Dalam Keadaan Normal, Haram Hukum Berobat dengan Benda Najis
Selasa, 23 Maret 2021 - 18:59 WIB
loading...
A
A
A
Sedangkan Imam Izzuddin Ibnu Abdissalam dalam kitab Qawa’idul Ahkam fi Mashalihil Anam menuturkan boleh berobat dengan benda-benda najis jika belum menemukan benda suci yang dapat menggantikannya, karena mashlahat kesehatan dan keselamatan lebih diutamakan daripada mashlahat menjauhi benda najis”
Senada dengan kedua ulama di atas, Syaikh Ibnu Abidin dari mazhab Hanafi dalam Raddul Muhtar ala Ad-Durril Mukhtar menuturkan orang sakit diperbolehkan meminum air kencing, darah, dan bangkai untuk berobat jika ia diberitahu oleh seorang dokter muslim bahwa pada benda-benda itu terdapat kesembuhannya, dan ia tidak menemukan benda mubah yang menggantikannya”.
Ustadz Husnul Haq, Pengasuh Pesantren Mahasiswa Mamba’ul Ma’arif Tulungagung, dalam tulisannya yang dipublikasikan laman resmi Nahdlatul Ulama (NU) menyimpulkan bahwa para ulama mazhab empat bersepakat akan keharaman berobat dengan benda najis dalam keadaan normal. Namun, mereka berbeda pendapat tentang hukum berobat dengan benda najis dalam keadaan darurat.
Baca juga: Fatwa MUI Mendukung Vaksinasi Covid-19 saat Berpuasa
Ulama mazhab Maliki, ulama mazhab Hanbali, dan mayoritas ulama mazhab Hanafi mengharamkannya, sedangkan ulama mazhab Syafi’i, dan sebagian ulama mazhab Hanafi membolehkannya.
Dari kedua pendapat di atas, ujar dan Dosen IAIN Tulungagung ini, tampaknya pendapat yang membolehkan berobat dengan benda najis dalam keadaan darurat merupakan pendapat yang kuat.
Pendapat ini sejalan dengan firman Allah subhanahu wata’ala:
فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ
“Barang siapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya” (QS Al-Baqarah: 173).
Wallahu'alam
Baca juga: Catat! Ini Hasil Sidang Komisi Fatwa MUI Jatim Terkait Vaksin AstraZeneca
Senada dengan kedua ulama di atas, Syaikh Ibnu Abidin dari mazhab Hanafi dalam Raddul Muhtar ala Ad-Durril Mukhtar menuturkan orang sakit diperbolehkan meminum air kencing, darah, dan bangkai untuk berobat jika ia diberitahu oleh seorang dokter muslim bahwa pada benda-benda itu terdapat kesembuhannya, dan ia tidak menemukan benda mubah yang menggantikannya”.
Ustadz Husnul Haq, Pengasuh Pesantren Mahasiswa Mamba’ul Ma’arif Tulungagung, dalam tulisannya yang dipublikasikan laman resmi Nahdlatul Ulama (NU) menyimpulkan bahwa para ulama mazhab empat bersepakat akan keharaman berobat dengan benda najis dalam keadaan normal. Namun, mereka berbeda pendapat tentang hukum berobat dengan benda najis dalam keadaan darurat.
Baca juga: Fatwa MUI Mendukung Vaksinasi Covid-19 saat Berpuasa
Ulama mazhab Maliki, ulama mazhab Hanbali, dan mayoritas ulama mazhab Hanafi mengharamkannya, sedangkan ulama mazhab Syafi’i, dan sebagian ulama mazhab Hanafi membolehkannya.
Dari kedua pendapat di atas, ujar dan Dosen IAIN Tulungagung ini, tampaknya pendapat yang membolehkan berobat dengan benda najis dalam keadaan darurat merupakan pendapat yang kuat.
Pendapat ini sejalan dengan firman Allah subhanahu wata’ala:
فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ
“Barang siapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya” (QS Al-Baqarah: 173).
Wallahu'alam
Baca juga: Catat! Ini Hasil Sidang Komisi Fatwa MUI Jatim Terkait Vaksin AstraZeneca
(mhy)
Lihat Juga :