Dalam Keadaan Normal, Haram Hukum Berobat dengan Benda Najis

Selasa, 23 Maret 2021 - 18:59 WIB
loading...
Dalam Keadaan Normal,...
Ilustrasi/Ist
A A A
PARA ulama mazhab empat bersepakat akan keharaman berobat dengan benda najis dalam keadaan normal alias bukan darurat . Hanya saja, mereka berbeda pendapat terkait hukum berobat dengan benda najis dalam keadaan darurat.

Baca juga: PKS Desak Pemerintah Serius Merespons Vaksin Nusantara untuk Ditindaklanjuti

Ulama mazhab Maliki , ulama mazhab Hanbali , dan mayoritas ulama mazhab Hanafi menegaskan, berobat dengan benda najis hukumnya haram.

Syaikh Ibnu Abidin dalam kitabnya Raddul Muhtar ala Ad-Durril Mukhtar menyatakan tidak boleh berobat dengan benda haram. Ini pendapat mazhab Hanafi.

Sedangkan Syaikh Al-Hattab dari mazhab Maliki dalam Mawahibul Jalil menyebutkan bahwa memakan benda najis dan berobat dengannya pada tubuh bagian dalam, disepakati keharamannya.

"Sedangkan berobat dengan khamr dan benda najis pada tubuh bagian luar, mushannif menceritakan dalam kitab At-Taudhih dan kitab lainnya, dalam masalah ini ada dua pendapat. Pendapat yang masyhur, hal itu tidak boleh”

Senada dengan kedua ulama di atas, Syaikh Ibnu Qudamah dari mazhab Hanbali dalam Al-Mughni menulis bahwa tidak boleh berobat dengan benda haram… dan berobat dengan sesuatu yang mengandung benda haram.”

Baca juga: Survei SMRC: 46% Warga Siap Disuntik Vaksin COVID-19

Sementara itu, ulama mazhab Syafi’i dan sebagian ulama mazhab Hanafi menyatakan, berobat dengan benda najis hukumnya boleh, jika tidak ada benda suci yang dapat menggantikannya.

Imam An-Nawawi dari mazhab Syafi’i menyebutkan bahwa sesungguhnya berobat dengan menggunakan benda najis dibolehkan apabila belum menemukan benda suci yang dapat menggantikannya. Apabila telah didapatkan – obat dengan benda yang suci – maka haram hukumnya berobat dengan benda-benda najis, tanpa ada perbedaan pendapat tentang hal ini. Inilah maksud dari hadis“

Sesungguhnya Allah tidak menjadikan kesehatan kalian pada sesuatu yang diharamkan atas kalian. Maka berobat dengan benda najis menjadi haram apabila ada obat alternatif yang tidak mengandung najis, dan tidak haram apabila belum menemukan selain benda najis tersebut.

Pengikut Madzhab Syafi’i berpendapat, dibolehkannya berobat dengan benda najis apabila orang yang berobat mengetahui ilmu perobatan. Ia mengetahui bahwa belum ada obat suci yang dapat menggantikannya, atau berobat – dengan benda najis itu – direkomendasikan oleh dokter muslim yang adil” (Lihat An-Nawawi, Al-Majmu’, juz 9, halaman 55).

Baca juga: JK: Mulai Bulan Depan Vaksinasi akan Diadakan di Masjid
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Benarkah Puasa Setelah...
Benarkah Puasa Setelah Nisfu Syaban Haram?
Ciri-ciri Akhir Zaman...
Ciri-ciri Akhir Zaman : Fitnah Bertebaran, Halal Haram Semakin Samar
Mengapa Diperintahkan...
Mengapa Diperintahkan Memakan Makanan Halal? Inilah Keberkahan!
Perintah Allah SWT Tentang...
Perintah Allah SWT Tentang Makan: Harus Halal dan Thayyib
Apakah Keputihan Termasuk...
Apakah Keputihan Termasuk Najis atau Tidak?
Hukum Makan Makanan...
Hukum Makan Makanan Haram Saat Darurat, Begini Penjelasannya
Rekomendasi
10 Peninggalan Kuno...
10 Peninggalan Kuno yang Penuh Teka-teki dan Belum Terpecahkan
Jawaban Menakutkan Mengapa...
Jawaban Menakutkan Mengapa Sungai Colorado Tidak Lagi Mencapai Laut Terkuak
Gugusan Kota Kuno Terbesar...
Gugusan Kota Kuno Terbesar di Amazon Ditemukan
Artikel Terkini
Bolehkah Menggabungkan...
Bolehkah Menggabungkan Niat Puasa Sunnah?
Tahun Baru Islam 1448...
Tahun Baru Islam 1448 H Jadi Momentum Kebangkitan Umat Islam Hadapi Tantangan Global
Puasa Tasua, Keutamaan...
Puasa Tasua, Keutamaan dan Jadwal Pelaksanaannya
Tak Banyak yang Tahu,...
Tak Banyak yang Tahu, Ini 7 Larangan di Bulan Muharram
Ucapkan Selamat Tahun...
Ucapkan Selamat Tahun Baru 1448 Hijriah, Menag Ajak Umat Jaga Persatuan
Jadwal Puasa Muharam...
Jadwal Puasa Muharam 1448 H Tahun 2026, Kapan Puasa Tasu'a dan Asyura Dilaksanakan?
Infografis
Berjasa dalam Penemuan...
Berjasa dalam Penemuan Obat Kanker, 3 Ilmuwan Meraih Nobel Kimia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved