Puasa Bagi Perempuan Hamil, Bagaimana Hukumnya?

Minggu, 31 Januari 2021 - 09:01 WIB
loading...
Puasa Bagi Perempuan...
Bila perempuan hamil yang tidak sanggup berpuasa karena takut terjadi bahaya pada dirinya dan janinnya, maka hitung berapa hari tidak berpuasa untuk diganti pada bulan lainnya. Foto istimewa
A A A
Puasa merupakan salah satu ibadah yang diperintahkan Allah subhanhu wa ta'ala kepada semua umat Islam. Setiap muslim dibebani tugas berpuasa, terutama puasa wajib seperti puasa Ramadhan. Lantas bagaimana dengan sosok perempuan hamil ? Apakah tetap dibebani tugas berpuasa atau tidak? Bagaimana pula hukumnya dalam pandangan syariat?

Baca juga: Cara Menjaga Keistiqamahan

Perempuan hamil termasuk orang yang dibebani tugas berpuasa sebagaimana yang lainnya. Akan tetapi, jika dia khawatir akan berbahaya bagi dirinya atau janinnya, dibolehkan baginya berbuka.Dalilnya adalah dari Ibnu Abbas radhiallahu anhum berkata dalam firman Allah Ta'ala,

وعلى الذين يطيقونه فدية طعام مسكين

"Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi Makan seorang miskin." (QS. Al-Baqarah: 184)

Baca juga: Kapan Waktu yang Tepat Melaksanakan Zikir Pagi dan Sore?

Tentang hukum perempuan hamil berpuasa, Ustaz Adi Hidayat atau dikenal dengan UAH menjawab pertanyaan ini melalui Channel YouTube ‘Info Singkat’ sebagai berikut:

“Perempuan yang tengah mengandung, maka oleh para ulama menjelaskan bila tidak mampu ia berpuasa, khawatir pada kesehatan diri dan janinnya, ia boleh berbuka, dianalogikan pada orang yang sakit, dengan uzurnya bukan karena penyakitnya,” jelas UAH pada video.

UAH menambahkan untuk menunaikan puasa pada bilangan hari yang bisa dihitung. Tunaikan puasa itu pada bilang-bilangan hari yang bisa dihitung, dihitung di sini punya dua arti. Arti pertama untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat Islam yang kali pertama menunaikannya.

Baca juga: Apakah Menangis Membatalkan Puasa? Bagaimana Hukumnya?

Selanjutnya, bila perempuan hamil yang tidak sanggup berpuasa karena takut terjadi bahaya pada dirinya dan janinnya, maka hitung berapa hari tidak berpuasa untuk diganti pada bulan lainnya.

“Kedua kiranya Anda tidak bisa menunaikan, maka hitung kalau Anda sakit atau dikiaskan pada sakit, dia bisa menunaikan namun khawatir pada keselamatan dirinya atau janinnya maka silahkan kata Allah, hitung kalau tidak mampu puasa berapa hari tidak puasanya maka kemudian Anda qadha setelah selesai itu, di hari-hari luas yang bisa anda pilih,” terang UAH

UAH memberikan saran kepada perempuan hamil, jika telah selesai masa kehamilannya atau sudah sanggup untuk berpuasa, maka puasanya sebaiknya jangan ditunda-tunda.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Hukum Puasa Ramadhan...
Hukum Puasa Ramadhan Bagi Ibu Hamil
Rekomendasi
Topan Lupit Terjang...
Topan Lupit Terjang 3 Wilayah, Warga Jepang Diminta Waspada
Mengungkap Misteri di...
Mengungkap Misteri di Balik Lukisan Raja Charles II Karya Carreno de Miranda
5 Mitos Aurora Borealis,...
5 Mitos Aurora Borealis, Roh-Roh di Cahaya Utara!
Artikel Terkini
Asal Usul Nama Surat...
Asal Usul Nama Surat Al-Baqarah: Kisah Sapi Betina yang Mengungkap Misteri Pembunuhan
Ayat-ayat Istimewa Surat...
Ayat-ayat Istimewa Surat Al Baqarah : Mengapa Ayat 255 Disebut Ayat Kursi?
Asbabun Nuzul 2 Ayat...
Asbabun Nuzul 2 Ayat Terakhir Surat Al Baqarah: Kisah Turunnya Ayat yang Menenangkan Para Sahabat
Bacaan 2 Ayat Terakhir...
Bacaan 2 Ayat Terakhir Surat Al Baqarah dan 3 Manfaatnya yang Dahsyat
Rahasia 2 Ayat Terakhir...
Rahasia 2 Ayat Terakhir Surat Al Baqarah: Dibaca Malam Hari, Pahalanya Luar Biasa
Kisah Hikmah : Perempuan...
Kisah Hikmah : Perempuan yang Sering Menangis karena Allah
Infografis
Tri Mumpuni, Ilmuwan...
Tri Mumpuni, Ilmuwan Muslim Indonesia Paling Berpengaruh di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved