Jawaban Nabi Ketika Sang Istri Berkata, Sungguh Kami Membenci Maut
Senin, 15 Februari 2021 - 09:14 WIB
loading...
A
A
A
Hadis ini diriwayatkan oleh Bukhari dalam bab "Jenazah". Lihat Fah Al-Bari, III, h 184. Juga diriwayatkan oleh an-Nasa'i dalam bab "Jenazah" subbab "Menyegerakan Jenazah" IV, h. 41
Baca juga: Kisah Syaikh Abdul Qadir Al-Jilani, Kala Sang Wali Menghadapi Sakaratul Maut
Menyegerakan
Hadis tersebut memberi tahu kepada kita apabila seorang Muslim sudah dipastikan meninggal, maka salah satu hal yang perlu dilakukan yakni menyegerakan penyelenggaraan jenazah.
Sementara menunda pengurusan jenazah, merupakan perbuatan yang bertentangan dengan perintah Nabi Muhammad SAW. Rasulullah SAW bersabda dalam hadis riwayat Abu Hurairah RA:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه عَنْ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ: أَسْرِعُوا بِالْجِنَازَةِ فَإِنْ تَكُ صَالِحَةً فَخَيْرٌ تُقَدِّمُونَهَا وَإِنْ يَكُ سِوَى ذَلِكَ فَشَرٌّ تَضَعُونَهُ عَنْ رِقَابِكُمْ
"Segeralah mengurus jenazah. Karena jika jenazah itu adalah orang shalih, berarti kalian telah mempercepat kebaikan untuknya. Dan jika jenazah tersebut selain orang shalih, berarti kalian telah meletakkan kejelekan di pundak kalian." (HR Bukhari no 1315 dan Muslim no 944).
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman al Jibrin dalam buku 'Shalatul Jinazah', menjelaskan ada beberapa hal yang perlu dilakukan terhadap jenazah seorang Muslim.
Baca juga: Muawiyah Serbu Mesir, Pasukan Khalifah Ali bin Abu Thalib Enggan Berperang
Pertama, seseorang dapat menutup mata mayit, karena Rasulullah SAW menutup kedua mata Abu Salamah ketika wafat. Beliau SAW bersabda:
عن أم سلمة رضي الله عنها قالت: دخل رسول الله - صلى الله عليه وسلم - على أبي سلمة، وقد شق بصره، فأغمضه، ثم قال: إن الروح إذا قُبِض تبعه البصر
Baca juga: Kisah Syaikh Abdul Qadir Al-Jilani, Kala Sang Wali Menghadapi Sakaratul Maut
Menyegerakan
Hadis tersebut memberi tahu kepada kita apabila seorang Muslim sudah dipastikan meninggal, maka salah satu hal yang perlu dilakukan yakni menyegerakan penyelenggaraan jenazah.
Sementara menunda pengurusan jenazah, merupakan perbuatan yang bertentangan dengan perintah Nabi Muhammad SAW. Rasulullah SAW bersabda dalam hadis riwayat Abu Hurairah RA:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه عَنْ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ: أَسْرِعُوا بِالْجِنَازَةِ فَإِنْ تَكُ صَالِحَةً فَخَيْرٌ تُقَدِّمُونَهَا وَإِنْ يَكُ سِوَى ذَلِكَ فَشَرٌّ تَضَعُونَهُ عَنْ رِقَابِكُمْ
"Segeralah mengurus jenazah. Karena jika jenazah itu adalah orang shalih, berarti kalian telah mempercepat kebaikan untuknya. Dan jika jenazah tersebut selain orang shalih, berarti kalian telah meletakkan kejelekan di pundak kalian." (HR Bukhari no 1315 dan Muslim no 944).
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman al Jibrin dalam buku 'Shalatul Jinazah', menjelaskan ada beberapa hal yang perlu dilakukan terhadap jenazah seorang Muslim.
Baca juga: Muawiyah Serbu Mesir, Pasukan Khalifah Ali bin Abu Thalib Enggan Berperang
Pertama, seseorang dapat menutup mata mayit, karena Rasulullah SAW menutup kedua mata Abu Salamah ketika wafat. Beliau SAW bersabda:
عن أم سلمة رضي الله عنها قالت: دخل رسول الله - صلى الله عليه وسلم - على أبي سلمة، وقد شق بصره، فأغمضه، ثم قال: إن الروح إذا قُبِض تبعه البصر
Lihat Juga :