Saat Berolahraga pun, Aurat Perempuan Harus Tertutup

Jum'at, 11 Desember 2020 - 14:18 WIB
loading...
A A A
مَا مِنْ امْرَأَةٍ تَضَعُ ثِيَابَهَا فِي غَيْرِ بَيْتِ زَوْجِهَا إِلَّا هَتَكَتْ السِّتْرَ بَيْنَهَا وَبَيْنَ رَبِّهَا

“Wanita mana yang melepaskan pakaiannya di selain rumah suaminya, maka dia telah merusak hubungan antara dirinya dengan Allah.”(HR Abu Dawud no. 4012 dan At-Tirmidzi)

Di zaman Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam belum dikenal kamar mandi khusus di rumah masing-masing orang. Sehingga sebagian orang lebih mengutamakan mandi di hammaam, karena di sana berdekatan dengan sumur dan mudah untuk mengambil air darinya.

(Baca juga : Habib Rizieq Ditetapkan Tersangka, Ini yang Dilakukan Tim Kuasa Hukum )

Tempat pemandian umum (hammaam) di zaman Nabi, tidak bercampur baur antara laki-laki dan wanita. Akan tetapi, memang masih memungkinkan untuk terlihatnya aurat satu dengan yang lain, sehingga dapat menimbulkan fitnah. Perempuan memungkinkan untuk melihat aurat perempuan lain, demikian juga dengan laki-laki. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarangnya.

Bagaimana dengan kolam renang?

Hukum asal bagi seorang perempuan berenang sendirian di kolam renang tanpa dilihat oleh orang lain adalah boleh. Akan tetapi, jika muslimah ingin berenang di pemandian umum, maka harus memperhatikan hal-hal yang perlu diperhatikan agar tidak terjatuh kepada perbuatan dosa :

(Baca juga : Waketum MUI Minta Semua Pihak Pelanggar Prokes Juga Ditetapkan Tersangka )

1. Perempuan yang ingin berenang harus menutup auratnya dan berpakaian tidak ketat.

2. Para muslimah yang hadir di kolam renang tersebut juga harus menutup auratnya dan berpakaian tidak ketat, sehingga tidak saling memungkinkan untuk saling melihat antara satu dengan yang lainnya.

Karena Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam melarang seorang perempuan melihat aurat perempuan yang lain, beliau shallallahu ‘alahi wa sallam bersabda:

لاَ يَنْظُرُ الرَّجُلُ إِلَى عَوْرَةِ الرَّجُلِ وَلاَ الْمَرْأَةُ إِلَى عَوْرَةِ الْمَرْأَةِ

“Janganlah seorang laki-laki melihat kepada aurat laki-laki lain dan janganlah seorang wanita melihat aurat wanita lain.”(HR Muslim)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Meniatkan Olahraga sebagai...
Meniatkan Olahraga sebagai Ibadah, Begini Penjelasannya
Mengapa Islam Menganjurkan...
Mengapa Islam Menganjurkan Olahraga Memanah? Ternyata, Ada Fadhilahnya yang Dahsyat
Olahraga Renang bagi...
Olahraga Renang bagi Muslimah, Begini 5 Panduannya
5 Jenis Olahraga yang...
5 Jenis Olahraga yang Dilakukan Rasulullah SAW, Simak di Sini!
Islam Sangat Menganjurkan...
Islam Sangat Menganjurkan Berolahraga, Ini Dalil-dalilnya!
Ayat-ayat Al Quran Tentang...
Ayat-ayat Al Quran Tentang Perintah Berjilbab
Rekomendasi
Ilmuwan Yakin Iklim...
Ilmuwan Yakin Iklim di Bumi Berubah Akibat Anomali Antarbintang
Gunung yang Disebut...
Gunung yang Disebut dalam Al-Quran dengan Fenomena Uniknya
Fenomena Air Terjun...
Fenomena Air Terjun Berdarah Dikaitkan dengan Piramida di Bawah Antartika
Artikel Terkini
Mengapa Muharram Menjadi...
Mengapa Muharram Menjadi Awal Tahun Baru Hijriah?
Pemberangkatan Jemaah...
Pemberangkatan Jemaah Haji Gelombang Kedua dari Makkah Menuju Madinah Dimulai 7 Juni
Kumpulan Doa Pulang...
Kumpulan Doa Pulang Haji Lengkap dengan Zikirnya
Surat Al Ankabut Ayat...
Surat Al Ankabut Ayat 2-3, Mengingatkan Bahayanya Fitnah Akhir Zaman
Perilaku Manusia Modern...
Perilaku Manusia Modern dan Tanda Dekatnya Fitnah Dajjal
Jemaah Gelombang Kedua...
Jemaah Gelombang Kedua Tiba di Madinah, Wamenhaj Dahnil Minta KKHI Siaga Penuh
Infografis
Masyarakat Harus Mengutamakan...
Masyarakat Harus Mengutamakan Aspek Rasionalitas saat Pilkada
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved