Hukum Darah Istihadhah yang Penting Diketahui Kaum Muslimah

Senin, 15 Agustus 2022 - 14:32 WIB
loading...
Hukum Darah Istihadhah yang Penting Diketahui Kaum Muslimah
Darah istihadhah berarti keluarnya darah terus-menerus pada seorang wanita tanpa henti sama sekali atau berhenti sebentar seperti sehari atau dua hari dalam sebulan. Foto ilustrasi/ist
A A A
Darah istihadhah atau keluar darah bukan pada saat masa haid atau nifas, sering dialami sebagian kaum wanita. Atau diartikan bahwa istihadhah adalah darah yang keluar di luar waktu haid dan nifas, atau keluar langsung setelah masa haid dan nifas. Bagi sebagian kaum Hawa, hal tersebut sering dialami, bisa terjadi hampir terus menerus, atau beberapa waktu dalam sebulan.

Sehingga darah istihadhah juga berarti keluarnya darah terus-menerus pada seorang wanita tanpa henti sama sekali atau berhenti sebentar seperti sehari atau dua hari dalam sebulan. Dalam pandangan Islam, ada beberapa dalil yang menerangkan tentang kondisi darah istihadhah ini.



Seperti diriwayatkan Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa Fatimah binti Abu Hubaisy berkata kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

"Ya Rasulullah, sungguh aku ini tak pernah suci ” Dalam riwayat lain “Aku mengalami istihadhah maka tak pernah suci” (HR Bukhari)

Diriwayatkan juga dari Hamnah binti Jahsy ketika datang kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, Beliau bersabda :

"Ya Rasulullah, sungguh aku sedang mengalami Istihadhah yang deras sekali." ((HR Ahmad,AbuDawud dan At-Tirmidi))

Darah Istihadhah bukan merupakan kebiasaan, pembawaan atau kodrat penciptaan wanita, melainkan urat darah yang terputus sehingga mengeluarkan darah yang berwarna merah dan tidak berhenti kecuali jika sembuh. Secara medis darahistihadhahini disebut denganDysfunctional uterine bleeding(DUP) atau perdarahan uterus disfungsional adalah perdarahan tidak normal yang dapat terjadi di dalam siklus maupun di luar siklus menstruasi, karena gangguan fungsi mekanisme pengaturan hormon tanpa kelainan organ. Menurut penelitian sekitar 90% terjadi bukan pada siklus haid dan 10% pada siklus haid.

Dinukil dari buku Risalah Fid Dimaa’ Ath-Thabii’iyah Lin Nisaa’, yang ditulis Syaikh Muhammad bin Shaleh Al-‘Utsaimin, dijelaskan ada tidak kondisi bagi wanita yang mengalami istihadhah ini, yakni:

1.Sebelum mengalami istihadhah, ia mempunyai haid yang jelas waktunya.

Misalnya, seorang wanita biasanya haid selama enam hari pada setiap awal bulan, tiba-tiba mengalami istihadhah dan darahnya keluar terus-menerus. Maka masa haidnya dihitung enam hari pada setiap awal bulan, sedang selainnya merupakan istihadhah. Berdasarkan hadis Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa Fatimah binti Abi Hubaisy bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

“Ya Rasulullah, sungguh aku mengalami istihadhah maka tidak pernah suci, apakah aku meninggalkan shalat? Nabi menjawab: Tidak, itu adalah darah penyakit. Namun tinggalkan shalat sebanyak hari yang biasanya kamu haid sebelum itu, kemudian mandilah dan lakukan shalat. “[HR Bukhari dan Muslim]

Diriwayatkan dalam Shahih Muslim bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada Ummu Habibah binti Jahsy:

“Diamlah selama masa haid yang biasa menghalangimu, lalu mandilah dan lakukan salat. ” (HR Muslim)

Dengan demikian,wanita mustahadhah yang haidnya sudah jelas waktunya menunggu selama masa haidnya itu. Setelah itu mandi dan sholat, biar pun darah pada saat itu masih keluar

2. Tidak mempunyai haid yang jelas waktunya sebelum mengalami istihadhah, karena istihadhah tersebut terus-menerus terjadi padanya mulai dari saat pertama kali ia mendapati darah.

Misalnya, seorang wanita pada saat pertama kali mendapati darah dan darah itu keluar terus menerus; akan tetapi ia dapati selama sepuluh hari dalam sebulan darahnya berwama hitam kemudian setelah itu berwama merah, atau ia dapati selama sepuluh hari dalam sebulan darahnya kental kemudian setelah itu encer, atau ia dapati selama sepuluh hari dalam sebulan berbau darah haid tetapi setelah itu tidak berbau maka haidnya yaitu darah yang berwama hitam (pada kasus pertama), darah kental (pada kasus kedua) dan darah yang berbau (padakasus ketiga).

Sedangkan selain hal tersebut, dianggap sebagai darah istihadhah. Berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Fatimah binti Abu Hubaisy:

“Darah haid yaitu apabila berwarna hitam yang dapat diketahui. Jika demikian maka tinggalkan salat. Tetapi jika selainnya maka berwudhulah dan lakukan salat karena itu darah penyakit.” (Abu Dawud, An-Nasa’i dan dinyatakan shahih oleh Ibnu Hibban dan Al-Hakim)

Halaman :
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2599 seconds (0.1#10.140)