Ketika Amal Saleh Boleh Dipertontonkan, Apa Syarat-syaratnya?
loading...
A
A
A
Apakah sebuah amal saleh atau amalan boleh dipertontonkan? Bagaimana syarat-syaratnya dan kapan waktunya yang tepat untuk mempertontonkan amal saleh ini? Al-Hafidz Ibnu HajarAl-Haitami berkata dalam kitab 'Al-Fath 11/337', "“Terkadang disunnahkan menampakkannya -yaitu amal saleh- bagi orang yang menjadi panutan . Jika tujuannya untuk ditiru dan hal itu diukur sesuai dengan kebutuhan ."
Ibnu Hajar rahimahullah kembali menjelaskan, “Di dalam menyembunyikan amal saleh ada faedah keikhlasan dan selamat dari riya`, dan di dalam menampakkannya ada faidah menjadi suri tauladan dan penyemangat manusia untuk berbuat baik, akan tetapi terancam serangan riya`, dan Allah memuji kedua sikap ini.
Allah ‘Azza Wa Jalla berfirman,
إِنْ تُبْدُوا الصَّدَقَاتِ فَنِعِمَّا هِيَ ۖ وَإِنْ تُخْفُوهَا وَتُؤْتُوهَا الْفُقَرَاءَ فَهُوَ خَيْرٌ لَكُمْ
”Jika kalian menampakkan sedekah (kalian), maka itu adalah baik sekali. Dan jika kalian menyembunyikannya dan kalian berikan kepada orang-orang fakir, maka menyembunyikan itu lebih baik bagi kalian” (QS Al-Baqarah : 271).
Namun Allah memuji sikap menyembunyikan amal karena bisa selamat dari perusak amal yang besar tersebut, sedangkan sedikit orang yang bisa selamat darinya. Dinukil dari laman islamqa, dijelaskan bahwa terkadang sikap menampakkan amal adalah sesuatu yang terpuji, ketika memang tidak bisa disembunyikan, seperti jihad, haji, shalat jum’at, dan shalat jama’ah. Maka bentuk menampakkan amal-amal tersebut adalah dengan bersegera melakukannya dan menampakkan keinginan melakukannya dengan tujuan menyemangati (orang lain) dengan syarat tidak terkotori kotoran riya`.
Dengan demikian, selama suatu amal saleh itu bersih dari kotoran-kotoran tersebut dan menampakkanya tidak sampai mengganggu orang lain, serta memang mendorong manusia untuk mencontoh dan mengikuti perbuatan yang baik tersebut hingga mereka pun bersegera melakukannya –dan hal ini disebabkan karena kedudukan pelakunya adalah sebagai ulama atau orang-orang yang shalih yang mampu menggerakkan mereka untuk mencontohnya.
Maka sikap menampakkan amal ketika itu adalah sesuatu yang lebih utama karena hal itu merupakan kedudukan para Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan ulama pewaris mereka. Sedangkan tidaklah mereka dikhususkan kecuali dengan sesuatu yang paling sempurna, dan karena juga manfaatnya meluas untuk orang lain, serta berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
مَنْ سَنَّ سُنَّةً حَسَنَةً فَلَهُ أَجْرُهَا وَأَجْرُ مَنْ يَعْمَلُ بِهَا إلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ
“Barangsiapa yang memulai mengamalkan suatu amal shalih dan manusia mencontohnya,maka dia akan mendapatkan pahalanya dan pahala orang yang mengamalkannya sampai hari Kiamat. Jika tidak terpenuhi syarat tersebut di atas,maka sikap menyembunyikan amal itu lebih utama” (Az-Zawajir : 1/118).
Berkata Syaikh Ibnul ‘Utsaimin rahimahullah,
“Termasuk kesempurnaan ikhlas adalah seseorang bersemangat agar tidak ada orang yang melihat ibadahnya dan agar ibadahnya kepada Rabbnya tidak diketahui manusia, kecuali jika menampakkannya ada kemaslahatan bagi kaum muslimin atau bagi Islam, seperti jika seseorang itu statusnya sebagai pemimpin yang diikuti dan ia ingin menunjukkan ibadahnya kepada manusia agar mereka mengambilnya sebagai contoh bagaimana melakukan ibadah tersebut, atau ia menampakkan ibadah dengan tujuan ingin dicontoh oleh teman, pengiring, dan sahabat-sahabatnya, maka dalam hal ini ada kebaikan. Maslahat-maslahat yang memang layak untuk dipilih tersebut, terkadang lebih utama dan lebih tinggi dari maslahat menyembunyikan amal, oleh karena itulah Allah ‘Azza Wa Jalla memuji orang-orang yang berinfak dengan sembunyi-sembunyi dan terang-terangan juga.
Jika memang sembunyi-sembunyi itu lebih maslahat, lebih bermanfaat bagi hati, dan lebih khusyu’ serta lebih bisa kembali kepada Allah, maka mereka menyembunyikannya, sedangkan jika menampakkan amal ada maslahatnya bagi Islam dalam bentuk nampak semarak syariat-Nya (diterapkan) dan bagi kaum muslimin bisa mencontohnya, maka mereka akan menampakannya. Seorang mukmin hendaklah melihat apa yang paling bermanfaat (baginya), kapan saja sesuatu itu lebih bermaslahat dan lebih bermanfaat pengaruhnya dalam peribadatan, maka hal itu lebih sempurna dan lebih utama” (Majmu’ Fatawa dan Risalah Ibnul ‘Utsaimin).
Wallahu A'lam
Baca Juga
Ibnu Hajar rahimahullah kembali menjelaskan, “Di dalam menyembunyikan amal saleh ada faedah keikhlasan dan selamat dari riya`, dan di dalam menampakkannya ada faidah menjadi suri tauladan dan penyemangat manusia untuk berbuat baik, akan tetapi terancam serangan riya`, dan Allah memuji kedua sikap ini.
Allah ‘Azza Wa Jalla berfirman,
إِنْ تُبْدُوا الصَّدَقَاتِ فَنِعِمَّا هِيَ ۖ وَإِنْ تُخْفُوهَا وَتُؤْتُوهَا الْفُقَرَاءَ فَهُوَ خَيْرٌ لَكُمْ
”Jika kalian menampakkan sedekah (kalian), maka itu adalah baik sekali. Dan jika kalian menyembunyikannya dan kalian berikan kepada orang-orang fakir, maka menyembunyikan itu lebih baik bagi kalian” (QS Al-Baqarah : 271).
Baca Juga
Namun Allah memuji sikap menyembunyikan amal karena bisa selamat dari perusak amal yang besar tersebut, sedangkan sedikit orang yang bisa selamat darinya. Dinukil dari laman islamqa, dijelaskan bahwa terkadang sikap menampakkan amal adalah sesuatu yang terpuji, ketika memang tidak bisa disembunyikan, seperti jihad, haji, shalat jum’at, dan shalat jama’ah. Maka bentuk menampakkan amal-amal tersebut adalah dengan bersegera melakukannya dan menampakkan keinginan melakukannya dengan tujuan menyemangati (orang lain) dengan syarat tidak terkotori kotoran riya`.
Dengan demikian, selama suatu amal saleh itu bersih dari kotoran-kotoran tersebut dan menampakkanya tidak sampai mengganggu orang lain, serta memang mendorong manusia untuk mencontoh dan mengikuti perbuatan yang baik tersebut hingga mereka pun bersegera melakukannya –dan hal ini disebabkan karena kedudukan pelakunya adalah sebagai ulama atau orang-orang yang shalih yang mampu menggerakkan mereka untuk mencontohnya.
Maka sikap menampakkan amal ketika itu adalah sesuatu yang lebih utama karena hal itu merupakan kedudukan para Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan ulama pewaris mereka. Sedangkan tidaklah mereka dikhususkan kecuali dengan sesuatu yang paling sempurna, dan karena juga manfaatnya meluas untuk orang lain, serta berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
مَنْ سَنَّ سُنَّةً حَسَنَةً فَلَهُ أَجْرُهَا وَأَجْرُ مَنْ يَعْمَلُ بِهَا إلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ
“Barangsiapa yang memulai mengamalkan suatu amal shalih dan manusia mencontohnya,maka dia akan mendapatkan pahalanya dan pahala orang yang mengamalkannya sampai hari Kiamat. Jika tidak terpenuhi syarat tersebut di atas,maka sikap menyembunyikan amal itu lebih utama” (Az-Zawajir : 1/118).
Berkata Syaikh Ibnul ‘Utsaimin rahimahullah,
“Termasuk kesempurnaan ikhlas adalah seseorang bersemangat agar tidak ada orang yang melihat ibadahnya dan agar ibadahnya kepada Rabbnya tidak diketahui manusia, kecuali jika menampakkannya ada kemaslahatan bagi kaum muslimin atau bagi Islam, seperti jika seseorang itu statusnya sebagai pemimpin yang diikuti dan ia ingin menunjukkan ibadahnya kepada manusia agar mereka mengambilnya sebagai contoh bagaimana melakukan ibadah tersebut, atau ia menampakkan ibadah dengan tujuan ingin dicontoh oleh teman, pengiring, dan sahabat-sahabatnya, maka dalam hal ini ada kebaikan. Maslahat-maslahat yang memang layak untuk dipilih tersebut, terkadang lebih utama dan lebih tinggi dari maslahat menyembunyikan amal, oleh karena itulah Allah ‘Azza Wa Jalla memuji orang-orang yang berinfak dengan sembunyi-sembunyi dan terang-terangan juga.
Jika memang sembunyi-sembunyi itu lebih maslahat, lebih bermanfaat bagi hati, dan lebih khusyu’ serta lebih bisa kembali kepada Allah, maka mereka menyembunyikannya, sedangkan jika menampakkan amal ada maslahatnya bagi Islam dalam bentuk nampak semarak syariat-Nya (diterapkan) dan bagi kaum muslimin bisa mencontohnya, maka mereka akan menampakannya. Seorang mukmin hendaklah melihat apa yang paling bermanfaat (baginya), kapan saja sesuatu itu lebih bermaslahat dan lebih bermanfaat pengaruhnya dalam peribadatan, maka hal itu lebih sempurna dan lebih utama” (Majmu’ Fatawa dan Risalah Ibnul ‘Utsaimin).
Wallahu A'lam
(wid)