Hukum Menghidupkan Malam Nisfu Syaban (2)

Minggu, 21 Maret 2021 - 11:49 WIB
loading...
A A A
الحكم على شيء فرع من تصوره

"Menyatakan hukum terhadap sesuatu adalah setelah memahami betul secara keseluruhan sesuatu tersebut."

Apa hukum perkumpulan dzikir dan doa pada malam Nisfu Sya'ban?
Sebelum menyatakan hukum terhadap perkumpulan doa dan dzikir serta memuliakan malam Nisfu Sya’ban, kita harus mengetahui perkumpulan apakah itu? Dan apa yang ada didalamnya? Apabila kita melihat dan menghadirinya maka akan didapati, yang mendorong mereka untuk menghadiri atau mengadakan perkumpulan tersebut adalah:
1. Keimanan kepada Allah berharap ampunan dan rahmat‐Nya serta bermunajat agar harapannya dikabulkan oleh Allah Subhanahu wa ta’ala.
2. Mereka mendengar hadits‐hadits tentang kemuliaan malam nisfu sya’ban, di antaranya hadits shahih, hadits hasan, dan hadits dhaif. Mereka mengharapkan kerunia Allah sehingga mereka berkumpul.

Perkumpulan pada malam Nisfu Sya’ban yang sebagaimana diadakan oleh kamu muslimin di berbagai penjuru adalah perkumpulan dzikir kepada Allah, pembacaan kitab suci Al-Qur'an baik surat Yaasiin atau surat lainnya, berdo’a dan berharap kepada Allah.

Apa hukum perkara‐perkara tersebut? Perkumpulan dzikir kepada Allah adalah perkara yang sangat dianjurkan dalam hadits Nabi dan banyak hadits yang diriwayatkan tentang perkumpulan dzikir kepada Allah.

Pembacaan Al-Qur’an dan bermunajat kepada Allah baik secara sendiri maupun bersama‐sama merupakan hal yang sangat dianjurkan di dalam agama serta merupakan ajaran Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa aalihi wa shahbihi wasallam. Perkara‐perkara ini tidak pernah dilarang. Bahkan sangat dianjurkan sebagai bentuk dan bukti penghambaan sejati kepada Allah.

Wallahu A'lam

(rhs)
Halaman :
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1629 seconds (0.1#10.140)