Penjelasan Syaikh Utsaimin Tentang Cara Membedakan Darah Haid dan Istihadhah

Rabu, 23 Desember 2020 - 09:04 WIB
loading...
Penjelasan Syaikh Utsaimin Tentang Cara Membedakan Darah Haid dan Istihadhah
Menurut Syaik Ibnu Utsaimin rahimahullah ada empat ciri membedakan jenis darah haid dan istihadhah ini. Foto ilustrasi/ist
A A A
Seorang perempuan ditakdirkan untuk mengalami menstruasi atau haid dalam setiap bulannya. Namun dalam kondisi tertentu , terkadang ada seorang muslimah yang tidak dapat membedakan antara datangnya darah haid atau darah istihadhah.

(Baca juga: Hidup Mengalami Takdir Buruk, Bagaimana Menyikapinya? )

Nah, untuk mengetahui hal ini, berikut penjelasan Syaik Ibnu Utsaimin rahimahullah dalam kitab 'asy-Syarhul Mumti' yang menjelaskan ada empat ciri membedakan jenis darah haid dan istihadhah ini.

1. Warna
Warna darah haid hitam, sedangkan darah istihadhah berwarna merah.

2. Kekentalan
Darah haid lebih kental, sedangkan istihadhah lebih encer.

(Baca juga: Inilah Sayembara Setan : Memisahkan Antara Suami Istri)

3. Bau
Bau darah haid menyengat (amis). Adapun darah istihadhah tidak begitu amis, seperti keumuman darah biasa.

4. Pembekuan atau kering
Darah haid tidak membeku (atau tidak cepat kering) karena darah tersebut membeku ketika berada di rahim kemudian pecah dan meleleh, sehingga tidak segera membeku (proses sampai membeku cukup lama). Berbeda halnya darah dengan darah istihadhah, ia akan segera membeku. Sebab, darah istihadhah hanyalah darah biasa yang keluar dari pembuluh darah.

(Baca juga: Selain Merupakan Sifat Para Nabi, Inilah Manfaat Dahsyat Bersyukur )

Mengutip penjelasan Ustadz Abu Ishaq Abdullah, jika salah satu dari ciri darah haid tersebut ada, dan keluar pada waktunya (walaupun mungkin maju 12 hari), kuat dugaan bahwa darah tersebut adalah haid. Namun, jika ternyata darah keluar jauh sebelum waktunya jadikan ciri warna sebagai patokan. Sebab, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

"Jika itu adalah darah haid, warnanya hitam dan bisa dikenal. Apabila seperti itu, berhentilah shalat. Akan tetapi, jika warnanya lain, hendaklah engkau berwudhu (untuk shalat) karena ia hanya darah biasa." (HR. Abu Dawud no. 286 dan an-Nasai no. 351, dinilai hasan oleh Syaikh al-Albani di kitab Irwa al-Ghalil, hadis no. 204)

(Baca juga: Sektor Ini Diperkirakan Bakal Cepat Pulih pada Tahun 2021 )

Menurut Ustadz Abu Ishaq, dari hadis ini dan keterangan para ulama, empat ciri pembeda darah haid dan istihadhah sangat membantu ketika keluarnya darah pada masa biasanya terjadi haid. Adapun pada masa selain itu, tergantung pada warnanya, hitam atau tidak. Shahabiyah Ummu Athiyyah radhiyallahu'anha dalam sebuah riwayat mengatakan,

"Kami tidak menganggap bercak kuning dan keruh (sebagai haid) setelah kami suci". (HR. Abu Dawud no. 307 dan dinilai sahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam kitab Shahih Sunan Abi Dawud no. 300).

(Baca juga: Lagi, Kapal Perang AS Dekati Pulau yang Diklaim China di Laut China Selatan )

Jika darah yang keluar tersebut secara hitungan memang sudah saatnya haid, berarti dianggap darah haid. Namun, jika secara perhitungan normal belum saatnya haid, darah tersebut dianggap istihadhah, kecuali jika warnanya hitam, berarti dianggap haid.

Bagaimana jika yang keluar flek coklat dan terus menerus, tetapi darah haidnya masih belum keluar? Ustadz Abu Ishaq menjelaskan, bercak atau flek coklat yang tampak pada hari-hari haid, berarti haid. Akan tetapi, jika flek keluar di luar itu, belum bisa dikatakan haid, kecuali apabila terdapat ciri-ciri darah haid. Sebab, hukum asal adalah tetap suci.

(Baca juga: Enam Menteri Baru Dilantik Jokowi Hari Ini, Undangan Dibatasi )

Sebab, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

"Jika itu adalah darah haid, warnanya hitam dan bisa dikenal. Apabila seperti itu, berhentilah shalat. Akan tetapi, jika warnanya lain, hendaklah engkau berwudhu (untuk shalat) karena ia hanya darah biasa." (HR. Abu Dawud no. 286 dan an-Nasai no. 351, dinilai hasan oleh Syaikh al-Albani dalam kitab Irwa al-Ghalil, hadis no. 204)

Ummu Athiyyah radhiyallahu anha dalam sebuah riwayat mengatakan,

"Kami tidak menganggap bercak kuning dan keruh (sebagai haid) setelah kami suci". (HR. Abu Dawud no. 307 dan dinilai sahih oleh Syaikh al-Albani dalam kitab Shahih Sunan Abi Dawud no. 300)

(Baca juga: Pergoki Pemudik Tak Kenakan Masker, Begini Perlakuan Polisi )

Jarak waktu tujuh hari masih terhitung panjang untuk dikatakan bahwa waktu haidnya maju. Adapun rasa pegal atau nyeri di perut yang mungkin biasa dialami olehperempuan yang sedang haid, tidak bisa dijadikan patokan. Sebab, gejala tersebut bisa juga disebabkan oleh faktor lain.

Wallahu A'lam
(wid)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2552 seconds (0.1#10.140)