Muhammadiyah: Islam itu Logis dan Saintifik, Vaksin Covid-19 Legal Secara Agama
Kamis, 18 Februari 2021 - 20:58 WIB
loading...
Tuan Guru Ruslan Fariadi
A
A
A
JAKARTA - Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mendukung vaksinasi pandemi Covid-19. Menurut Tuan Guru Ruslan Fariadi, dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 , vaksinasi dibutuhkan sebagai upaya memutus rantai penyebaran wabah. "Itu sebabnya PP Muhammadiyah merasa perlu memberi tuntunan terkait pelaksanaan program itu," katanya dalam Pengajian Tarjih edisi ke-118 di Yogyakarta, pada Rabu (17/02) lalu.
Baca juga: Ketua Pemuda Muhammadiyah: Presiden Selalu Disalahkan Ketika Seseorang Terjerat UU ITE
Tuan Guru Ruslan Fariadi menerangkan ihwal legalitas vaksin dalam perspektif Tarjih. Fatwa terkait vaksin ini merupakan kelanjutan dari sikap Muhammadiyah sebagai organisasi yang telah berkomitmen penuh dalam menanggulangi wabah ini sejak awal.
Saat ini pengembangan vaksin di dunia ada beberapa jenis, yaitu DNA, RNA, Non-Replicating Viral Vector, dan Inactivated (kuman yang dimatikan) yang telah dikembangkan oleh berbagai perusahaan. Hal tersebut bagi Tuan Guru Ruslan mesti ditelaah dengan tinjauan dari aspek kemaslahatan dan efektivitasnya. Aspek keagamaan juga tidak bisa luput dari persoalan variasi vaksin tersebut.
“Pemerintah memastikan proses uji vaksin untuk menjamin keamanan melalui proses yang dilakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan mendapatkan fatwa halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Ini menjadi pertimbangan Majelis Tarjih,” ujar Tuan Guru Ruslan sebagaimana disirkan laman PP Muhammadiyah.
Ruslan menerangkan Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyatakan bahwa Muhammadiyah mendukung pelaksanaan vaksinasi sebagai bagian dari upaya penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia, setelah semua kaidah keamanan, keefektifan, dan kehalalan vaksin terpenuhi sesuai standar BPOM dan MUI dengan beberapa catatan.
Baca juga: Peduli Anak Yatim Piatu, Partai Perindo Sambangi Panti Asuhan Milik Muhammadiyah
Logis dan Saintifik
“Satu poin yang perlu diingat adalah vaksin bukan segalanya. Ini hanya sebagai salah satu ikhtiar untuk memberikan imunitas setiap warga baik yang pernah terjangkit maupun yang belum terpapar. Sekalipun telah divaksin, menaati protokol kesehatan tetap menjadi prioritas utama,” terangnya.
Ada beberapa poin yang disampaikan dalam tuntunan Tarjih terkait vaksin ini, yaitu:
1) Menjaga kesehatan merupakan hal yang wajib dilakukan sebagai bentuk ikhtiar;
Baca juga: Ketua Pemuda Muhammadiyah: Presiden Selalu Disalahkan Ketika Seseorang Terjerat UU ITE
Tuan Guru Ruslan Fariadi menerangkan ihwal legalitas vaksin dalam perspektif Tarjih. Fatwa terkait vaksin ini merupakan kelanjutan dari sikap Muhammadiyah sebagai organisasi yang telah berkomitmen penuh dalam menanggulangi wabah ini sejak awal.
Saat ini pengembangan vaksin di dunia ada beberapa jenis, yaitu DNA, RNA, Non-Replicating Viral Vector, dan Inactivated (kuman yang dimatikan) yang telah dikembangkan oleh berbagai perusahaan. Hal tersebut bagi Tuan Guru Ruslan mesti ditelaah dengan tinjauan dari aspek kemaslahatan dan efektivitasnya. Aspek keagamaan juga tidak bisa luput dari persoalan variasi vaksin tersebut.
“Pemerintah memastikan proses uji vaksin untuk menjamin keamanan melalui proses yang dilakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan mendapatkan fatwa halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Ini menjadi pertimbangan Majelis Tarjih,” ujar Tuan Guru Ruslan sebagaimana disirkan laman PP Muhammadiyah.
Ruslan menerangkan Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyatakan bahwa Muhammadiyah mendukung pelaksanaan vaksinasi sebagai bagian dari upaya penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia, setelah semua kaidah keamanan, keefektifan, dan kehalalan vaksin terpenuhi sesuai standar BPOM dan MUI dengan beberapa catatan.
Baca juga: Peduli Anak Yatim Piatu, Partai Perindo Sambangi Panti Asuhan Milik Muhammadiyah
Logis dan Saintifik
“Satu poin yang perlu diingat adalah vaksin bukan segalanya. Ini hanya sebagai salah satu ikhtiar untuk memberikan imunitas setiap warga baik yang pernah terjangkit maupun yang belum terpapar. Sekalipun telah divaksin, menaati protokol kesehatan tetap menjadi prioritas utama,” terangnya.
Ada beberapa poin yang disampaikan dalam tuntunan Tarjih terkait vaksin ini, yaitu:
1) Menjaga kesehatan merupakan hal yang wajib dilakukan sebagai bentuk ikhtiar;
Lihat Juga :