Hukum Puasa bagi Orang yang Sakit, Bolehkan Fidyah Dibayar dengan Uang?

Sabtu, 18 April 2020 - 04:22 WIB
loading...
A A A
Allah Ta’ala telah berfirman: “Dan janganlah kalian membunuh diri kalian sendiri, sesungguhnya Allah Maha Pemurah kepada kalian.”

Dan Allah Ta’ala berfirman: “Dan janganlah kalian melemparkan diri kalian sendiri ke dalam kebinasaan.”

Selain itu dalam sebuah hadits, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain.”

Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan Al Hakim. Imam An Nawawi berkata bahwa hadits ini mempunyai beberapa jalan yang saling menguatkan.

Seseorang bisa mengetahui bahwa melaksanakan puasa akan berbahaya baginya dengan perasaannya secara langsung, dan bisa juga dengan pemberitahuan dokter yang terpercaya. Dan setiap kali orang yang sakit dari kelompok ini tidak melaksanakan puasa, maka ia wajib untuk mengqadha’ hari-hari yang ia tinggalkan tersebut jika telah sembuh dari sakitnya.

Adapun jika ia meninggal sebelum sembuh dari sakitnya, maka tidak ada kewajiban untuk mengqadha’ (mengganti puasa pada hari yang lain), karena yang wajib baginya adalah mengganti puasa pada hari-hari yang lain sedangkan ia tidak mendapatkan hari-hari tersebut.

Fidyah Puasa
Sementara itu, menjawab banyaknya pertanyaan seputar kewajiban membayar fidyah. Apakah harus menggunakan makanan pokok ataukah boleh diganti uang, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama menjelaskan sbb:

Orang yang tidak mampu berpuasa secara permanen, seperti orang tua renta, orang sakit parah yang tidak bisa diharapkan kesembuhannya dan lain-lain mendapatkan keringanan meninggalkan puasa Ramadhan. Ia pun tidak diharuskan mengqadha di waktu lain. Sebagai gantinya mereka diwajibkan membayar fidyah/karafat (denda).

Menurut mazhab Syafii, fidyah yang wajib dikeluarkan adalah satu mud (675 gram/6,75 ons) per hari puasa yang ditinggalkan, berupa makanan pokok daerah setempat. Dalam konteks Indonesia adalah beras. Bila satu bulan penuh berarti 30 mud (20.250 gram atau 20,25 kilogram) beras. Fidyah tersebut diberikan kepada fakir miskin.

Menurut tiga mazhab --Maliki, Syafii dan Hanbali-- tidak diperbolehkan menunaikan fidyah dalam bentuk uang. Fidyah menurut pendapat mayoriitas ini harus ditunaikan dalam bentuk makanan pokok daerah setempat. Pendapat ini berlandaskan pada nash-nash syariat yang secara tegas memang memerintahkan untuk memberi makan fakir miskin, bukan memberi uang.
(mhy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Menag Nasaruddin Umar:...
Menag Nasaruddin Umar: NU Mampu Menjembatani Peradaban Timur dan Barat
Golongan Wanita yang...
Golongan Wanita yang Wajib Bayar Fidyah Puasa Ramadan
Siapakah Mumayyiz? Sah...
Siapakah Mumayyiz? Sah Atau Tidak Puasa Mereka? Simak Penjelasannya di Sini!
Apa Tujuan dari Puasa...
Apa Tujuan dari Puasa Ramadan? Begini Penjelasan Al Quran dan Hadis
Inilah Orang-orang yang...
Inilah Orang-orang yang Mendapat Rukhsah Tidak Puasa di Bulan Ramadan
Puasa Itu, Rahasia antara...
Puasa Itu, Rahasia antara Kita dan Allah SWT Saja!
Rekomendasi
Mamalia Rawa Ini Hidup...
Mamalia Rawa Ini Hidup Berdampingan dengan Dinosaurus
Deretan Objek Wisata...
Deretan Objek Wisata Sejarah di Inggris, Ada Bangunan yang Usianya Ribuan Tahun
Badai Tropis Humberto...
Badai Tropis Humberto Terbentuk di Atlantik Ancam Kepulauan Azores
Artikel Terkini
Bacaan Niat 3 Jenis...
Bacaan Niat 3 Jenis Puasa Sunnah di Bulan Muharram
Deretan Dalil Kuat Anjuran...
Deretan Dalil Kuat Anjuran 3 Puasa Sunnah di Bulan Muharram
Jadwal Puasa Muharam...
Jadwal Puasa Muharam 1448 H Tahun 2026, Kapan Puasa Tasu'a dan Asyura Dilaksanakan?
Jangan Libatkan Anak...
Jangan Libatkan Anak dalam Konflik Perceraian, Ini Pesan Buya Yahya untuk Orang Tua
Ramai Kasus Perebutan...
Ramai Kasus Perebutan Hak Asuh Anak, Begini Aturan Hadhanah dalam Islam
5 Putusan Rasulullah...
5 Putusan Rasulullah SAW tentang Hak Asuh Anak Setelah Perceraian
Infografis
5 Bintang Sepak Bola...
5 Bintang Sepak Bola Muslim yang Menjalani Ibadah Puasa Ramadan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved