Bersetubuh dengan Istri: Boleh Lewat Belakang, Tapi Haram Lewat Dubur
Kamis, 03 Desember 2020 - 05:00 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Halal dan Haram: Hukum Menyambung Rambut Tak Ubahnya dengan Penipuan?
Al-Qardhawi mengatakan bukan menjadi tugas agama memberi batas kepada seorang laki-laki tentang gaya dan cara bersetubuh.
Agama hanya mementingkan supaya si suami selalu takut kepada Allah, dan supaya dia tahu bahwa dia akan bertemu Allah. "Untuk itu jauhilah dubur , sebab dubur adalah tempat yang membahayakan dan kotor," tuturnya.
Al-Qardhawi mengatakan menyetubuhi isteri pada dubur dapat dipersamakan dengan liwath (homoseks). Justru itu sudah seharusnya agama melarangnya. Untuk itu pula Rasulullah SAW, pernah bersabda: "Jangan Kamu setubuhi isterimu di duburnya." (Riwayat Ahmad, Tarmizi, Nasa'i dan Ibnu Majah)
Dan tentang masalah menyetubuhi isteri di duburnya ini, beliau mengatakan juga: "Bahwa dia itu termasuk liwath yang kecil." (Riwayat Ahmad dan Nasa'i)
Allah berfirman:
إِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الْفَاحِشَةَ مَاسَبَقَكُم بِهَا مِنْ أَحَدٍ مِّنَ الْعَالَمِينَ
“Sesungguhnya kalian melakukan perbuatan keji yang belum pernah dilakukan oleh satu orangpun sebelum kalian di alam ini.” (QS Al-‘Ankabut: 28)
Dan juga berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Allah Subhanahu wa Ta’ala melaknat orang yang berbuat seperti perbuatan kaum Luth .” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengucapkannya sebanyak tiga kali.” (HR. Ahmad dengan sanad shahih)
Baca juga: Mengapa Rasulullah SAW Melaknat Namsh Atawa Mencukur Bulu Alis?
Al-Qardhawi mengatakan bukan menjadi tugas agama memberi batas kepada seorang laki-laki tentang gaya dan cara bersetubuh.
Agama hanya mementingkan supaya si suami selalu takut kepada Allah, dan supaya dia tahu bahwa dia akan bertemu Allah. "Untuk itu jauhilah dubur , sebab dubur adalah tempat yang membahayakan dan kotor," tuturnya.
Al-Qardhawi mengatakan menyetubuhi isteri pada dubur dapat dipersamakan dengan liwath (homoseks). Justru itu sudah seharusnya agama melarangnya. Untuk itu pula Rasulullah SAW, pernah bersabda: "Jangan Kamu setubuhi isterimu di duburnya." (Riwayat Ahmad, Tarmizi, Nasa'i dan Ibnu Majah)
Dan tentang masalah menyetubuhi isteri di duburnya ini, beliau mengatakan juga: "Bahwa dia itu termasuk liwath yang kecil." (Riwayat Ahmad dan Nasa'i)
Allah berfirman:
إِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الْفَاحِشَةَ مَاسَبَقَكُم بِهَا مِنْ أَحَدٍ مِّنَ الْعَالَمِينَ
“Sesungguhnya kalian melakukan perbuatan keji yang belum pernah dilakukan oleh satu orangpun sebelum kalian di alam ini.” (QS Al-‘Ankabut: 28)
Dan juga berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Allah Subhanahu wa Ta’ala melaknat orang yang berbuat seperti perbuatan kaum Luth .” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengucapkannya sebanyak tiga kali.” (HR. Ahmad dengan sanad shahih)
Baca juga: Mengapa Rasulullah SAW Melaknat Namsh Atawa Mencukur Bulu Alis?
Lihat Juga :