Saat Berolahraga pun, Aurat Perempuan Harus Tertutup

Jum'at, 11 Desember 2020 - 14:18 WIB
loading...
A A A
3. Tidak ada campur-baur antara laki-laki dan wanita di tempat tersebut.

4. Tempat tersebut aman dari pandangan lelaki. Laki-laki tidak bisa melihat ke dalamnya.

5. Mendapatkan izin dari suami apabila sudah menikah dan dari wali apabila belum menikah.

(Baca juga : Vaksin Datang, Industri Ritel Pede Menyambut Tahun Baru 2021 )

Meskipun keempat syarat di atas terpenuhi tetapi suami atau wali tidak mengizinkan, maka tidak boleh seorang wanita memaksakan dirinya untuk pergi ke sana, karena mematuhi suami atau wali hukumnya adalah wajib pada permasalahan-permasalahan yang mubah (boleh).

Jika telah terpenuhi syarat-syarat di atas, maka tidak mengapa seorang wanita berenang. Jika tidak terpenuhi maka seorang wanita jangan memaksakan dirinya untuk pergi ke kolam renang.

Untuk saat ini sangat jarang ditemukan kolam renang yang memenuhi kriteria-kriteria di atas. Oleh karena itu, sebagai bentuk ke-wara’-an atau kehati-hatian maka sebaiknya seorang wanita tidak berenang di kolam renang, kecuali di kolam renang pribadi. Ini lebih baik baginya dan lebih menjaga kesucian dirinya.

(Baca juga : Kiai Hanif Pengasuh Pesantren Futuhiyyah Mranggen Demak Wafat )

Adapun hadis kedua yang disebutkan di atas, maka diterapkan pada kolam renang yang tidak memenuhi syarat-syarat yang telah disebutkan. Apabila syarat-syarat tersebut terpenuhi, maka tidak ada bedanya dengan hukum berkumpulnya perempuan dengan perempuan lainnya di suatu tempat.

Karena itulah, bagi para pengusaha muslim yang menyewakan kolam renang untuk umum, maka harus diperhatikan Bahwa kolam renang harus benar-benar tertutup sehingga tidak bisa terlihat dari luar.

Kolam renang laki-laki khusus untuk laki-laki dan kolam renang perempuan khusus perempuan. Lalu, perlu juga menyediakan pakaian khusus untuk berenang dan tidak membolehkan orang berenang kecuali dengan pakaian tersebut, jika pakaian yang dipakai oleh orang tersebut belum memenuhi syarat yang telah ditetapkan syariat. Kemudian menyediakan ruang ganti baju yang tertutup.

Wallahu A'lam
(wid)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
8 Olahraga yang Pernah...
8 Olahraga yang Pernah Dilakukan Rasulullah SAW, Lengkap dengan Dalilnya
Jangan Asal Olahraga!...
Jangan Asal Olahraga! Ini 9 Adab Berolahraga dalam Islam
Demam Piala Dunia, Bagaimana...
Demam Piala Dunia, Bagaimana Islam Memandang Olahraga?
Meniatkan Olahraga sebagai...
Meniatkan Olahraga sebagai Ibadah, Begini Penjelasannya
Mengapa Islam Menganjurkan...
Mengapa Islam Menganjurkan Olahraga Memanah? Ternyata, Ada Fadhilahnya yang Dahsyat
Olahraga Renang bagi...
Olahraga Renang bagi Muslimah, Begini 5 Panduannya
Rekomendasi
Penemuan Bawah Laut...
Penemuan Bawah Laut Indonesia Berusia 140.000 Tahun Ungkap Rahasia Manusia Purba
5 Tsunami Besar yang...
5 Tsunami Besar yang Pernah Meluluhlantakkan sebuah Daerah
Rencana Jahat Firaun...
Rencana Jahat Firaun terhadap Nabi Musa Tertinggal di Danau Nasser?
Artikel Terkini
3 Amalan Bulan Safar...
3 Amalan Bulan Safar 1448 Hijriyah yang Jangan Dilewatkan, Pahalanya Berlipat-lipat
Keutamaan Bulan Safar:...
Keutamaan Bulan Safar: Meski Tak Seagung Muharram, Tetap Penuh Hikmah
Mengapa Bulan Safar...
Mengapa Bulan Safar Dianggap Membawa Kesialan? Ini Penjelasan Islam dan Asal Usul Mitosnya
Matahari Tepat di Atas...
Matahari Tepat di Atas Kakbah pada 1516 Juli, Menag Ajak Pastikan Ketepatan Arah Kiblat
Siap-siap Menyambut...
Siap-siap Menyambut Bulan Safar : Sejarah, Kedudukan, Mitos hingga Amalan Sunahnya
Gus Baha Ingatkan Bahaya...
Gus Baha Ingatkan Bahaya Memiliki Khodam Jin, Singgung Kisah Nabi Sulaiman yang Diakali Setan
Infografis
Penemuan-penemuan Ilmuwan...
Penemuan-penemuan Ilmuwan Muslim yang Mengubah Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved