Hukum Puasa bagi Orang yang Sakit, Bolehkan Fidyah Dibayar dengan Uang?
Sabtu, 18 April 2020 - 04:22 WIB
loading...
Tabel qodha dan fidyah berdasar petunjuk Nahdlatul Ulama.
A
A
A
Ramadhan tinggal beberapa hari lagi. Bagi orang-orang yang beriman, puasa adalah wajib. Lalu bagaimana bila sakit? Allah SWT berfirman:
"... dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur". (QS Al-Baqarah : 185).
Menurut Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam bukunya berjudul Fushul fi Shiyam, orang yang sakit terdiri atas dua kelompok. Kelompok pertama, orang yang sakit terus menerus dan tidak mungkin diharapkan kesembuhannya, misalnya orang yang sakit kanker.
Maka orang tersebut tidak wajib untuk berpuasa, karena tidak ada baginya kesempatan yang dapat diharapkan untuk bisa melaksanakan puasa. Akan tetapi ia wajib memberikan makanan kepada seorang miskin dari setiap hari yang ia tinggalkan tersebut.
Hal ini dapat dilakukan dengan mengumpulkan orang-orang miskin sejumlah hari-hari yang ia tinggalkan lalu memberikan makan malam atau makan siang kepada mereka, sebagaimana yang dilakukan oleh Anas bin Malik ketika masa tuanya. Atau, bisa juga dengan menyerahkan makanan kepada orang-orang miskin sejumlah hari-hari yang ia tinggalkan.
Semisal dengan kelompok ini adalah orang yang sudah lanjut usia yang tidak mampu lagi untuk melaksanakan puasa.
Kelompok kedua: Orang yang sakitnya tidak terus-menerus dan bisa diharapkan untuk sembuh, seperti sakit demam dan sebagainya.
Kelompok ini mempunyai tiga keadaan: keadaan pertama: Tidak memberatkannya jika berpuasa dan tidak membahayakannya. Maka, tetap wajib baginya untuk berpuasa karena tidak ada udur baginya.
Keadaan kedua, memberatkannya jika berpuasa namun tidak membahayakannya. Maka, hukumnya makruh jika ia melaksanakan puasa karena dengan demikian ia telah meninggalkan rukhshah (keringanan) dari Allah Ta’ala dan memberatkan diri sendiri.
Keadaan ketiga, membahayakan dirinya jika ia melaksanakan puasa. Maka, haram hukumnya jika ia melaksanakan puasa, karena hal itu akan menimbulkan kecelakaan bagi dirinya sendiri.
"... dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur". (QS Al-Baqarah : 185).
Menurut Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam bukunya berjudul Fushul fi Shiyam, orang yang sakit terdiri atas dua kelompok. Kelompok pertama, orang yang sakit terus menerus dan tidak mungkin diharapkan kesembuhannya, misalnya orang yang sakit kanker.
Maka orang tersebut tidak wajib untuk berpuasa, karena tidak ada baginya kesempatan yang dapat diharapkan untuk bisa melaksanakan puasa. Akan tetapi ia wajib memberikan makanan kepada seorang miskin dari setiap hari yang ia tinggalkan tersebut.
Hal ini dapat dilakukan dengan mengumpulkan orang-orang miskin sejumlah hari-hari yang ia tinggalkan lalu memberikan makan malam atau makan siang kepada mereka, sebagaimana yang dilakukan oleh Anas bin Malik ketika masa tuanya. Atau, bisa juga dengan menyerahkan makanan kepada orang-orang miskin sejumlah hari-hari yang ia tinggalkan.
Semisal dengan kelompok ini adalah orang yang sudah lanjut usia yang tidak mampu lagi untuk melaksanakan puasa.
Kelompok kedua: Orang yang sakitnya tidak terus-menerus dan bisa diharapkan untuk sembuh, seperti sakit demam dan sebagainya.
Kelompok ini mempunyai tiga keadaan: keadaan pertama: Tidak memberatkannya jika berpuasa dan tidak membahayakannya. Maka, tetap wajib baginya untuk berpuasa karena tidak ada udur baginya.
Keadaan kedua, memberatkannya jika berpuasa namun tidak membahayakannya. Maka, hukumnya makruh jika ia melaksanakan puasa karena dengan demikian ia telah meninggalkan rukhshah (keringanan) dari Allah Ta’ala dan memberatkan diri sendiri.
Keadaan ketiga, membahayakan dirinya jika ia melaksanakan puasa. Maka, haram hukumnya jika ia melaksanakan puasa, karena hal itu akan menimbulkan kecelakaan bagi dirinya sendiri.
Lihat Juga :