengapa ulama melarang? Sebab hal itu dapat menjadi sarana yang mengantarkan seseorang kepada zina mata dan zina hati.
Dari Abdullah bin ‘Umar bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa alaihi wasalam bersabda :
المرأة عورة و إنها إذا خرجت استشرفها الشيطان
“Wanita itu aurat, dan sesungguhnya bila ia keluar maka syaithan akan menghiasinya.”
(HR. At-Thabrani dalam Al-Awsaath, sanadnya shahih, para perawinya tsiqaat selain Ibraahiim bin Hisyaam Al-Baghawi, dalam silsilah Al-Ahaadits As-Shahihah)
(Baca juga : Perempuan Gila yang Gigih Menutup Aurat )
Syaikh ‘Ali Al-Qaari rahimahullah menerangkan :
أي زينها في نظر الرجال و قيل أي نظر إليها ليغويها و يغوي بها
“Yakni syaithan menghiasi wanita tersebut di mata lelaki yang melihatnya (untuk menggodanya), dan ada juga yang mengatakan syaithan melihat kepada wanita itu untuk menyesatkan dirinya dan menyesatkan orang oleh sebab dirinya.” (Al-Mirqaah)
Maka jika foto perempuan itu terpajang, sama saja apakah nampak dari depan, dari belakang, berniqab atau tidak, atau hanya bagian wajahnya saja yang di blur, bagian tangannya saja atau bagian kakinya, semua itu dapat menjadi celah bagi setan untuk menghias foto tersebut di mata lelaki yang bukan mahram saat melihatnya. Dan tujuan hijab yang ia kenakan untuk menjaga dirinya berarti tidak terealisasi dengan sempurna. Dan hal itu termasuk fitnah akhir zaman.
Lihat Juga :