Puasa Bagi Perempuan Hamil, Bagaimana Hukumnya?

Minggu, 31 Januari 2021 - 09:01 WIB
loading...
Puasa Bagi Perempuan Hamil, Bagaimana Hukumnya?
Bila perempuan hamil yang tidak sanggup berpuasa karena takut terjadi bahaya pada dirinya dan janinnya, maka hitung berapa hari tidak berpuasa untuk diganti pada bulan lainnya. Foto istimewa
A A A
Puasa merupakan salah satu ibadah yang diperintahkan Allah subhanhu wa ta'ala kepada semua umat Islam. Setiap muslim dibebani tugas berpuasa, terutama puasa wajib seperti puasa Ramadhan. Lantas bagaimana dengan sosok perempuan hamil ? Apakah tetap dibebani tugas berpuasa atau tidak? Bagaimana pula hukumnya dalam pandangan syariat?



Perempuan hamil termasuk orang yang dibebani tugas berpuasa sebagaimana yang lainnya. Akan tetapi, jika dia khawatir akan berbahaya bagi dirinya atau janinnya, dibolehkan baginya berbuka.Dalilnya adalah dari Ibnu Abbas radhiallahu anhum berkata dalam firman Allah Ta'ala,

وعلى الذين يطيقونه فدية طعام مسكين

"Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi Makan seorang miskin." (QS. Al-Baqarah: 184)



Tentang hukum perempuan hamil berpuasa, Ustaz Adi Hidayat atau dikenal dengan UAH menjawab pertanyaan ini melalui Channel YouTube ‘Info Singkat’ sebagai berikut:

“Perempuan yang tengah mengandung, maka oleh para ulama menjelaskan bila tidak mampu ia berpuasa, khawatir pada kesehatan diri dan janinnya, ia boleh berbuka, dianalogikan pada orang yang sakit, dengan uzurnya bukan karena penyakitnya,” jelas UAH pada video.

UAH menambahkan untuk menunaikan puasa pada bilangan hari yang bisa dihitung. Tunaikan puasa itu pada bilang-bilangan hari yang bisa dihitung, dihitung di sini punya dua arti. Arti pertama untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat Islam yang kali pertama menunaikannya.



Selanjutnya, bila perempuan hamil yang tidak sanggup berpuasa karena takut terjadi bahaya pada dirinya dan janinnya, maka hitung berapa hari tidak berpuasa untuk diganti pada bulan lainnya.

“Kedua kiranya Anda tidak bisa menunaikan, maka hitung kalau Anda sakit atau dikiaskan pada sakit, dia bisa menunaikan namun khawatir pada keselamatan dirinya atau janinnya maka silahkan kata Allah, hitung kalau tidak mampu puasa berapa hari tidak puasanya maka kemudian Anda qadha setelah selesai itu, di hari-hari luas yang bisa anda pilih,” terang UAH

UAH memberikan saran kepada perempuan hamil, jika telah selesai masa kehamilannya atau sudah sanggup untuk berpuasa, maka puasanya sebaiknya jangan ditunda-tunda.



“Kalau qadha ibu jangan tunda-tunda ya, kalau bisa dahulukan, bisa kalau masuk ke Syawal, jika ada punya puasa qadha, maka dahulukan puasa qadhanya daripada puasa sunahnya,” saran UAH.

Selain ibu hamil, UAH menambahkan bahwa jika ada orang sakit atau secara medis tidak bisa berpuasa, boleh menganti puasanya dengan fidyah.

“Kalaupun ada kemudian ada orang yang merasa berat luas biasa, secara medis tidak bisa puasa, ada orang dikiaskan dalam bahasa Al-Quran, mau berpuasa tapi terasa tercekik atau sangat berat, tidak sanggup dan sebagainya, maka ini tidak perlu dipaksakan puasa kata Allah, langsung diganti dengan fidyah saja,” jelas UAH.



Fidyah yang dimaksudkan oleh UAH ialah memberikan makan kepada orang yang kurang beruntung dan tidak mampu ekonominya, diberikan dalam bentuk makanan, jangan uang.

“Fidyahnya yakni memberi makan kepada orang miskin, dengan kadar makan selama satu hari, bila tiga kali makan dalam sehari kadarkan misalnya seratus ribu, lima puluh ribu, tapi ingat keluarkan dalam bentuk makanan, saya sarankan bukan uang tapi makanan ya, bisa Anda berikan sembako, kalau Anda kasih makanan, sesuaikan dengan kadar makannya,” tutupnya.



Wallahu A'lam
(wid)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3503 seconds (0.1#10.140)