Terbitkan Edaran, Muhammadiyah Bolehkan Salat Tarawih di Masjid

Selasa, 30 Maret 2021 - 07:29 WIB
loading...
Terbitkan Edaran, Muhammadiyah Bolehkan Salat Tarawih di Masjid
Muhammadiyah meminta masyarakat di wilayah penularan Covid-19 untuk melaksanakan salat tarawih di rumah. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Muhammadiyah menerbitkan Tuntunan Ibadah Ramadhan 1442 H atau 2021 M dalam kondisi darurat Covid-19 sesuai Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid. Tuntunan dikeluarkan dalam bentuk surat edaran Pimpinan Pusat Muhammadiyah nomor 03/EDR/I.0/E/2021 dan ditandatangani Ketua Umum Ketum PP Muhammadiyah Haedar Nashir .

Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Mohammad Mas’udi mengatakan, ada sejumlah poin yang disampaikan dalam surat edaran tersebut, salah satunya tentang pedoman untuk salat berjamaah.

”Bagi masyarakat yang di sekitar tempat tinggalnya tidak ada penularan Covid-19, salat berjamaah, baik salat fardu, termasuk salat Jum‘at maupun salat qiyam Ramadan atau tarawih, dapat dilaksanakan di masjid, musala, langgar, atau tempat lainnya, dengan tetap memperhatikan sejumlah hal,” katanya sebagaimana tertulis dalam surat edaran, Selasa (30/3/2021).



Meskipun demikian, Muhammadiyah menekankan agar pelaksanaan salat tarawih berjamaah tetap memperhatikan protokol kesehatan ketat. Selain tetap mempertahankan saf berjarak, juga memakai masker serta membatasi jamaah hanya bagi masyarakat di sekitar masjid, musala atau langgar.

”Dengan pembatasan jumlah jamaah maksimal 30% dari kapasitas tempat atau sesuai arahan dari pihak yang berwenang,” tutur Mas’udi.

Akan tetapi, Muhammadiyah menganjurkan salat berjamaah, baik salat fardu (termasuk salat Jum‘at) maupun salat qiyam Ramadan (tarawih) tetap dilaksanakan di rumah, bagi masyarakat yang di sekitar tempat tinggalnya terdapat penularan Covid-19. Ini dilakukan demi menghindarkan diri dari penularan virus Corona.



Selain tarawih, dalam surat edaran tersebut Muhammadiyah juga meminta agar takbir Idul Fitri diutamakan dilakukan di rumah masing-masing. Takbir Idul Fitri boleh dilakukan di masjid, musala atau langgar dengan syarat tidak ada jamaah di sekitarnya yang terindikasi positif Covid-19, dilakukan pembatasan jumlah orang dan tetap menerapkan protokol kesehatan terkait Covid-19 secara disiplin.

" Salat Idul Fitri bagi masyarakat yang di sekitar tempat tinggalnya ada penularan Covid-19 dapat dilakukan di rumah (lihat surat Edaran Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 04/EDR/I.0/E/2020) dan bagi masyarakat yang di sekitar tempat tinggalnya tidak ada penularan Covid-19, salat Idulfitri dapat dilaksanakan di lapangan kecil atau tempat terbuka di sekitar tempat tinggal dalam jumlah jamaah yang tidak membawa kerumunan besar, dengan beberapa protokol yang harus diperhatikan," bunyi edaran tersebut.
(muh)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1772 seconds (0.1#10.140)