Hukum Mengolok-Olok Hijab
Selasa, 23 Februari 2021 - 19:04 WIB
loading...
Barang siapa mengolok-olok muslim laki-laki atau perempuan karena keteguhannya memegang syari’at Islam, maka bisa jadi ia telah kafir. Foto ilustrasi/ist
A
A
A
Perempuan muslimah diperintahkan untuk menutup seluruh auratnya dan perintah berhijab ini adalah wajib, bagi perempuan muslim yang sudah baligh. Berhijab atau berjilbab adalah perintah agama yang tercantum dalam Al-Qur’an.
Baca juga: Amalan Sebelum Tidur yang Diwasiatkan Rasulullah
Allah Ta'ala berfirman :
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا
“Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS Al Ahzab : 59)
Baca juga: Pernikahan Sang Pengantin Langit, Hanzhalah dan Jamilah
Menutup aurat menjadi wajib karena saddu al-dzarī’ah, yaitu menutup pintu ke dosa yang lebih besar . Oleh karena itu, para ulama telah sepakat mengatakan bahwa menutup aurat adalah wajib bagi setiap perempuan dan laki-laki Islam. Khusus bagi kaum perempuan, kewajiban ini akan terlaksana dengan memakai jilbab atau hijab (busana muslimah).
Tetapi tak bisa dipungkiri saat ini, ada beberapa perempuan muslimah telah berjilbab namun ternyata prilaku dan akhlaknya masih jauh dari perintah agama. Akibatnya, banyak orang yang menyinyiri, tak hanya orangnya namun jilbabnya pun dibawa bawa, bahkan menjadi bahan olok-olok.
Baca juga: Soal Rezeki, Inilah Nasehat Syekh Abdul Qadir Al-Jailani
Lantas, bagaimana hukum orang yang mengolok-olok orang yang memakai hijab tersebut? Asy Syaikh Muqbil bin Hadi al Wadi’i rahimahullah berkata, “Orang yang mengolok-olok hijab syar’i seperti Muhammad Al-Ghazali dalam kitabnya (Fiqhus -Siraah) ia mengatakan: “Saya melihat wanita di kota Madinah yang berjalan seolah-olah mereka sedang memikul kemah-kemah.” Mengapa ia tidak mengingkari wanita-wanita di Madinah yang berdandan, berpakaian tapi telanjang, tidaklah engkau melihat kecuali wanita yang bertutupkan hijab menjaga kehormatannya, lalu engkau mengingkari mereka?!!
Dikawatirkan orang-orang yang mengolok-olok hijab akan bisa kafir. Jadi, barang siapa mengolok-olok muslim laki-laki atau perempuan karena keteguhannya memegang syari’at Islam, maka ia telah kafir, baik dalam permasalahan hijab yang syar’i ataupun yang lainnya.
Baca juga: Simak Nih, Tahapan Pemerintah dalam Pemantauan dan Evaluasi Tanah Masyarakat
Kenapa demikian? Karena telah mengolok-olok perintah Allah Ta'ala, yang telah menegaskan perintah tersebut di firman-Nya:
Baca juga: Amalan Sebelum Tidur yang Diwasiatkan Rasulullah
Allah Ta'ala berfirman :
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا
“Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS Al Ahzab : 59)
Baca juga: Pernikahan Sang Pengantin Langit, Hanzhalah dan Jamilah
Menutup aurat menjadi wajib karena saddu al-dzarī’ah, yaitu menutup pintu ke dosa yang lebih besar . Oleh karena itu, para ulama telah sepakat mengatakan bahwa menutup aurat adalah wajib bagi setiap perempuan dan laki-laki Islam. Khusus bagi kaum perempuan, kewajiban ini akan terlaksana dengan memakai jilbab atau hijab (busana muslimah).
Tetapi tak bisa dipungkiri saat ini, ada beberapa perempuan muslimah telah berjilbab namun ternyata prilaku dan akhlaknya masih jauh dari perintah agama. Akibatnya, banyak orang yang menyinyiri, tak hanya orangnya namun jilbabnya pun dibawa bawa, bahkan menjadi bahan olok-olok.
Baca juga: Soal Rezeki, Inilah Nasehat Syekh Abdul Qadir Al-Jailani
Lantas, bagaimana hukum orang yang mengolok-olok orang yang memakai hijab tersebut? Asy Syaikh Muqbil bin Hadi al Wadi’i rahimahullah berkata, “Orang yang mengolok-olok hijab syar’i seperti Muhammad Al-Ghazali dalam kitabnya (Fiqhus -Siraah) ia mengatakan: “Saya melihat wanita di kota Madinah yang berjalan seolah-olah mereka sedang memikul kemah-kemah.” Mengapa ia tidak mengingkari wanita-wanita di Madinah yang berdandan, berpakaian tapi telanjang, tidaklah engkau melihat kecuali wanita yang bertutupkan hijab menjaga kehormatannya, lalu engkau mengingkari mereka?!!
Dikawatirkan orang-orang yang mengolok-olok hijab akan bisa kafir. Jadi, barang siapa mengolok-olok muslim laki-laki atau perempuan karena keteguhannya memegang syari’at Islam, maka ia telah kafir, baik dalam permasalahan hijab yang syar’i ataupun yang lainnya.
Baca juga: Simak Nih, Tahapan Pemerintah dalam Pemantauan dan Evaluasi Tanah Masyarakat
Kenapa demikian? Karena telah mengolok-olok perintah Allah Ta'ala, yang telah menegaskan perintah tersebut di firman-Nya:
Lihat Juga :