Puasa Bagi Perempuan Hamil, Bagaimana Hukumnya?

Minggu, 31 Januari 2021 - 09:01 WIB
loading...
Puasa Bagi Perempuan...
Bila perempuan hamil yang tidak sanggup berpuasa karena takut terjadi bahaya pada dirinya dan janinnya, maka hitung berapa hari tidak berpuasa untuk diganti pada bulan lainnya. Foto istimewa
A A A
Puasa merupakan salah satu ibadah yang diperintahkan Allah subhanhu wa ta'ala kepada semua umat Islam. Setiap muslim dibebani tugas berpuasa, terutama puasa wajib seperti puasa Ramadhan. Lantas bagaimana dengan sosok perempuan hamil ? Apakah tetap dibebani tugas berpuasa atau tidak? Bagaimana pula hukumnya dalam pandangan syariat?

Baca juga: Cara Menjaga Keistiqamahan

Perempuan hamil termasuk orang yang dibebani tugas berpuasa sebagaimana yang lainnya. Akan tetapi, jika dia khawatir akan berbahaya bagi dirinya atau janinnya, dibolehkan baginya berbuka.Dalilnya adalah dari Ibnu Abbas radhiallahu anhum berkata dalam firman Allah Ta'ala,

وعلى الذين يطيقونه فدية طعام مسكين

"Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi Makan seorang miskin." (QS. Al-Baqarah: 184)

Baca juga: Kapan Waktu yang Tepat Melaksanakan Zikir Pagi dan Sore?

Tentang hukum perempuan hamil berpuasa, Ustaz Adi Hidayat atau dikenal dengan UAH menjawab pertanyaan ini melalui Channel YouTube ‘Info Singkat’ sebagai berikut:

“Perempuan yang tengah mengandung, maka oleh para ulama menjelaskan bila tidak mampu ia berpuasa, khawatir pada kesehatan diri dan janinnya, ia boleh berbuka, dianalogikan pada orang yang sakit, dengan uzurnya bukan karena penyakitnya,” jelas UAH pada video.

UAH menambahkan untuk menunaikan puasa pada bilangan hari yang bisa dihitung. Tunaikan puasa itu pada bilang-bilangan hari yang bisa dihitung, dihitung di sini punya dua arti. Arti pertama untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat Islam yang kali pertama menunaikannya.

Baca juga: Apakah Menangis Membatalkan Puasa? Bagaimana Hukumnya?

Selanjutnya, bila perempuan hamil yang tidak sanggup berpuasa karena takut terjadi bahaya pada dirinya dan janinnya, maka hitung berapa hari tidak berpuasa untuk diganti pada bulan lainnya.

“Kedua kiranya Anda tidak bisa menunaikan, maka hitung kalau Anda sakit atau dikiaskan pada sakit, dia bisa menunaikan namun khawatir pada keselamatan dirinya atau janinnya maka silahkan kata Allah, hitung kalau tidak mampu puasa berapa hari tidak puasanya maka kemudian Anda qadha setelah selesai itu, di hari-hari luas yang bisa anda pilih,” terang UAH

UAH memberikan saran kepada perempuan hamil, jika telah selesai masa kehamilannya atau sudah sanggup untuk berpuasa, maka puasanya sebaiknya jangan ditunda-tunda.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Hukum Puasa Ramadhan...
Hukum Puasa Ramadhan Bagi Ibu Hamil
Rekomendasi
Dikira Punah, Jari Zombie...
Dikira Punah, Jari Zombie Ditemukan Bertahan di Australia
Kebakaran Hutan di Yunani...
Kebakaran Hutan di Yunani Terus Meluas Akibat Cuaca Panas
Viral! Pesawat Tiba-tiba...
Viral! Pesawat Tiba-tiba Berhenti Bergerak di Langit Australia
Artikel Terkini
Kemenhaj Ingatkan Jemaah...
Kemenhaj Ingatkan Jemaah Haji Tak Bawa Air Zamzam dalam Koper
21.948 Jemaah Haji Reguler...
21.948 Jemaah Haji Reguler dan 7.702 Haji Khusus Sudah Tiba di Indonesia
Fitnah Akhir Zaman:...
Fitnah Akhir Zaman: Mengapa Wanita Menjadi Sasaran Utama Fitnah Dajjal?
Jemaah asal Tuban Bagikan...
Jemaah asal Tuban Bagikan Pentingnya JKN untuk Perjalanan Ibadah Haji yang Tenang
Syarat Istithaah Sukses...
Syarat Istithaah Sukses Tekan Angka Jemaah Haji Indonesia Sakit Pascaarmuzna
Kunjungi Misi Haji di...
Kunjungi Misi Haji di Makkah, Wamenhaj Arab Saudi Puji Perubahan Radikal Sistem Haji Indonesia
Infografis
Apa itu Waithood? Fenomena...
Apa itu Waithood? Fenomena Mengerikan bagi Generasi Muda
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved