Hati-hati, Menghina dengan Sebutan Nama Binatang Masuk Kategori Dosa Besar Lho!

Rabu, 20 Januari 2021 - 15:03 WIB
loading...
A A A
Imam an-Nawawi menjelaskan, “Fasik itu secara etimologi artinya keluar. Keluar dari ketaatan. Maksud hadis di atas, menghina seorang muslim tanpa alasan yang dibenarkan hukumnya haram berdasarkan Ijma’. Pelakunya dihukumi sebagai Fasik, sebagaimana keterangan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas.”

Syaikh asy-Syinqiti mendetailkan, “Itu menunjukkan bahwa kedua tindakan tersebut adalah bagian dari dosa besar.” sebagaimana disebutkan dalam hadis di atas.

Menghina dengan sebutan ‘Wahai anak anjing’, ‘Kamu anak lutung’, ‘Dasar kampret’ (Kampret: bahasa jawa: anak kelelawar), ‘Mereka itu sekumpulan binatang’, dan masih banyak lagi hinaan dan celaan yang sering terdengar di masyarakat. Model-model hinaan seperti itu termasuk kategori Sibab yang hukumnya haram dilemparkan kepada sesama muslim. Itu adalah dosa besar.

Baca juga: Dokter-dokter Wuhan Blakblakan Diperintahkan China Berbohong soal COVID-19

Dikutip dari fatwa.islamweb.net, menghina dengan sebutan binatang kepada sesama muslim, selain itu termasuk dosa besar, perbuatan itu juga tentu berakibat negatif pada muslim yang dihina atau dicela. Hinaan dan celaan itu tentu akan menyakiti hati dan perasaan. Ketika hati seorang muslim tersakiti oleh kezaliman berupa celaan dan hinaan dengan ujaran kalimat binatang, rasa sakit itu sangat mungkin akan membekas kuat dalam hatinya.

Jika muslim yang dihina tidak memiliki kesabaran dan sifat lapang dada yang lebih, hinaan yang membekas dalam hatinya akan berubah menjadi rasa benci. Bahkan, bisa jadi akan ia wujudkan dalam aksi balasan. Tentu ini akan menimbulkan masalah baru dalam tubuh umat Islam berupa permusuhan dan perpecahan antar sesama muslim.

Baca juga: Siap-siap! Besok Bank BRI Rombak Direksi

Lantas bolehkan mebalas hinaan dalam rangka membela diri? Hinaan dan celaan apapun itu bentuknya tetap saja menyakitkan hati. Seorang muslim yang dihina dan dicela berada dalam posisi orang yang dizalimi.

Para ulama mengatakan bahwa membalas hinaan dan celaan orang lain dalam rangka membela diri itu hukum asalnya adalah boleh. Syaratnya, balasan hinaan atau celaan sekadar dengan hinaan atau celaan yang ia terima. Tidak boleh lebih.

Dalam hadis Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

المتسابان ماقالا، فعلى البادي منهما حتى يعتدي المظلوم

“Dosa akibat perkataan dua orang yang saling memaki menjadi tanggungan orang yang memulainya, sampai orang dizalimi melewati batas”. (HR. Muslim)

Baca juga: Keterisian RS Rujukan Covid-19 di 9 Provinsi Sudah Lampaui Standar WHO
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Amr bin Luhai, Pelopor...
Amr bin Luhai, Pelopor Penyembah Berhala yang Menguasai Makkah
Dosa Besar Takhbib,...
Dosa Besar Takhbib, si Perusak Rumah Tangga Orang
Tadabbur Surat An Nisa...
Tadabbur Surat An Nisa Ayat 48 : Azab dan Dahsyatnya Dosa syirik
Sembarangan Menuduh...
Sembarangan Menuduh Zina pada Wanita, Dosa Besar yang Mengerikan
7 Dosa Besar yang Dianggap...
7 Dosa Besar yang Dianggap Biasa Kaum Wanita, Dosa Apa Itu?
9 Kerugian Orang yang...
9 Kerugian Orang yang Melalaikan Salat Subuh, Kaum Muslim Wajib Tahu!
Rekomendasi
Myanmar dan Bangladesh...
Myanmar dan Bangladesh Diminta Bersiap Hadapi Topan Mocha Hari Minggu Ini
Ilmuwan Temukan Makhluk...
Ilmuwan Temukan Makhluk Tak Dikenal Bersembunyi di Gua Terpanjang di Dunia
Setelah Rusia, Riset:...
Setelah Rusia, Riset: Gempa Bumi Besar Berikutnya di Kanada
Artikel Terkini
Komisi VIII DPR Beri...
Komisi VIII DPR Beri Sinyal Ongkos Haji 2027 Naik
Tata Cara Menguburkan...
Tata Cara Menguburkan Jenazah Sesuai Syariat Islam, Lengkap dari Awal hingga Akhir
Salat Jenazah, Pahala...
Salat Jenazah, Pahala dan Keutamaan 2 Qirath Beserta Bacaan Niat Lengkap
6 Adab Syariyah Mengurus...
6 Adab Syar'iyah Mengurus Orang yang Baru Meninggal Dunia
Mengawetkan Jenazah...
Mengawetkan Jenazah dalam Islam, Bolehkah Dilakukan? Ini Penjelasan Ulama
Hukum Menunda Penguburan...
Hukum Menunda Penguburan Jenazah dalam Islam, Kapan Diperbolehkan?
Infografis
Indonesia Masuk 5 Besar...
Indonesia Masuk 5 Besar Negara dengan Penurunan Kasus Covid-19 Signifikan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved