Sujud Sahwi, Kapan dan Bagaimana Tata Cara Melaksanakannya?

Jum'at, 05 Februari 2021 - 09:10 WIB
loading...
Sujud Sahwi, Kapan dan Bagaimana Tata Cara Melaksanakannya?
Sujud sahwi hukumnya sunnah dan tidak wajib. Oleh karena itu kita tidak perlu khawatir akan kesahihan salat tanpa melakukan sujud sahwi. Foto istimewa
A A A
Dalam Islam ada beberapa jenis dan bentuk sujud. Salah satunya adalah sujud sahwi . Sujud ini disyariatkan saat kita lupa dan meninggalkan rukun salat. Karena ada kalanya kita hilang konsentrasi hingga lupa membaca atau melakukan gerakan salat tertentu. Pada saat itulah kita dianjurkan untuk melakukan sujud sahwi.



Lantas bagaimana melaksanakan sujud sahwi ini dan bagaimana tata caranya? Melansir dari laman NU Online, setidaknya ada lima keadaan yang yang disunnahkan untuk melakukan sujud sahwi, yakni :

1. Ketika meninggalkan sunnah ab’ad.

Yang termasuk sunnah ab’ad di antaranya, qunut, tasyahud awal, shalawat pada Nabi pada saat tahiyyat, shalawat pada keluarga Nabi pada tahiyyat akhir, dan duduk tasyahud awal.



2. Lupa melakukan sesuatu yang membatalakan salat bila dilakukan dengan sengaja.

Misalnya, lupa memperpanjang bacaan pada i’tidal dan duduk di antara dua sujud. Dua hal tadi termasuk rukun qashir yang tidak boleh dipanjangkan.

3. Memindahkan rukun qauli (bacaan) bukan pada tempatnya.

Misalnya, membaca Al Fatihah ada saat duduk di antara dua sujud.

4. Ragu dalam meninggalkan sunnah ab’ad.

Misalnya, seseorang ragu apakah dia sudah membaca qunut atau belum, maka sunnah melaksanakan sujud sahwi.



5. Melakukan perbuatan yang kemungkinan tergolong sebagai tambahan.

Misalnya, seseorang lupa apakah dia sudah sampai pada rakaat ketiga atau keempat pada salat Isya. Dengan demikian, rakaatnya harus dihitung pada rakaat ketiga dan wajib menambah satu rakaat lagi, kemudian sebelum salam melaksanakan sujud sahwi.

Pada poin kelima, Rasulullah menjelaskan sebagai berikut,

“Ketika kalian ragu, tidak ingat apakah telah melakukan salat tiga rakaat atau empat rakaat maka buanglah rasa ragu itu dan lanjutkanlah pada hal yang diyakini (hitungan tiga rakaat) dan hendaklah melakukan sujud dua kali sebelum salam. Jika salat tersebut sempurna maka tambahan satu rakaat dihitung (pahala) baginya dan dua sujud merupakan kesunnahan baginya, jika ternyata salatnya memang kurang satu, maka tambahan satu rakaat menyempurnakan salatnya dan dua sujud itu untuk melawan kehendak syaitan.” (HR. Abu Daud).



Tata cara sujud sahwi

Sujud sahwi dilakukan sebanyak dua kali sujud sebelum salam. Secara umum, sujud sahwi dianjurkan untuk dilakukan sebelum salam, yang berarti di dalam salat. Namun demikian, sujud sahwi dapat dilakukan juga di luar shalat atau setelah salam.
Halaman :
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1737 seconds (0.1#10.140)