Muhammadiyah: Islam itu Logis dan Saintifik, Vaksin Covid-19 Legal Secara Agama
Kamis, 18 Februari 2021 - 20:58 WIB
loading...
A
A
A
2) Keadaan darurat yang terjadi hingga hari ini menuntut adanya upaya lebih untuk menghilangkan kedaruratan tersebut dengan cara menyegerakan dan memaksimalkan cakupan vaksinasi.
“Artinya, secara fatwa keagamaan, fatwa yang sudah disampaikan MUI maupun Majelis Tarjih, sudah memberikan jawaban-jawaban. Akan tetapi meski demikian masih ada setidaknya problem yang mesti diselesaikan bersama,” ungkap Ruslan.
Problem-problem tersebut meliputi aspek persuasif. Bagi Ruslan, kampanye legalitas vaksin tidak bisa dengan cara menakut-nakuti masyarakat. Alangkah baiknya diseminasi vaksin dilakukan dengan cara edukatif yang tidak cukup hanya menggunakan bahasa hukum.
“Selain itu, model komunikasi juga penting baik itu pemerintah, tokoh agama, kesehatan, dan yang lainnya. Penegakan aturan juga penting, tidak tebang pilih. Ini jadi hal penting. Kalau pun salah, vonis salah, siapapun itu,” tutur Ruslan.
Baca juga: Jokowi Gagas Revisi UU ITE, Muhammadiyah Minta Usulan Segera Diajukan ke DPR
“Artinya, secara fatwa keagamaan, fatwa yang sudah disampaikan MUI maupun Majelis Tarjih, sudah memberikan jawaban-jawaban. Akan tetapi meski demikian masih ada setidaknya problem yang mesti diselesaikan bersama,” ungkap Ruslan.
Problem-problem tersebut meliputi aspek persuasif. Bagi Ruslan, kampanye legalitas vaksin tidak bisa dengan cara menakut-nakuti masyarakat. Alangkah baiknya diseminasi vaksin dilakukan dengan cara edukatif yang tidak cukup hanya menggunakan bahasa hukum.
“Selain itu, model komunikasi juga penting baik itu pemerintah, tokoh agama, kesehatan, dan yang lainnya. Penegakan aturan juga penting, tidak tebang pilih. Ini jadi hal penting. Kalau pun salah, vonis salah, siapapun itu,” tutur Ruslan.
Baca juga: Jokowi Gagas Revisi UU ITE, Muhammadiyah Minta Usulan Segera Diajukan ke DPR
(mhy)
Lihat Juga :