Tuntunan Lengkap Muhammadiyah Tentang Ibadah Dalam Kondisi Darurat
loading...
A
A
A
Bertakwalah kepada Allah menurut kesanggupanmu [QS 64: 16]
Dari Abū Hurairah, dari Nabi saw (diriwayatkan bahwa) beliau bersabda: ... dan jika aku perintahkan kamu melakukan sesuatu, kerjakanlah sejauh kemampuanmu [Hadis muttafaq ‘alaih].
c. Dalam menafsirkan sunah Nabi saw hendaknya tidak kaku dan harfiah tetapi juga memadukan unsur bayani, burhani, dan irfani.
4. Hukum salat ‘Idain (Idulfitri dan Iduladha) adalah sunnah muakad (sunnah mu’akkadah) karena salat wajib itu adalah salat lima waktu sebagaimana ditegaskan dalam hadis-hadis sahih di bawah ini dan tidak ada dalil khusus yang menegaskan wajibnya salat ‘Idain serta tidak ada sanksi bagi orang yang meninggalkannya. Hadis-hadis dimaksud adalah:
Arinya: Dari Ṭalḥah Ibn ‘Ubaidillāh (diriwayatkan bahwa) ia berkata: Seorang laki-laki datang kepada Rasulullah saw lalu serta merta bertanya kepada beliau tentang Islam.
Lalu Rasulullah saw menjawab: Lima salat diwajibkan sehari semalam. Ia bertanya lagi: apakah ada kewajiban (salat) lainnya?
Rasulullah saw menjawab: Tidak, kecuali salat-salat tatawuk (sunah). Rasulullah saw kemudian meneruskan: Juga diwajibkan puasa Ramadan. Lalu ia bertanya lagi: apa ada kewajiban (puasa) lainnya? Rasulullah menjawab: Tidak, kecuali puasa tatawuk (sunah).
(Abū Ṭalḥah melanjutkan): Lalu Rasulullah menyebutkan kewajiban (membayar) zakat. Orang itu bertanya lagi: apa ada kewajiban (pembayaran) lainnya?
Rasulullah saw menjawab: Tidak, kecuali (infak) tatawuk (sunah). Lalu laki-laki itu pergi sambil berkata: Demi Allah saya tidak akan tambahi dan kurangi ini. Kemudian Rasulullah saw berkata: Orang itu beruntung, jika dia benar [HR al-Bukhārī, Muslim, Mālik Abū Dāwūd, dan an-Nasā’ī].
‘Ubādah berkata: ... Aku mendengar Rasulullah saw bersabda, “Lima salat diwajibkan oleh Allah atas hambanya. Barangsiapa melaksanakannya tanpa melalaikan sedikit pun karena memandang enteng kewajiban salat itu, maka dia mendapat janji dari Allah akan dimasukkan ke dalam surga; dan barangsiapa tidak mengerjakannya, maka dia tidak mendapat janji untuk dimasukkan ke dalam surga. Jika Allah menghendaki, Dia mengazabnya, tetapi jika Allah menghendaki, Dia (karena ia diampuni-Nya) memasukkannya ke dalam surga [HR Abū Dāwūd, anNasā’ī, dan Aḥmad].
Rasulullah saw tidak pernah meninggalkannya selama sembilan kali Syawal dan Zulhijah setelah disyariatkannya, tetapi juga tidak adanya sanksi hukum atas tidak mengerjakannya. Oleh karena itu, dari sini disimpulkan hukumnya sunah muakad. ( )
5. Dasar hukum salat ‘Idain dikerjakan di lapangan dua rakaat, sebelum khutbah, tanpa azan dan tanpa iqamat, serta tidak ada salat sunah sebelum maupun sesudahnya, adalah hadis-hadis berikut ini, a. Hadis Abū Saʻīd,
Artinya: Dari abū Saʻīd al-Khudrī r.a. (diriwayatkan bahwa) ia berkata: Rasulullah saw keluar ke lapangan tempat salat (muṣallā) pada hari Idulfitri dan Iduladha, lalu hal pertama yang dilakukannya adalah salat, kemudian ia berangkat dan berdiri menghadap jamaah, sementara jamaah tetap duduk pada saf masing-masing, lalu Rasulullah menyampaikan wejangan, pesan, dan beberapa perintah ... [HR al-Bukhārī].
b. Hadis Aḥmad dan an-Nasā’ī,
Artinya: Dari Jābir (diriwayatkan bahwa) ia berkata: Saya mengikuti salat bersama Rasulullah di suatu hari Id. Beliau memulai salat sebelum khutbah, tanpa azan dan tanpa iqamat [Hadis sahih, riwayat Aḥmad dan an-Nasā’ī].
c. Hadis Ibn ‘Abbās,
Artinya: Dari Ibn ‘Abbās (diriwayatkan bahwa) Nabi saw salat Id pada hari Id dua rakaat tanpa melakukan salat lain sebelum dan sesudahnya [HR tujuh ahli hadis, dan lafal di atas adalah lafal al-Bukhārī].
6. a. Apabila pada tanggal 1 Syawal 1441 H yang akan datang keadaan negeri Indonesia oleh pihak berwenang (pemerintah) belum dinyatakan bebas dari pandemi Covid-19 dan aman untuk berkumpul orang banyak maka Salat Idulfitri di lapangan sebaiknya ditiadakan atau tidak dilaksanakan. ( )
Hal itu untuk memutus rantai mudarat persebaran virus korona tersebut agar kita cepat terbebas daripadanya dan dalam rangka sadduẓ-ẓarīʻah (tindakan preventif) guna menghindarkan kita jatuh ke dalam kebinasaan seperti diperingatkan dalam Al-Quran (Q 2: 195) dan demi menghindari mudarat seperti ditegaskan dalam sabda Nabi saw yang sudah dikutip dalam “Tuntunan Ibadah dalam Kondisi Darurat Covid-19,” yang disebut terdahulu.
b. Karena tidak dapat dilaksanakan secara normal di lapangan sebagaimana mestinya, lantaran kondisi lingkungan belum dinyatakan oleh pihak berwenang bersih (clear) dari covid-19 dan aman untuk berkumpul banyak orang, maka salat Id bagi yang menghendaki dapat dilakukan di rumah masing-masing bersama anggota keluarga dengan cara yang sama seperti salat Id di lapangan. Bahkan sebaliknya, tidak ada ancaman agama atas orang yang tidak melaksanakannya, karena salat Id adalah ibadah sunah. Dasar pelaksanaan salat Id di rumah adalah:
1) Bahwa dalam melaksanakan ajaran agama dasarnya adalah kadar kemampuan mukallaf untuk mengerjakan. Hal itu karena Allah tidak membebani hamba-Nya, kecuali sejauh kadar kemampuannya [Q 2: 286 dan 65: 7] dan apabila diperintahkan melakukan suatu kewajiban agama, maka kerjakan sesuai kemampuan (bertakwa sesuai kemampuan) [Q 64: 16 dan hadis Nabi].
Dari Abū Hurairah, dari Nabi saw (diriwayatkan bahwa) beliau bersabda: ... dan jika aku perintahkan kamu melakukan sesuatu, kerjakanlah sejauh kemampuanmu [Hadis muttafaq ‘alaih].
c. Dalam menafsirkan sunah Nabi saw hendaknya tidak kaku dan harfiah tetapi juga memadukan unsur bayani, burhani, dan irfani.
4. Hukum salat ‘Idain (Idulfitri dan Iduladha) adalah sunnah muakad (sunnah mu’akkadah) karena salat wajib itu adalah salat lima waktu sebagaimana ditegaskan dalam hadis-hadis sahih di bawah ini dan tidak ada dalil khusus yang menegaskan wajibnya salat ‘Idain serta tidak ada sanksi bagi orang yang meninggalkannya. Hadis-hadis dimaksud adalah:
Arinya: Dari Ṭalḥah Ibn ‘Ubaidillāh (diriwayatkan bahwa) ia berkata: Seorang laki-laki datang kepada Rasulullah saw lalu serta merta bertanya kepada beliau tentang Islam.
Lalu Rasulullah saw menjawab: Lima salat diwajibkan sehari semalam. Ia bertanya lagi: apakah ada kewajiban (salat) lainnya?
Rasulullah saw menjawab: Tidak, kecuali salat-salat tatawuk (sunah). Rasulullah saw kemudian meneruskan: Juga diwajibkan puasa Ramadan. Lalu ia bertanya lagi: apa ada kewajiban (puasa) lainnya? Rasulullah menjawab: Tidak, kecuali puasa tatawuk (sunah).
(Abū Ṭalḥah melanjutkan): Lalu Rasulullah menyebutkan kewajiban (membayar) zakat. Orang itu bertanya lagi: apa ada kewajiban (pembayaran) lainnya?
Rasulullah saw menjawab: Tidak, kecuali (infak) tatawuk (sunah). Lalu laki-laki itu pergi sambil berkata: Demi Allah saya tidak akan tambahi dan kurangi ini. Kemudian Rasulullah saw berkata: Orang itu beruntung, jika dia benar [HR al-Bukhārī, Muslim, Mālik Abū Dāwūd, dan an-Nasā’ī].
‘Ubādah berkata: ... Aku mendengar Rasulullah saw bersabda, “Lima salat diwajibkan oleh Allah atas hambanya. Barangsiapa melaksanakannya tanpa melalaikan sedikit pun karena memandang enteng kewajiban salat itu, maka dia mendapat janji dari Allah akan dimasukkan ke dalam surga; dan barangsiapa tidak mengerjakannya, maka dia tidak mendapat janji untuk dimasukkan ke dalam surga. Jika Allah menghendaki, Dia mengazabnya, tetapi jika Allah menghendaki, Dia (karena ia diampuni-Nya) memasukkannya ke dalam surga [HR Abū Dāwūd, anNasā’ī, dan Aḥmad].
Rasulullah saw tidak pernah meninggalkannya selama sembilan kali Syawal dan Zulhijah setelah disyariatkannya, tetapi juga tidak adanya sanksi hukum atas tidak mengerjakannya. Oleh karena itu, dari sini disimpulkan hukumnya sunah muakad. ( )
5. Dasar hukum salat ‘Idain dikerjakan di lapangan dua rakaat, sebelum khutbah, tanpa azan dan tanpa iqamat, serta tidak ada salat sunah sebelum maupun sesudahnya, adalah hadis-hadis berikut ini, a. Hadis Abū Saʻīd,
Artinya: Dari abū Saʻīd al-Khudrī r.a. (diriwayatkan bahwa) ia berkata: Rasulullah saw keluar ke lapangan tempat salat (muṣallā) pada hari Idulfitri dan Iduladha, lalu hal pertama yang dilakukannya adalah salat, kemudian ia berangkat dan berdiri menghadap jamaah, sementara jamaah tetap duduk pada saf masing-masing, lalu Rasulullah menyampaikan wejangan, pesan, dan beberapa perintah ... [HR al-Bukhārī].
b. Hadis Aḥmad dan an-Nasā’ī,
Artinya: Dari Jābir (diriwayatkan bahwa) ia berkata: Saya mengikuti salat bersama Rasulullah di suatu hari Id. Beliau memulai salat sebelum khutbah, tanpa azan dan tanpa iqamat [Hadis sahih, riwayat Aḥmad dan an-Nasā’ī].
c. Hadis Ibn ‘Abbās,
Artinya: Dari Ibn ‘Abbās (diriwayatkan bahwa) Nabi saw salat Id pada hari Id dua rakaat tanpa melakukan salat lain sebelum dan sesudahnya [HR tujuh ahli hadis, dan lafal di atas adalah lafal al-Bukhārī].
6. a. Apabila pada tanggal 1 Syawal 1441 H yang akan datang keadaan negeri Indonesia oleh pihak berwenang (pemerintah) belum dinyatakan bebas dari pandemi Covid-19 dan aman untuk berkumpul orang banyak maka Salat Idulfitri di lapangan sebaiknya ditiadakan atau tidak dilaksanakan. ( )
Hal itu untuk memutus rantai mudarat persebaran virus korona tersebut agar kita cepat terbebas daripadanya dan dalam rangka sadduẓ-ẓarīʻah (tindakan preventif) guna menghindarkan kita jatuh ke dalam kebinasaan seperti diperingatkan dalam Al-Quran (Q 2: 195) dan demi menghindari mudarat seperti ditegaskan dalam sabda Nabi saw yang sudah dikutip dalam “Tuntunan Ibadah dalam Kondisi Darurat Covid-19,” yang disebut terdahulu.
b. Karena tidak dapat dilaksanakan secara normal di lapangan sebagaimana mestinya, lantaran kondisi lingkungan belum dinyatakan oleh pihak berwenang bersih (clear) dari covid-19 dan aman untuk berkumpul banyak orang, maka salat Id bagi yang menghendaki dapat dilakukan di rumah masing-masing bersama anggota keluarga dengan cara yang sama seperti salat Id di lapangan. Bahkan sebaliknya, tidak ada ancaman agama atas orang yang tidak melaksanakannya, karena salat Id adalah ibadah sunah. Dasar pelaksanaan salat Id di rumah adalah:
1) Bahwa dalam melaksanakan ajaran agama dasarnya adalah kadar kemampuan mukallaf untuk mengerjakan. Hal itu karena Allah tidak membebani hamba-Nya, kecuali sejauh kadar kemampuannya [Q 2: 286 dan 65: 7] dan apabila diperintahkan melakukan suatu kewajiban agama, maka kerjakan sesuai kemampuan (bertakwa sesuai kemampuan) [Q 64: 16 dan hadis Nabi].