Puasa Bagi Perempuan Hamil, Bagaimana Hukumnya?
Minggu, 31 Januari 2021 - 09:01 WIB
loading...
Bila perempuan hamil yang tidak sanggup berpuasa karena takut terjadi bahaya pada dirinya dan janinnya, maka hitung berapa hari tidak berpuasa untuk diganti pada bulan lainnya. Foto istimewa
A
A
A
Puasa merupakan salah satu ibadah yang diperintahkan Allah subhanhu wa ta'ala kepada semua umat Islam. Setiap muslim dibebani tugas berpuasa, terutama puasa wajib seperti puasa Ramadhan. Lantas bagaimana dengan sosok perempuan hamil ? Apakah tetap dibebani tugas berpuasa atau tidak? Bagaimana pula hukumnya dalam pandangan syariat?
Baca juga: Cara Menjaga Keistiqamahan
Perempuan hamil termasuk orang yang dibebani tugas berpuasa sebagaimana yang lainnya. Akan tetapi, jika dia khawatir akan berbahaya bagi dirinya atau janinnya, dibolehkan baginya berbuka.Dalilnya adalah dari Ibnu Abbas radhiallahu anhum berkata dalam firman Allah Ta'ala,
وعلى الذين يطيقونه فدية طعام مسكين
"Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi Makan seorang miskin." (QS. Al-Baqarah: 184)
Baca juga: Kapan Waktu yang Tepat Melaksanakan Zikir Pagi dan Sore?
Tentang hukum perempuan hamil berpuasa, Ustaz Adi Hidayat atau dikenal dengan UAH menjawab pertanyaan ini melalui Channel YouTube ‘Info Singkat’ sebagai berikut:
“Perempuan yang tengah mengandung, maka oleh para ulama menjelaskan bila tidak mampu ia berpuasa, khawatir pada kesehatan diri dan janinnya, ia boleh berbuka, dianalogikan pada orang yang sakit, dengan uzurnya bukan karena penyakitnya,” jelas UAH pada video.
UAH menambahkan untuk menunaikan puasa pada bilangan hari yang bisa dihitung. Tunaikan puasa itu pada bilang-bilangan hari yang bisa dihitung, dihitung di sini punya dua arti. Arti pertama untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat Islam yang kali pertama menunaikannya.
Baca juga: Apakah Menangis Membatalkan Puasa? Bagaimana Hukumnya?
Selanjutnya, bila perempuan hamil yang tidak sanggup berpuasa karena takut terjadi bahaya pada dirinya dan janinnya, maka hitung berapa hari tidak berpuasa untuk diganti pada bulan lainnya.
“Kedua kiranya Anda tidak bisa menunaikan, maka hitung kalau Anda sakit atau dikiaskan pada sakit, dia bisa menunaikan namun khawatir pada keselamatan dirinya atau janinnya maka silahkan kata Allah, hitung kalau tidak mampu puasa berapa hari tidak puasanya maka kemudian Anda qadha setelah selesai itu, di hari-hari luas yang bisa anda pilih,” terang UAH
UAH memberikan saran kepada perempuan hamil, jika telah selesai masa kehamilannya atau sudah sanggup untuk berpuasa, maka puasanya sebaiknya jangan ditunda-tunda.
Baca juga: Cara Menjaga Keistiqamahan
Perempuan hamil termasuk orang yang dibebani tugas berpuasa sebagaimana yang lainnya. Akan tetapi, jika dia khawatir akan berbahaya bagi dirinya atau janinnya, dibolehkan baginya berbuka.Dalilnya adalah dari Ibnu Abbas radhiallahu anhum berkata dalam firman Allah Ta'ala,
وعلى الذين يطيقونه فدية طعام مسكين
"Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi Makan seorang miskin." (QS. Al-Baqarah: 184)
Baca juga: Kapan Waktu yang Tepat Melaksanakan Zikir Pagi dan Sore?
Tentang hukum perempuan hamil berpuasa, Ustaz Adi Hidayat atau dikenal dengan UAH menjawab pertanyaan ini melalui Channel YouTube ‘Info Singkat’ sebagai berikut:
“Perempuan yang tengah mengandung, maka oleh para ulama menjelaskan bila tidak mampu ia berpuasa, khawatir pada kesehatan diri dan janinnya, ia boleh berbuka, dianalogikan pada orang yang sakit, dengan uzurnya bukan karena penyakitnya,” jelas UAH pada video.
UAH menambahkan untuk menunaikan puasa pada bilangan hari yang bisa dihitung. Tunaikan puasa itu pada bilang-bilangan hari yang bisa dihitung, dihitung di sini punya dua arti. Arti pertama untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat Islam yang kali pertama menunaikannya.
Baca juga: Apakah Menangis Membatalkan Puasa? Bagaimana Hukumnya?
Selanjutnya, bila perempuan hamil yang tidak sanggup berpuasa karena takut terjadi bahaya pada dirinya dan janinnya, maka hitung berapa hari tidak berpuasa untuk diganti pada bulan lainnya.
“Kedua kiranya Anda tidak bisa menunaikan, maka hitung kalau Anda sakit atau dikiaskan pada sakit, dia bisa menunaikan namun khawatir pada keselamatan dirinya atau janinnya maka silahkan kata Allah, hitung kalau tidak mampu puasa berapa hari tidak puasanya maka kemudian Anda qadha setelah selesai itu, di hari-hari luas yang bisa anda pilih,” terang UAH
UAH memberikan saran kepada perempuan hamil, jika telah selesai masa kehamilannya atau sudah sanggup untuk berpuasa, maka puasanya sebaiknya jangan ditunda-tunda.
Lihat Juga :