Bacaan Khutbah Nikah Lengkap dengan Contohnya
loading...
A
A
A
Pernikahan merupakan sunnatullah dan ibadah yang sangat dianjurkan Rasulullah صلى الله عليه وسلم. Islam mengatur bagaimana melaksanakan pernikahan sesuai Sunnah, termasuk bacaan khutbah nikah.
Dikutip dari Imam Abu al-Husain al-Yamani, Al-Bayan fi Madzhabi al-Imam as-Syafi'i, khutbah nikah hukumnya adalah sunnah dan boleh disampaikan oleh wali, calon mempelai pria, atau pihak lainnya:
وإذا أراد العقد... خطب الولي، أو الزوج، أو أجنبي… والخطبة مستحبة غير واجبة، وبه قال عامة أهل العلم
"Jika akad akan dilaksanakan, …berkhutbahlah wali, calon suami, atau orang lain… Khutbah ini hukumnya sunnah, tidak wajib, sebagaimana juga dinyatakan oleh kebanyakan ahli ilmu."
Adapun yang terbaik untuk membacakan khutbah nikah ini adalah wali. Berbeda dengan nasihat pernikahan, khutbah nikah lebih afdhal dibacakan oleh wali.
Untuk diketahui, kata nikah atau "Nikaahun" yang merupakan masdar atau kata asal dari kata kerja "Nakaha". Sinonimnya sama dengan "tazawwaja". Menikah berarti "adh-dhammu wattadaakhul" (bertindih dan memasukkan).
Khutbah nikah diibaratkan sebagai pendahuluan dengan membaca beberapa pujian kepada Allah kemudian membaca beberapa ayat dari Al-Qur'an. Khutbah nikah juga menjadi pengingat bagi semua yang hadir tentang pentingnya pernikahan dan menjaga keutuhannya.
Khutbah nikah tidak termasuk rukun. Dalam Mazhab Syafi'i yang dianut mayoritas muslim Indonesia, rukun pernikahan terdiri dari lima, yaitu:
(1) Mempelai laki-laki
(2) Mempelai wanita
(3) Wali
(4) Dua orang saksi
(5) Shighat (ijab dan qabul).
Berikut bacaan khutbah nikah diawali dengan pujian kepada Allah yang bersumber dari Hadis riwayat Abu Dawud, at-Tirmidzi, an-Nasa’i, Ibn Majah, dan lainnya dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu 'anhu.
1. Membaca Hamdalah, Istighfar dan Syahadat
Pertama adalah membaca hamdalah, istighhfar, memohon perlindungan kepada Allah, dan syahadat.
إن الحمد لله نحمده ونستعينه ونستغفره ونعوذ بالله من شرور أنفسنا ومن سيئات أعمالنا من يهده الله فلا مضل له ومن يضلل فلا هادي له وأشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له وأشهد أن محمدا عبده ورسوله.
Innal-Hamda Lillahi, Nahmaduhu, wa Nasta’iinuhu, wa Nastaghfiruh, wa Na’udzu billahi min Syuruuri Anfusina wa min Sayyiaati A’maalina. Man Yahdihillahu Falaa Mudhilla lahu wa man Yudhlilhu, fa laa Haadiya lahu. Wa Asyhadu An Laa Ilaaha Illa Allah wahdahu laa Syariika Lahu wa Asyhadu Anna Muhammadan ‘Abduhu wa Rasuluhu.
2. Membaca Ayat-ayat Al-Qur'an
Surah an-Nisa [4]: Ayat 1:
"Wahai manusia, bertakwalah kepada Tuhan-Mu yang menciptakan kalian dari seorang diri, dan menciptakan dari seorang jiwa itu pasangannya dan dari keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan nama)-Nya kamu saling meminta satu sama lain dan (peliharalah) silaturahmi. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu."
Surah Ali ‘Imran [3]: Ayat 102:
"Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dengan bersungguh-sungguh. Dan janganlah kalian kami melainkan kalian dalam keadaan beragama Islam."
Surah al-Ahzab [33]: Ayat 70-71:
"Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan berkatalah dengan perkataan yang benar, niscaya Allah memperbaiki bagimu amalan-amalanmu dan mengampuni bagimu dosa-dosamu. Dan barangsiapa mentaati Allah dan Rasul-Nya, maka sesungguhnya ia telah mendapat kemenangan yang besar.
Jika ingin menambahkan ayat lain atau hadis serta nasihat yang berkaitan dengan pernikahan maka itu dibolehkan.
3. Menyampaikan Hajat
Selanjutnya adalah menyampaikan hajat misalnya dengan redaksi sebagai berikut.
Dikutip dari Imam Abu al-Husain al-Yamani, Al-Bayan fi Madzhabi al-Imam as-Syafi'i, khutbah nikah hukumnya adalah sunnah dan boleh disampaikan oleh wali, calon mempelai pria, atau pihak lainnya:
وإذا أراد العقد... خطب الولي، أو الزوج، أو أجنبي… والخطبة مستحبة غير واجبة، وبه قال عامة أهل العلم
"Jika akad akan dilaksanakan, …berkhutbahlah wali, calon suami, atau orang lain… Khutbah ini hukumnya sunnah, tidak wajib, sebagaimana juga dinyatakan oleh kebanyakan ahli ilmu."
Adapun yang terbaik untuk membacakan khutbah nikah ini adalah wali. Berbeda dengan nasihat pernikahan, khutbah nikah lebih afdhal dibacakan oleh wali.
Untuk diketahui, kata nikah atau "Nikaahun" yang merupakan masdar atau kata asal dari kata kerja "Nakaha". Sinonimnya sama dengan "tazawwaja". Menikah berarti "adh-dhammu wattadaakhul" (bertindih dan memasukkan).
Khutbah nikah diibaratkan sebagai pendahuluan dengan membaca beberapa pujian kepada Allah kemudian membaca beberapa ayat dari Al-Qur'an. Khutbah nikah juga menjadi pengingat bagi semua yang hadir tentang pentingnya pernikahan dan menjaga keutuhannya.
Khutbah nikah tidak termasuk rukun. Dalam Mazhab Syafi'i yang dianut mayoritas muslim Indonesia, rukun pernikahan terdiri dari lima, yaitu:
(1) Mempelai laki-laki
(2) Mempelai wanita
(3) Wali
(4) Dua orang saksi
(5) Shighat (ijab dan qabul).
Berikut bacaan khutbah nikah diawali dengan pujian kepada Allah yang bersumber dari Hadis riwayat Abu Dawud, at-Tirmidzi, an-Nasa’i, Ibn Majah, dan lainnya dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu 'anhu.
1. Membaca Hamdalah, Istighfar dan Syahadat
Pertama adalah membaca hamdalah, istighhfar, memohon perlindungan kepada Allah, dan syahadat.
إن الحمد لله نحمده ونستعينه ونستغفره ونعوذ بالله من شرور أنفسنا ومن سيئات أعمالنا من يهده الله فلا مضل له ومن يضلل فلا هادي له وأشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له وأشهد أن محمدا عبده ورسوله.
Innal-Hamda Lillahi, Nahmaduhu, wa Nasta’iinuhu, wa Nastaghfiruh, wa Na’udzu billahi min Syuruuri Anfusina wa min Sayyiaati A’maalina. Man Yahdihillahu Falaa Mudhilla lahu wa man Yudhlilhu, fa laa Haadiya lahu. Wa Asyhadu An Laa Ilaaha Illa Allah wahdahu laa Syariika Lahu wa Asyhadu Anna Muhammadan ‘Abduhu wa Rasuluhu.
2. Membaca Ayat-ayat Al-Qur'an
Surah an-Nisa [4]: Ayat 1:
يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا
"Wahai manusia, bertakwalah kepada Tuhan-Mu yang menciptakan kalian dari seorang diri, dan menciptakan dari seorang jiwa itu pasangannya dan dari keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan nama)-Nya kamu saling meminta satu sama lain dan (peliharalah) silaturahmi. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu."
Surah Ali ‘Imran [3]: Ayat 102:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ
"Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dengan bersungguh-sungguh. Dan janganlah kalian kami melainkan kalian dalam keadaan beragama Islam."
Surah al-Ahzab [33]: Ayat 70-71:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا *** يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ ۗ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا
"Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan berkatalah dengan perkataan yang benar, niscaya Allah memperbaiki bagimu amalan-amalanmu dan mengampuni bagimu dosa-dosamu. Dan barangsiapa mentaati Allah dan Rasul-Nya, maka sesungguhnya ia telah mendapat kemenangan yang besar.
Jika ingin menambahkan ayat lain atau hadis serta nasihat yang berkaitan dengan pernikahan maka itu dibolehkan.
3. Menyampaikan Hajat
Selanjutnya adalah menyampaikan hajat misalnya dengan redaksi sebagai berikut.