Puasa Bagi Perempuan Hamil, Bagaimana Hukumnya?
Minggu, 31 Januari 2021 - 09:01 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Kisah Idham Azis yang Ngefans Berat Iwan Fals dan Ebit G Ade
“Kalau qadha ibu jangan tunda-tunda ya, kalau bisa dahulukan, bisa kalau masuk ke Syawal, jika ada punya puasa qadha, maka dahulukan puasa qadhanya daripada puasa sunahnya,” saran UAH.
Selain ibu hamil, UAH menambahkan bahwa jika ada orang sakit atau secara medis tidak bisa berpuasa, boleh menganti puasanya dengan fidyah.
“Kalaupun ada kemudian ada orang yang merasa berat luas biasa, secara medis tidak bisa puasa, ada orang dikiaskan dalam bahasa Al-Quran, mau berpuasa tapi terasa tercekik atau sangat berat, tidak sanggup dan sebagainya, maka ini tidak perlu dipaksakan puasa kata Allah, langsung diganti dengan fidyah saja,” jelas UAH.
Baca juga: Tarik Balik Investor dan Profesional, UEA Tawarkan Kewarganegaraan
Fidyah yang dimaksudkan oleh UAH ialah memberikan makan kepada orang yang kurang beruntung dan tidak mampu ekonominya, diberikan dalam bentuk makanan, jangan uang.
“Fidyahnya yakni memberi makan kepada orang miskin, dengan kadar makan selama satu hari, bila tiga kali makan dalam sehari kadarkan misalnya seratus ribu, lima puluh ribu, tapi ingat keluarkan dalam bentuk makanan, saya sarankan bukan uang tapi makanan ya, bisa Anda berikan sembako, kalau Anda kasih makanan, sesuaikan dengan kadar makannya,” tutupnya.
Baca juga: Lokasi SIM Keliling Polda Metro Jaya Hari Ini Ada di Dua Tempat, Buka Setengah Hari
Wallahu A'lam
“Kalau qadha ibu jangan tunda-tunda ya, kalau bisa dahulukan, bisa kalau masuk ke Syawal, jika ada punya puasa qadha, maka dahulukan puasa qadhanya daripada puasa sunahnya,” saran UAH.
Selain ibu hamil, UAH menambahkan bahwa jika ada orang sakit atau secara medis tidak bisa berpuasa, boleh menganti puasanya dengan fidyah.
“Kalaupun ada kemudian ada orang yang merasa berat luas biasa, secara medis tidak bisa puasa, ada orang dikiaskan dalam bahasa Al-Quran, mau berpuasa tapi terasa tercekik atau sangat berat, tidak sanggup dan sebagainya, maka ini tidak perlu dipaksakan puasa kata Allah, langsung diganti dengan fidyah saja,” jelas UAH.
Baca juga: Tarik Balik Investor dan Profesional, UEA Tawarkan Kewarganegaraan
Fidyah yang dimaksudkan oleh UAH ialah memberikan makan kepada orang yang kurang beruntung dan tidak mampu ekonominya, diberikan dalam bentuk makanan, jangan uang.
“Fidyahnya yakni memberi makan kepada orang miskin, dengan kadar makan selama satu hari, bila tiga kali makan dalam sehari kadarkan misalnya seratus ribu, lima puluh ribu, tapi ingat keluarkan dalam bentuk makanan, saya sarankan bukan uang tapi makanan ya, bisa Anda berikan sembako, kalau Anda kasih makanan, sesuaikan dengan kadar makannya,” tutupnya.
Baca juga: Lokasi SIM Keliling Polda Metro Jaya Hari Ini Ada di Dua Tempat, Buka Setengah Hari
Wallahu A'lam
(wid)
Lihat Juga :