Sunnah yang Terlupakan Setelah Bangun Tidur

Jum'at, 12 Februari 2021 - 21:41 WIB
loading...
Sunnah yang Terlupakan...
Salah satu sunnah yang diajarkan Nabi setelah bangun tidur adalah mencuci tangan. Foto/Ist
A A A
Kemuliaan Islam tidak hanya menekankan ibadah mahdhah (ritual kewajiban) saja, tetapi juga mengajarkan sunnah-sunnah dalam kehidupan sehari-hari.

Ustaz Farid Nu'man Hasan mengemukakan, Rasulullah صلى الله عليه وسلم adalah sosok teladan yang patut dicontoh dalam segala hal termasuk aktivitas setelah bangun tidur.



Ada beberapa sunnah yang sering dilalaikan kaum muslimin ketika bangun dari tidur. Berikut sunnah-sunnah yang terlupakan setelah bangun dari tidur.

1. Membersihkan Hidung Setelah Bangun Tidur
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi صلى الله عليه وسلم bersabda:

إِذَا اسْتَيْقَظَ أُرَاهُ أَحَدُكُمْ مِنْ مَنَامِهِ فَتَوَضَّأَ فَلْيَسْتَنْثِرْ ثَلاَثًا، فَإِنَّ الشَّيْطَانَ يَبِيتُ عَلَى خَيْشُومِهِ

"Jika kalian bangun tidur, berwudhulah, dan hendaknya melakukan istintsar sebanyak tiga kali, sesungguhnya syetan bermalam di batang hidungnya. (HR. Al-Bukhari No. 3295)

Imam Badruddin Al-'Aini rahimahullah menjelaskan arti istintsar:

وَهُوَ نثر مَا فِي الْأنف بِنَفس قَالَه الْجَوْهَرِي، وَقيل: أَن يستنشق المَاء ثمَّ يسْتَخْرج مَا فِيهِ من أَذَى أَو مخاط

"Yaitu menghamburkan apa-apa yang ada di dalam hidung dengan embusan nafas, itulah yang dikatakan Al-Jauhari. Dikatakan: menghirup air lalu mengeluarkan lagi apa-apa yang di dalamnya baik berupa kotoran dan ingus." (Imam Al 'Aini, ‘Umdatul Qari, 15/172)

Imam Asy-Syaukani (Nailul Authar, 1/177) menjelaskan bahwa istintsar (menghamburkan air dari hidung) lebih umum dibanding istinsyaq (menghirup air ke hidung). Imam Ibnul 'Arabi dan Imam Ibnu Qutaibah mengatakan istintsar adalah istinsyaq. Sama saja maknanya. Tapi mayoritas ahli fiqih, ahli bahasa, dan ahli hadits, mengatakan bahwa istintsar itu berbeda dengan istinsyaq. Istintsar dilakukan setelah istinsyaq.

Imam Syaukani mengutip dari Imam An Nawawi katanya:

قَالَ جُمْهُورُ أَهْلِ اللُّغَةِ وَالْفُقَهَاءُ وَالْمُحَدِّثُونَ: الِاسْتِنْثَارُ هُوَ إخْرَاجُ الْمَاءِ مِنْ الْأَنْفِ بَعْدَ الِاسْتِنْشَاقِ

"Mayoritas ahli bahasa, ahli fiqih, dan ahli hadits mengatakan bahwa istintsar adalah mengeluarkan air dari hidung setelah istinsyaq." (Ibid)

Para ulama berbeda pendapat apakah hal ini wajib atau sunnah saja. Menurut Imam Ash Shan'ani secara tekstual hadis ini menunjukkan wajib secara mutlak, karena berasal dari perintah. Baik bangun tidur malam hari atau siang hari. Segolongan ulama dan Imam Ahmad bin Hambal menyatakan wajibnya hal ini. Sementara mayoritas ulama mengatakan ini adalah anjuran (sunnah) saja. (Lihat Subulus Salam, 1/64)

2. Mencuci Tangan Setelah Bangun Tidur
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi صلى الله عليه وسلم bersabda:

وَإِذَا اسْتَيْقَظَ أَحَدُكُمْ مِنْ نَوْمِهِ فَلْيَغْسِلْ يَدَهُ قَبْلَ أَنْ يُدْخِلَهَا فِي وَضُوئِهِ، فَإِنَّ أَحَدَكُمْ لاَ يَدْرِي أَيْنَ بَاتَتْ يَدُهُ

"Jika kalian bangun tidur maka hendaknya mencuci tangannya sebelum memasukannya ke tempat air wudhunya, karena kalian tidak tahu di mana semalam tangan kalian bersemayam." (HR. Al-Bukhari No 162, Muslim No 278)

Ini adalah sunnah yang banyak dilalaikan kaum muslimin. Mereka langsung memasukkan tangannya ke bejana air wudhu tanpa mencuci tangannya dulu. Perintah ini terkait dengan kemungkinan adanya kotoran atau najis yang bisa saja ada di tangan ketika tidur, baik karena menyentuh atau menggaruk kemaluannya atau duburnya, tanpa mereka sadari saat tidur. Sehingga dikhawatiri najis itu bercampur ke dalam air yang ada dalam bejana. Anjuran ini tidaklah teranulir walau kita berwudhu melalui air pancuran atau kran.

Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah menjelaskan:

ثُمَّ الْأَمْرُ عِنْدَ الْجُمْهُورِ عَلَى النَّدْبِ وَحَمَلَهُ أَحْمَدُ عَلَى الْوُجُوبِ فِي نَوْمِ اللَّيْلِ دُونَ النَّهَارِ وَعَنْهُ فِي رِوَايَةِ اسْتِحْبَابِهِ فِي نَوْمِ النَّهَارِ وَاتَّفَقُوا عَلَى أَنَّهُ لَوْ غَمَسَ يَدَهُ لَمْ يَضُرَّ الْمَاءَ وَقَالَ إِسْحَاقُ وَدَاوُدُ وَالطَّبَرِيُّ يَنْجُسُ وَاسْتَدَلَّ لَهُمْ بِمَا وَرَدَ مِنَ الْأَمْرِ بِإِرَاقَتِهِ لَكِنَّهُ حَدِيثٌ ضَعِيفٌ

"Kemudian, perintah ini menurut mayoritas ulama menunjukkan sunnah, sedangkan Imam Ahmad memaknainya sebagai wajib pada tidur malam bukan pada tidur siang. Dari Imam Ahmad juga dalam riwayat yang lain menyunnahkan pada tidur siang. Mereka sepakat seandainya mencelupkan tangan ke air, maka air itu tidaklah mengapa. Sedangkan Ishaq, Daud, dan Ath Thabari mengatakan airnya menjadi najis. Dalil mereka adalah riwayat yang menyebutkan perintah untuk menumpahkan air tersebut, tetapi hadits tersebut dhaif." (Fathul Bari, 1/264)

Imam Muslim menganggap bahwa langsung mencelupkan tangan ke bejana setelah bangun tidur, tanpa mencucinya dahulu, itu adalah makruh. Hal ini terlihat dari kitab beliau, ketika membuat judul Bab:

بَابُ كَرَاهَةِ غَمْسِ الْمُتَوَضِّئِ وَغَيْرِهِ يَدَهُ الْمَشْكُوكَ فِي نَجَاسَتِهَا فِي الْإِنَاءِ قَبْلَ غَسْلِهَا ثَلَاثًا

"Bab dimakruhkannya mencelupkan tangan ke bejana bagi orang yang berwudhu atau lainnya, karena dikhwatiri terdapat najis padanya, sebelum dia mencucinya dulu sebanyak tiga kali." (Shahih Muslim, 1/233)



Wallahu A'lam
(rhs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1947 seconds (0.1#10.140)