Salat Tarawih di Masa Khalifah Umar bin Abdul Aziz

Senin, 13 April 2020 - 10:07 WIB
loading...
Salat Tarawih di Masa Khalifah Umar bin Abdul Aziz
Salat tarawih di Masjid Madinah pada era Umar bin Abdul Aziz mulai berubah. Foto/Ilustrasi: Ist
A A A
SETELAH Khalifah Ali bin Abi Thalib wafat, tidak ada perubahan yang signifikan pada teknis salat Tarawih. Tentu yang terjadi hanyalah rotasi imam yang berganti dari khalifah ke khalifah, dan itu memang sesuatu yang niscaya terjadi. Akan tetapi secara teknis dan juga jumlah rakaat, tidak ada perubahan sejak wafatnya Sayyidina Ali RA, yakni salat tarawih dilaksanakan berjamaah dengan jumlah rakaat 20, dan 3 rakaat witir. Dan setiap 4 rakaat ada istirahat (tarwiih). Begitu seterusnya.

Sampai akhirnya benar-benar terjadi perubahan itu di tahun ke 99 Hijriyah, ketika Umar bin Abdul Aziz menjabat sebagai khalifah dari Bani Umayah. Perubahannya terdapat pada jumlah rakaat yang dikerjakan.

Jumlah rakaat yang sudah lama menjadi tradisi dan diaminkan oleh seluruh umat Islam sejak zaman Umar RA, yakni 20 rakaat, berubah menjadi lebih banyak; yakni menjadi 36 rakaat. Di luar 3 rakaat Witir. Yang artinya kalau digabungkan dengan witir, salat tarawih di zaman Umar bin Abdul Aziz totalnya menjadi 39 rakaat.

Menurut Ahmad Zarkasih Lc, dalam bukunya berjudul "Sejarah Tarawih", beberapa sumber menyebutkan bahwa adanya tambahan rakaat yang dilakukan oleh Umar bin Abdil Aziz dari 20 menjadi 36 di masjid Nabawi Madinah, itu disebabkan karena Umar bin Abdul Aziz iri dengan orang Makkah.

Diceritakan, bahwasanya salat tarawih di Masjidil haram itu dikerjakan dengan format 20 rakaat, dan mereka istirahat di setiap 2 salam; yakni 4 rakaat. Jika demikian, berarti istirahat atau tarwiih yang mereka dapati adalah 4 kali. Sama seperti orang Madinah. Bedanya, muslim Makkah setiap kali tarwiih, atau istirahat, mereka selalu thawaf mengelilingi Ka’bah sebanyak 7 kali. Bahkan tidak sedikit dari mereka yang setelah thawaf melakukan salat sunnah thawaf 2 rakaat.

Lalu kemudian, mereka meneruskan lagi salat tarawihnya. Dan begitu seterusnya ketika mereka mendapatkan tarwih di setiap selesai 4 rakaat. Kemuliaan orang-orang Makkah di masjidil Haram itu tidak mungkin didapati oleh orang Madinah. Karena itulah kemudian Umar bin Abdul Aziz berpikir untuk menyamai muslim Makkah dalam hal kemuliaan tersebut. Sampai akhirnya Umar bin Abdul Aziz memutuskan untuk menambah 4 rakaat di masjid Nabawi sebagai ganti Thawafnya orang makkah.

Jadi, karena thawaf itu dikerjakan sebanyak 4 kali, karena memang 4 kali tarwiih. Berarti mereka (orang-orang Madinah) menambah 4 rakaat kali 4, jadi 16. Akhirnya, salat yang jumlahnya 20 rakaat ditambah 16 rakaat menjadi 36 rakaat.

Inilah sebab kenapa orang-orang Madinah di masjid Nabawi menambah jumlah rakaat menjadi 36 dari yang awalnya 20 rakaat. Cerita ini juga bisa kita dapati di beberapa kitab Fiqih seperti al-Binayah syarh al-Hidayah, jil 2 Hal. 551, karangan Imam Badruddin al-Ainiy (855 H) dari kalangan al-Hanafiyah. Dan juga dijelaskan panjang oleh Imam Nawawi (676 H) dari kalangann al-Syafi’iyyah dalam kitabnya al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab, jil. 4 hal. 33.
(mith)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4937 seconds (0.1#10.140)