Dalam Keadaan Normal, Haram Hukum Berobat dengan Benda Najis

Selasa, 23 Maret 2021 - 18:59 WIB
loading...
A A A
Sedangkan Imam Izzuddin Ibnu Abdissalam dalam kitab Qawa’idul Ahkam fi Mashalihil Anam menuturkan boleh berobat dengan benda-benda najis jika belum menemukan benda suci yang dapat menggantikannya, karena mashlahat kesehatan dan keselamatan lebih diutamakan daripada mashlahat menjauhi benda najis”

Senada dengan kedua ulama di atas, Syaikh Ibnu Abidin dari mazhab Hanafi dalam Raddul Muhtar ala Ad-Durril Mukhtar menuturkan orang sakit diperbolehkan meminum air kencing, darah, dan bangkai untuk berobat jika ia diberitahu oleh seorang dokter muslim bahwa pada benda-benda itu terdapat kesembuhannya, dan ia tidak menemukan benda mubah yang menggantikannya”.

Ustadz Husnul Haq, Pengasuh Pesantren Mahasiswa Mamba’ul Ma’arif Tulungagung, dalam tulisannya yang dipublikasikan laman resmi Nahdlatul Ulama (NU) menyimpulkan bahwa para ulama mazhab empat bersepakat akan keharaman berobat dengan benda najis dalam keadaan normal. Namun, mereka berbeda pendapat tentang hukum berobat dengan benda najis dalam keadaan darurat.

Baca juga: Fatwa MUI Mendukung Vaksinasi Covid-19 saat Berpuasa

Ulama mazhab Maliki, ulama mazhab Hanbali, dan mayoritas ulama mazhab Hanafi mengharamkannya, sedangkan ulama mazhab Syafi’i, dan sebagian ulama mazhab Hanafi membolehkannya.

Dari kedua pendapat di atas, ujar dan Dosen IAIN Tulungagung ini, tampaknya pendapat yang membolehkan berobat dengan benda najis dalam keadaan darurat merupakan pendapat yang kuat.

Pendapat ini sejalan dengan firman Allah subhanahu wata’ala:

فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ

“Barang siapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya” (QS Al-Baqarah: 173).

Wallahu'alam

Baca juga: Catat! Ini Hasil Sidang Komisi Fatwa MUI Jatim Terkait Vaksin AstraZeneca
(mhy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Benarkah Puasa Setelah...
Benarkah Puasa Setelah Nisfu Syaban Haram?
Ciri-ciri Akhir Zaman...
Ciri-ciri Akhir Zaman : Fitnah Bertebaran, Halal Haram Semakin Samar
Mengapa Diperintahkan...
Mengapa Diperintahkan Memakan Makanan Halal? Inilah Keberkahan!
Perintah Allah SWT Tentang...
Perintah Allah SWT Tentang Makan: Harus Halal dan Thayyib
Apakah Keputihan Termasuk...
Apakah Keputihan Termasuk Najis atau Tidak?
Hukum Makan Makanan...
Hukum Makan Makanan Haram Saat Darurat, Begini Penjelasannya
Rekomendasi
Isamu Akasaki, Penemu...
Isamu Akasaki, Penemu Lampu LED Tutup Usia
Serangan Ubur-ubur Paksa...
Serangan Ubur-ubur Paksa Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir Prancis Ditutup
Pulau Terbesar di Dunia...
Pulau Terbesar di Dunia Menyusut dan Terus Bergeser
Artikel Terkini
Jelang Kedatangan Jemaah...
Jelang Kedatangan Jemaah Gelombang Kedua di Madinah, Wamenhaj Minta Petugas Haji Siaga
Mengapa Muharram Menjadi...
Mengapa Muharram Menjadi Awal Tahun Baru Hijriah?
Pemberangkatan Jemaah...
Pemberangkatan Jemaah Haji Gelombang Kedua dari Makkah Menuju Madinah Dimulai 7 Juni
Kumpulan Doa Pulang...
Kumpulan Doa Pulang Haji Lengkap dengan Zikirnya
Surat Al Ankabut Ayat...
Surat Al Ankabut Ayat 2-3, Mengingatkan Bahayanya Fitnah Akhir Zaman
Perilaku Manusia Modern...
Perilaku Manusia Modern dan Tanda Dekatnya Fitnah Dajjal
Infografis
Berjasa dalam Penemuan...
Berjasa dalam Penemuan Obat Kanker, 3 Ilmuwan Meraih Nobel Kimia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved