Fatwa Muhammadiyah Tentang Tuntunan Ibadah Ramadhan Dalam Kondisi Darurat Covid-19

Senin, 29 Maret 2021 - 08:34 WIB
loading...
Fatwa Muhammadiyah Tentang...
Ilustrasi/SINDOnews
A A A
Pimpinan Pusat Muhammadiyah menerbitkan edaran tentang Tuntunan Ibadah Ramadhan 1442 H/2021 M dalam Kondisi Darurat Covid-19 . Edaran bernomor 03/EDR/I.0/E/2021 ini sesuai Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah .

Edaran ditandatangani oleh Ketua Umum PP Muhammadiyah Prof Dr Haedar Nashir dan Sekjen Prof Dr Abdul Mu'ti pada 9 Sya'ban 1442 H/22 Maret 2021 M dengan harapan dapat dilaksanakan dan dapat menjadi panduan bagi umat Islam pada umumnya dan warga Muhammadiyah pada khususnya.Tuntunan ini dibuat dengan mempertimbangkan kondisi penyebaran Covid-19 yang tidak merata atau memiliki tingkat kedaruratan yang berbeda antara daerah satu dengan daerah lain. Berikut isi tuntunan itu.

Baca juga: Muhammadiyah Curigai Bom Bunuh Diri di Makassar Bentuk Adu Domba

Tuntunan Ramadan di engah Covid-19

1. Puasa Ramadan wajib dilakukan kecuali bagi orang yang sakit dan yang kondisi kekebalan tubuhnya tidak baik. Orang yang terkonfirmasi positif Covid-19, baik yang bergejala maupun tidak bergejala atau disebut Orang Tanpa Gejala (OTG) termasuk dalam kelompok orang yang sakit ini. Mereka mendapat rukhsah meninggalkan puasa Ramadan dan wajib menggantinya setelah Ramadan sesuai dengan tuntunan syariat.

Ini sesuai dengan Al-Qur’an surah al-Baqarah [2] ayat 185,

وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۗ يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ

Barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.

2. Untuk menjaga kekebalan tubuh dan dalam rangka berhati-hati guna menjaga agar tidak tertular, tenaga kesehatan yang sedang bertugas menangani kasus Covid-19, bilamana dipandang perlu, dapat meninggalkan puasa Ramadan dengan ketentuan menggantinya setelah Ramadan sesuai dengan tuntunan syariat sebagaimana dipahami dari firman Allah dan hadis Nabi saw,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا خُذُوا حِذْرَكُمْ

Wahai orang-orang beriman, berlaku waspadalah kamu! [QS an-Nisā’ (4): 71]

وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ ۛ وَأَحْسِنُوا ۛ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ

... Janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik [QS al-Baqarah [2] : 195].

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه و سلم قَالَ: لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ

Dari Ibn ‘Abbās (diriwayatkan bahwa) ia berkata: Rasulullah saw bersabda: Tidak ada kemudaratan dan pemudaratan [H.R. Mālik, Ibn Mājah dan Aḥmad, dan ini lafal Aḥmad].

Ayat dan hadis di atas menunjukkan keharusan waspada/berhati-hati serta larangan menjatuhkan diri pada kebinasaan dan kemudaratan (yang berarti keharusan menjaga diri/jiwa).

Tenaga medis yang menangani pasien Covid-19 membutuhkan kekebalan tubuh ekstra sehingga boleh tidak berpuasa dan apabila tetap berpuasa dikhawatirkan justru akan membuat kekebalan tubuh dan kesehatannya menurun, dan itu bisa menimbulkan mudarat.

Baca juga: Waktu Salat Subuh Muhammadiyah Mundur 8 Menit, Begini Tanggapan LAPAN

3. Vaksinasi dengan suntikan boleh dilakukan pada saat berpuasa dan tidak membatalkan puasa, karena vaksin diberikan tidak melalui mulut atau rongga tubuh lainnya seperti hidung, serta tidak bersifat memuaskan keinginan dan bukan pula merupakan zat makanan yang mengenyangkan (menambah energi).

Adapun yang membatalkan puasa adalah aktivitas makan dan minum, yaitu menelan segala sesuatu melalui mulut hingga masuk ke perut besar, sekalipun rasanya tidak enak dan tidak lezat. Suntik vaksin tidak termasuk makan atau minum. Hal ini didasarkan pada firman Allah dalam Al-Qur’an surah al-Baqarah [2] ayat 187,

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ۖ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ

Makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam ...

4. Bagi masyarakat yang di sekitar tempat tinggalnya ada penularan Covid-19, salat berjamaah, baik salat fardu (termasuk salat Jum‘at) maupun salat qiyam Ramadan(tarawih), tetap dilakukan di rumah masing-masing dalam rangka menghindarkan diri dari penularan virus corona. Hal ini didasarkan pada keterangan dalam hadis berikut:

Dari ‘Abdullāh Ibn ‘Abbās (diriwayatkan) bahwa ia mengatakan kepada muazinnya di suatu hari yang penuh hujan: Jika engkau sudah mengumandangkan asyhadu an lā ilāha illallāh (aku bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah), asyhadu anna muḥammadan rasūlullāh (aku bersaksi bahwa Muhammad utusan Allah), maka jangan ucapkan hayya ‘alaṣ-ṣalāh (kemarilah untuk salat), namun ucapkan ṣallū fī buyūtikum (salatlah kalian di rumah masing-masing). Rawi melanjutkan: Seolah-olah orang-orang pada waktu itu mengingkari hal tersebut.

Lalu Ibn ‘Abbās mengatakan: Apakah kalian merasa aneh dengan ini? Sesungguhnya hal ini telah dilakukan oleh orang yang lebih baik dariku (maksudnya Rasulullah saw). Sesungguhnya salat Jumat itu adalah hal yang wajib (‘azmah), namun aku tidak suka memberatkan kepada kalian sehingga kalian berjalan di jalan becek dan jalan licin [H.R. Muslim].

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم مَنْ سَمِعَ الْمُنَادِيَ فَلَمْ يَمْنَعْهُ مِنَ اتِّبَاعِهِ عُذْرٌ ‏”‏ ‏.‏ قَالُوا وَمَا الْعُذْرُ قَالَ خَوْفٌ أَوْ مَرَضٌ ‏”‏ لَمْ تُقْبَلْ مِنْهُ الصَّلاَةُ الَّتِي صَلَّى.‏ قَالَ أَبُو دَاوُدَ رَوَى عَنْ مَغْرَاءٍ أَبُو إِسْحَاقَ

Dari Ibn ‘Abbās (diriwayatkan bahwa) ia berkata: Rasulullah saw bersabda: Barangsiapa mendengar azan, lalu tidak ada uzur baginya untuk menghadiri jamaah –para Sahabat bertanya: Apa uzurnya? Beliau menjawab: keadaan takut dan penyakit –, maka tidak diterima salat yang dilakukannya [H.R. Abū Dāwūd].

…Muṣ‘ab kemudian menuliskan surat kepada Rasulullah untuk meminta izin kepada beliau agar bisa mengumpulkan kaum Anshar yang telah masuk Islam untuk mendirikan salat. Rasulullah pun mengizinkannya dan menuliskan perintah untuk Muṣ‘ab: cermatilah bagaimana persiapan kaum Yahudi untuk beribadah Sabat. Tatkala matahari tergelincir (masuk waktu zuhur) bersegeralah engkau menunaikan salat Jumat menghadap Allah dan berkhutbahlah. Kemudian Muṣ‘ab mengumpulkan para kaum Anshar di rumah Sa‘ad bin Khaitsamah sebanyak dua belas orang dan itulah salat Jumat pertama kali yang didirikan di Madinah [Ibn Saʻad, aṭ-Ṭabaqāt al-Kubrā, III: 110].

Dari ‘Itbān bin Mālik al-Anṣārī, kemudian [as-Sālimī] –salah seorang Banī Sālim– (diriwayatkan bahwa) dia berkata: Saya menjadi imam salat kaum saya, Banī Sālim. Lalu saya temui Nabi saw, saya tanyakan kepada beliau, saya tidak bisa terima penglihatan saya, sementara banjir menghalangi rumah saya dengan masjid kaum saya, sungguh saya ingin sekali engkau datang ke rumah saya, engkau tunaikan salat di rumah saya di tempat yang akan saya jadikan sebagai masjid.

Nabi saw menjawab, insya Allah saya datang. Pagi menjelang siang yang memanas Nabi saw bersama Abu Bakar menemui saya. Nabi saw mohon izin masuk dan saya berikan izin. Beliau tidak duduk sampai berkata, di mana engkau ingin saya tunaikan salat di rumahmu? Kepada beliau saya tunjukkan tempat yang saya ingin beliau salat. Lalu Rasulullah saw berdiri untuk salat. Kami berbaris di belakangnya. Beliau tutup salat dengan salam. Kami pun membaca salam [HR al Bukhārī].

Masjid (tempat salat) di rumah bisa digunakan untuk berdoa, berzikir, membaca Al Qur’an, salat sunah, maupun salat wajib dalam kondisi darurat, seperti ketika terjadi wabah penyakit, hujan deras yang tidak memungkinkan ke masjid, atau kesulitan seperti yang dialami Itban bin Malik.

5. Bagi masyarakat yang di sekitar tempat tinggalnya tidak ada penularan Covid-19, salat berjamaah, baik salat fardu (termasuk salat Jum‘at) maupun salat qiyam Ramadan (tarawih), dapat dilaksanakan di masjid, musala, langgar, atau tempat lainnya, dengan tetap memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

a. Salat dengan Saf Berjarak
Meluruskan maupun merapatkan saf adalah bagian dari kesempurnaan salat. Oleh karena itu, merapatkan saf sangat dianjurkan dalam kondisi salat yang normal dan tanpa ada bahaya atau kedaruratan yang mengancam (HR. al Bukhari, Muslim dan Ahmad). Adapun dalam kondisi belum normal di mana sesungguhnya masih belum terbebas dari ancaman wabah Covid-19, perenggangan jarak saf dapat dilakukan demi menjaga diri dari bahaya. Hal ini sesuai dengan hadis Rasulullah,

Tidak boleh berbuat mudarat dan menimbulkan mudarat [H.R. Ibnu Mājah].
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Mengembalikan Kemuliaan...
Mengembalikan Kemuliaan Nuzulul Qur'an dengan Kesalehan Ritual dan Sosial
Bacaan Zikir Muhammadiyah,...
Bacaan Zikir Muhammadiyah, Panduan Lengkap Setelah Salat Fardhu
Ini Dalil Mengapa Muhammadiyah...
Ini Dalil Mengapa Muhammadiyah Membolehkan Non-Muslim Mengajar di Perguruannya
Bacaan Zikir Muhammadiyah...
Bacaan Zikir Muhammadiyah usai Salat Fardu
7 Negara dengan Puasa...
7 Negara dengan Puasa Terlama di Tahun 2024, Nomor 1 Ada di Wilayah Benua Amerika
Hukum Berpuasa 1 atau...
Hukum Berpuasa 1 atau 2 Hari Sebelum Ramadan
Rekomendasi
Arkeolog Ungkap Keberadaan...
Arkeolog Ungkap Keberadaan Mosaik Romawi di Colosseum Roma
Mulai Dekati Kematiannya,...
Mulai Dekati Kematiannya, Betelgeuse Akan Jadi Peristiwa Alam Terbesar di Bumi
Ini Penampakan Gerhana...
Ini Penampakan Gerhana Matahari Hibrida di Beberapa Wilayah di Indonesia Hari Ini
Artikel Terkini
Rahasia Keutamaan Puasa...
Rahasia Keutamaan Puasa Asyura, Ibadah Sunnah yang Sangat Dianjurkan Rasulullah SAW
Khotbah Jumat Pertama...
Khotbah Jumat Pertama Muharram : Ada Apa dengan Hari Asyura?
Kisah Tobat Nabi Adam...
Kisah Tobat Nabi Adam Diterima Allah pada 10 Muharram, Setelah 300 Tahun Memohon Ampunan
Ini Amalan Terbaik bagi...
Ini Amalan Terbaik bagi Wanita Haid dan Nifas di Bulan Muharram
Peristiwa di Bulan Muharram...
Peristiwa di Bulan Muharram : Di Hari Asyura, Nabi Idris AS Diangkat ke Langit
Mengapa Hari Asyura...
Mengapa Hari Asyura Sakral bagi Syiah? Jejak Berdarah Tragedi Karbala
Infografis
Penemuan-penemuan Ilmuwan...
Penemuan-penemuan Ilmuwan Muslim yang Mengubah Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved