Jawaban Nabi Ketika Sang Istri Berkata, Sungguh Kami Membenci Maut
loading...
A
A
A
Syaikh Umar Sulaiman al Asygar dalam bukunya berjudul Ensiklopedia Kiamat menjelaskan jika malaikat maut mendatangi seorang mukmin sambil membawa berita gembira dari Allah, maka mukmin itu akan tampak senang dan gembira, sedangkan orang kafir dan orang jahat akan tampak sedih dan berduka cita. Karena itu, pada saat sekarat si mukmin rindu bertemu Allah. Sedangkan si kafir benci bertemu Allah.
Anas ibn Malik meriwayatkan dari Ubadah ibn Shamit bahwa Nabi SAW bersabda, “Barangsiapa merasa senang berjumpa dengan Allah, maka Allah juga senang berjumpa dengannya. Barangsiapa benci berjumpa dengan Allah, maka Allah benci berjumpa dengannya.”
Aisyah atau sebagian istri Rasul berujar, “Sungguh kami membenci maut.”
Beliau lalu menjawab, “Jangan bersikap sepert itu. Sebenarnya jika maut mendatangi seorang mukmin, ia mendapat berita gembira berupa ridha dan kemuliaan dari Allah, dan tidak ada sesuatu yang lebih ia cintai ketimbang yang ada di hadapannya. Maka ia senang berjumpa Allah dan Allah senang berjumpa dengannya.
Jika orang kafir sekarat, maka ia mendapat berita gembira berupa azab dan hukuman Allah, dan tidak ada sesuatu yang lebih ia benci selain yang ada di hadapannya. Maka ia benci berjumpa Allah, dan Allah benci berjumpa dengannya.”
Hadis ini diriwayatkan oleh Bukhari dalam bab "Riqaq”, subbab "Orang yang Senang Berjumpa Allah dan Allah Senang Berjumpa Dengannya”. (Lihat Fath alBari, XL, h. 357)
Karena itu, seorang hamba yang saleh mengharap orang-orang yang mengusung jenazahnya agar cepat-cepat menguburkannya karena rindu akan kenikmatan surga.
Sedangkan hamba yang jahat menyumpahi neraka wail yang menjadi tempat peristirahatannya.
Dalam Shahih al Bukhari dan Sunan an-Nasa' diriwayatkan dari Abu Sa'id a-Khudri bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Jika jenazah telah diletakkan dan siap diusung oleh para lelaki, maka bila jenazah itu orang baik, ia berkata, 'Cepatkan aku'. Sedangkan bila ia orang jahat, ia berkata kepada keluarganya, 'Aduh celaka! Ke mana mereka akan membawaku!? Suara jenazah didengar oleh segala sesuatu kecuali manusia, sebab jika manusia dapat mendengar (suara jenazah), pasti ia akan pingsan.”
Hadis ini diriwayatkan oleh Bukhari dalam bab "Jenazah". Lihat Fah Al-Bari, III, h 184. Juga diriwayatkan oleh an-Nasa'i dalam bab "Jenazah" subbab "Menyegerakan Jenazah" IV, h. 41
Menyegerakan
Hadis tersebut memberi tahu kepada kita apabila seorang Muslim sudah dipastikan meninggal, maka salah satu hal yang perlu dilakukan yakni menyegerakan penyelenggaraan jenazah.
Sementara menunda pengurusan jenazah, merupakan perbuatan yang bertentangan dengan perintah Nabi Muhammad SAW. Rasulullah SAW bersabda dalam hadis riwayat Abu Hurairah RA:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه عَنْ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ: أَسْرِعُوا بِالْجِنَازَةِ فَإِنْ تَكُ صَالِحَةً فَخَيْرٌ تُقَدِّمُونَهَا وَإِنْ يَكُ سِوَى ذَلِكَ فَشَرٌّ تَضَعُونَهُ عَنْ رِقَابِكُمْ
"Segeralah mengurus jenazah. Karena jika jenazah itu adalah orang shalih, berarti kalian telah mempercepat kebaikan untuknya. Dan jika jenazah tersebut selain orang shalih, berarti kalian telah meletakkan kejelekan di pundak kalian." (HR Bukhari no 1315 dan Muslim no 944).
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman al Jibrin dalam buku 'Shalatul Jinazah', menjelaskan ada beberapa hal yang perlu dilakukan terhadap jenazah seorang Muslim.
Pertama, seseorang dapat menutup mata mayit, karena Rasulullah SAW menutup kedua mata Abu Salamah ketika wafat. Beliau SAW bersabda:
عن أم سلمة رضي الله عنها قالت: دخل رسول الله - صلى الله عليه وسلم - على أبي سلمة، وقد شق بصره، فأغمضه، ثم قال: إن الروح إذا قُبِض تبعه البصر
"Sesungguhnya pandangan mata akan mengikuti ruh saat keluar." (HR Muslim). .
Kedua, melemaskan seluruh persendian si mayit agar tidak mengeras, serta meletakkan sesuatu di atas perutnya agar tidak mengembung.
Ketiga, menutup sekujur jasad si mayit dengan kain. Berdasarkan hadits Aisyah RA, dia berkata, "Ketika Rasulullah SAW wafat, jenazah, beliau ditutupi dengan kain yang bercorak." (muttafaqun alaihi).
Keempat, menyegerakan penyelenggaraan jenazahnya, penyalatan, dan penguburannya. Berdasarkan sabda Nabi SAW di atas. "Segerakanlah (penguburan) jenazah." (muttafaqun alaihi).
Kelima, menguburkan jenazah di kota tempatnya meninggal dunia. Sebab pada saat peperangan Uhud, Rasulullah SAW memerintahkan para sahabat agar menguburkan para syuhada yang gugur, di tempatnya masing-masing, tidak perlu dipindah ke tempat lain.
Anas ibn Malik meriwayatkan dari Ubadah ibn Shamit bahwa Nabi SAW bersabda, “Barangsiapa merasa senang berjumpa dengan Allah, maka Allah juga senang berjumpa dengannya. Barangsiapa benci berjumpa dengan Allah, maka Allah benci berjumpa dengannya.”
Aisyah atau sebagian istri Rasul berujar, “Sungguh kami membenci maut.”
Beliau lalu menjawab, “Jangan bersikap sepert itu. Sebenarnya jika maut mendatangi seorang mukmin, ia mendapat berita gembira berupa ridha dan kemuliaan dari Allah, dan tidak ada sesuatu yang lebih ia cintai ketimbang yang ada di hadapannya. Maka ia senang berjumpa Allah dan Allah senang berjumpa dengannya.
Jika orang kafir sekarat, maka ia mendapat berita gembira berupa azab dan hukuman Allah, dan tidak ada sesuatu yang lebih ia benci selain yang ada di hadapannya. Maka ia benci berjumpa Allah, dan Allah benci berjumpa dengannya.”
Hadis ini diriwayatkan oleh Bukhari dalam bab "Riqaq”, subbab "Orang yang Senang Berjumpa Allah dan Allah Senang Berjumpa Dengannya”. (Lihat Fath alBari, XL, h. 357)
Karena itu, seorang hamba yang saleh mengharap orang-orang yang mengusung jenazahnya agar cepat-cepat menguburkannya karena rindu akan kenikmatan surga.
Sedangkan hamba yang jahat menyumpahi neraka wail yang menjadi tempat peristirahatannya.
Dalam Shahih al Bukhari dan Sunan an-Nasa' diriwayatkan dari Abu Sa'id a-Khudri bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Jika jenazah telah diletakkan dan siap diusung oleh para lelaki, maka bila jenazah itu orang baik, ia berkata, 'Cepatkan aku'. Sedangkan bila ia orang jahat, ia berkata kepada keluarganya, 'Aduh celaka! Ke mana mereka akan membawaku!? Suara jenazah didengar oleh segala sesuatu kecuali manusia, sebab jika manusia dapat mendengar (suara jenazah), pasti ia akan pingsan.”
Hadis ini diriwayatkan oleh Bukhari dalam bab "Jenazah". Lihat Fah Al-Bari, III, h 184. Juga diriwayatkan oleh an-Nasa'i dalam bab "Jenazah" subbab "Menyegerakan Jenazah" IV, h. 41
Menyegerakan
Hadis tersebut memberi tahu kepada kita apabila seorang Muslim sudah dipastikan meninggal, maka salah satu hal yang perlu dilakukan yakni menyegerakan penyelenggaraan jenazah.
Sementara menunda pengurusan jenazah, merupakan perbuatan yang bertentangan dengan perintah Nabi Muhammad SAW. Rasulullah SAW bersabda dalam hadis riwayat Abu Hurairah RA:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه عَنْ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ: أَسْرِعُوا بِالْجِنَازَةِ فَإِنْ تَكُ صَالِحَةً فَخَيْرٌ تُقَدِّمُونَهَا وَإِنْ يَكُ سِوَى ذَلِكَ فَشَرٌّ تَضَعُونَهُ عَنْ رِقَابِكُمْ
"Segeralah mengurus jenazah. Karena jika jenazah itu adalah orang shalih, berarti kalian telah mempercepat kebaikan untuknya. Dan jika jenazah tersebut selain orang shalih, berarti kalian telah meletakkan kejelekan di pundak kalian." (HR Bukhari no 1315 dan Muslim no 944).
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman al Jibrin dalam buku 'Shalatul Jinazah', menjelaskan ada beberapa hal yang perlu dilakukan terhadap jenazah seorang Muslim.
Pertama, seseorang dapat menutup mata mayit, karena Rasulullah SAW menutup kedua mata Abu Salamah ketika wafat. Beliau SAW bersabda:
عن أم سلمة رضي الله عنها قالت: دخل رسول الله - صلى الله عليه وسلم - على أبي سلمة، وقد شق بصره، فأغمضه، ثم قال: إن الروح إذا قُبِض تبعه البصر
"Sesungguhnya pandangan mata akan mengikuti ruh saat keluar." (HR Muslim). .
Kedua, melemaskan seluruh persendian si mayit agar tidak mengeras, serta meletakkan sesuatu di atas perutnya agar tidak mengembung.
Ketiga, menutup sekujur jasad si mayit dengan kain. Berdasarkan hadits Aisyah RA, dia berkata, "Ketika Rasulullah SAW wafat, jenazah, beliau ditutupi dengan kain yang bercorak." (muttafaqun alaihi).
Keempat, menyegerakan penyelenggaraan jenazahnya, penyalatan, dan penguburannya. Berdasarkan sabda Nabi SAW di atas. "Segerakanlah (penguburan) jenazah." (muttafaqun alaihi).
Kelima, menguburkan jenazah di kota tempatnya meninggal dunia. Sebab pada saat peperangan Uhud, Rasulullah SAW memerintahkan para sahabat agar menguburkan para syuhada yang gugur, di tempatnya masing-masing, tidak perlu dipindah ke tempat lain.
(mhy)