Saat Berolahraga pun, Aurat Perempuan Harus Tertutup
Jum'at, 11 Desember 2020 - 14:18 WIB
loading...
A
A
A
مَا مِنْ امْرَأَةٍ تَضَعُ ثِيَابَهَا فِي غَيْرِ بَيْتِ زَوْجِهَا إِلَّا هَتَكَتْ السِّتْرَ بَيْنَهَا وَبَيْنَ رَبِّهَا
“Wanita mana yang melepaskan pakaiannya di selain rumah suaminya, maka dia telah merusak hubungan antara dirinya dengan Allah.”(HR Abu Dawud no. 4012 dan At-Tirmidzi)
Di zaman Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam belum dikenal kamar mandi khusus di rumah masing-masing orang. Sehingga sebagian orang lebih mengutamakan mandi di hammaam, karena di sana berdekatan dengan sumur dan mudah untuk mengambil air darinya.
(Baca juga : Habib Rizieq Ditetapkan Tersangka, Ini yang Dilakukan Tim Kuasa Hukum )
Tempat pemandian umum (hammaam) di zaman Nabi, tidak bercampur baur antara laki-laki dan wanita. Akan tetapi, memang masih memungkinkan untuk terlihatnya aurat satu dengan yang lain, sehingga dapat menimbulkan fitnah. Perempuan memungkinkan untuk melihat aurat perempuan lain, demikian juga dengan laki-laki. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarangnya.
Bagaimana dengan kolam renang?
Hukum asal bagi seorang perempuan berenang sendirian di kolam renang tanpa dilihat oleh orang lain adalah boleh. Akan tetapi, jika muslimah ingin berenang di pemandian umum, maka harus memperhatikan hal-hal yang perlu diperhatikan agar tidak terjatuh kepada perbuatan dosa :
(Baca juga : Waketum MUI Minta Semua Pihak Pelanggar Prokes Juga Ditetapkan Tersangka )
1. Perempuan yang ingin berenang harus menutup auratnya dan berpakaian tidak ketat.
2. Para muslimah yang hadir di kolam renang tersebut juga harus menutup auratnya dan berpakaian tidak ketat, sehingga tidak saling memungkinkan untuk saling melihat antara satu dengan yang lainnya.
Karena Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam melarang seorang perempuan melihat aurat perempuan yang lain, beliau shallallahu ‘alahi wa sallam bersabda:
لاَ يَنْظُرُ الرَّجُلُ إِلَى عَوْرَةِ الرَّجُلِ وَلاَ الْمَرْأَةُ إِلَى عَوْرَةِ الْمَرْأَةِ
“Janganlah seorang laki-laki melihat kepada aurat laki-laki lain dan janganlah seorang wanita melihat aurat wanita lain.”(HR Muslim)
“Wanita mana yang melepaskan pakaiannya di selain rumah suaminya, maka dia telah merusak hubungan antara dirinya dengan Allah.”(HR Abu Dawud no. 4012 dan At-Tirmidzi)
Di zaman Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam belum dikenal kamar mandi khusus di rumah masing-masing orang. Sehingga sebagian orang lebih mengutamakan mandi di hammaam, karena di sana berdekatan dengan sumur dan mudah untuk mengambil air darinya.
(Baca juga : Habib Rizieq Ditetapkan Tersangka, Ini yang Dilakukan Tim Kuasa Hukum )
Tempat pemandian umum (hammaam) di zaman Nabi, tidak bercampur baur antara laki-laki dan wanita. Akan tetapi, memang masih memungkinkan untuk terlihatnya aurat satu dengan yang lain, sehingga dapat menimbulkan fitnah. Perempuan memungkinkan untuk melihat aurat perempuan lain, demikian juga dengan laki-laki. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarangnya.
Bagaimana dengan kolam renang?
Hukum asal bagi seorang perempuan berenang sendirian di kolam renang tanpa dilihat oleh orang lain adalah boleh. Akan tetapi, jika muslimah ingin berenang di pemandian umum, maka harus memperhatikan hal-hal yang perlu diperhatikan agar tidak terjatuh kepada perbuatan dosa :
(Baca juga : Waketum MUI Minta Semua Pihak Pelanggar Prokes Juga Ditetapkan Tersangka )
1. Perempuan yang ingin berenang harus menutup auratnya dan berpakaian tidak ketat.
2. Para muslimah yang hadir di kolam renang tersebut juga harus menutup auratnya dan berpakaian tidak ketat, sehingga tidak saling memungkinkan untuk saling melihat antara satu dengan yang lainnya.
Karena Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam melarang seorang perempuan melihat aurat perempuan yang lain, beliau shallallahu ‘alahi wa sallam bersabda:
لاَ يَنْظُرُ الرَّجُلُ إِلَى عَوْرَةِ الرَّجُلِ وَلاَ الْمَرْأَةُ إِلَى عَوْرَةِ الْمَرْأَةِ
“Janganlah seorang laki-laki melihat kepada aurat laki-laki lain dan janganlah seorang wanita melihat aurat wanita lain.”(HR Muslim)
Lihat Juga :