Rukun Nikah dan Syarat-syaratnya Menurut 4 Mazhab

Minggu, 20 Desember 2020 - 07:15 WIB
loading...
Rukun Nikah dan Syarat-syaratnya...
Ketika seorang hamba menikah, berarti dia telah menyempurnakan separuh agamanya. Foto ilustrasi/Ist
A A A
Pernikahan adalah sunnatullah dan ibadah yang sangat dianjurkan Rasulullah صلى الله عليه وسلم. Dalam satu hadis yang diriwayatkan Imam Al-Baihaqi, Nabi bersabda: "Ketika seorang hamba menikah, berarti dia telah menyempurnakan setengah agamanya. Maka bertaqwalah kepada Allah pada setengah sisanya".

Pernikahan berasal dari kata nikah atau "Nikaahun" yang merupakan masdar atau kata asal dari kata kerja Nakaha. Sinonimnya sama dengan tazawwaja. Menikah berarti "adh-dhammu wattadaakhul" (bertindih dan memasukkan).

(Baca Juga: Tips Memilih Istri Saleha dari Syaikh Ahmad Al-Misri)

Dari Abdullah Ibnu Mas'ud radliyallahu 'anhu berkata, Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda pada kami: "Wahai generasi muda, barangsiapa di antara kamu telah mampu berkeluarga hendaknya ia kawin, karena ia dapat menundukkan pandangan dan memelihara kemaluan. Barangsiapa belum mampu hendaknya berpuasa, sebab ia dapat mengendalikanmu." (Muttafaq 'Alaihi)

Para ulama Fiqih 4 Mazhab (Hanafi, Maliki, Syafi'i dan Hanbali) mendefenisikan perkawinan adalah akad yang membawa kebolehan bagi seorang laki-laki untuk berhubungan badan dengan seorang perempuan dengan (diawali dalam akad) lafaz nikah atau kawin atau makna yang serupa dengan kedua kata tersebut.

Sedangkan dalam kompilasi hukum Islam disebutkan bahwa perkawinan adalah pernikahan yaitu akad yang kuat atau mitsaqan ghalizhan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah.

(Baca Juga: Doa Meminta Jodoh Terbaik, Baca Setelah Salat Fardhu)

Secara umum, Rukun Nikah terdiri atas: mempelai laki-laki dan wanita yang hendak menikah, wali perempuan, saksi, shighat (ijab dan qabul). Sedangkan Syarat Sah Nikah di antaranya: beragama Islam, bukan mahram, wali akad nikah, sedang tidak ihram atau berhaji, dan bukan paksaan.

Rukun Nikah Menurut 4 Mazhab

1. Mazhab Hanafi
Imam Abu Hanifah, Zufar, Al-Sya'bi dan Al-Zuhri berpendapat bahwa apabila seorang wanita melakukan akad nikah untuk dirinya tanpa wali, dengan laki-laki yang kufah, maka hukumnya boleh. Rukun nikah menurut Mazhab Hanafi ada tiga, yaitu:
(1) Shighat (akad)
(2) Dua pihak yang berakad
(3) Saksi
Adapun mahar dan wali bukan rukun nikah dan bukan syarat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Hak Asuh Anak setelah...
Hak Asuh Anak setelah Perceraian : Siapa yang Paling Berhak Menurut Syariat?
Pernikahan Membuka Pintu...
Pernikahan Membuka Pintu Rezeki, Benarkah?
Islam Menganjurkan Pernikahan...
Islam Menganjurkan Pernikahan Diumumkan ke Publik, Begini Alasannya!
Pernikahan yang Sah...
Pernikahan yang Sah Menurut 4 Mazhab, Kaum Muslim Wajib Tahu!
Nikah Siri, Hukum dan...
Nikah Siri, Hukum dan Jenisnya dalam Islam
12 Ayat Al Quran Tentang...
12 Ayat Al Quran Tentang Pernikahan, Simak di Sini!
Rekomendasi
Ilmuwan Menemukan Penyebab...
Ilmuwan Menemukan Penyebab Terjadinya Supernova
Racun di Danau Laguna...
Racun di Danau Laguna Verde Diklaim seperti Air di Mars
Dianggap Mistis, Fenomena...
Dianggap Mistis, Fenomena Halo Terjadi di Langit Inggris
Artikel Terkini
7 Ayat Al-Quran tentang...
7 Ayat Al-Qur'an tentang Akhlak yang Wajib Diketahui Setiap Muslim, Lengkap dengan Penjelasannya
Mengapa Akhlak Begitu...
Mengapa Akhlak Begitu Penting dalam Islam? Ini Penjelasan Lengkap Berdasarkan Hadis
Cinta Quran Foundation...
Cinta Quran Foundation Bangun RS Berbasis Wakaf Produktif
5 Akhlak Dasar Muslim...
5 Akhlak Dasar Muslim yang Kini Mulai Langka, Nomor 5 Jadi Kunci Menjaga Ukhuwah
Wajah Islam di Piala...
Wajah Islam di Piala Dunia: Ketika Timnas Maroko Berdakwah Lewat Akhlak
Maroko Jadi Sorotan...
Maroko Jadi Sorotan di Piala Dunia 2026, Ternyata Negeri Ini Melahirkan 6 Tarekat Besar Dunia
Infografis
Tri Mumpuni, Ilmuwan...
Tri Mumpuni, Ilmuwan Muslim Indonesia Paling Berpengaruh di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved