Ide Sholat Tarawih Bergelombang, Prof Abdul Mu’ti: Muhammadiyah Tidak Menyarankan
Rabu, 31 Maret 2021 - 05:00 WIB
loading...
A
A
A
Salah satu poin yang menarik adalah terkait salat berjamaah di masjid. Majelis Tarjih menyatakan salat di masjid boleh dilaksanakan dan hanya berlaku bagi suatu daerah yang sedang tidak memiliki penularan Covid-19.
Dalam pelaksanaannya pun, salat berjamaah dilakukan dengan menjaga jarak antar shaf, memakai masker, masjid digunakan terbatas hanya untuk warga sekitar, jumlah jamaah maksimal 30% ruangan, takmir secara berkala menerapkan sterilisasi dan protokol kesehatan.
Sebagai tambahan, anak-anak, lansia, orang yang sedang sakit maupun yang memiliki comorbid dilarang untuk datang ke masjid atas pertimbangan risiko.
“Kami cenderung pelaksanaan di rumah. Tapi bagi masyarakat yang memang sudah memiliki berbagai macam persiapan, baik sudah divaksin, masjidnya sudah disterilisasi, protokol dipenuhi, maka dengan pertimbangan yang sangat hati-hati, maka sebaiknya batasi yang datang ke masjid, maksimal 30% dari ruang yang tersedia,” jelas Abdul Mu’ti.
Baca juga: Muhammadiyah Nyatakan Vaksinasi Tak Batalkan Ibadah Puasa
Tuntunan Ibadah Ramadan menurut Mu’ti patut dipatuhi oleh warga Persyarikatan, apalagi angka penularan Covid-19 di Indonesia masih berkisar di angka 12%, atau lebih tinggi 7% dari batas yang ditetapkan oleh WHO.
“Salat berjamaah itu bagus, tapi di situasi sekarang menghindari mafsadat itu lebih diutamakan,” jelasnya sambil membawakan hadis bahwa Nabi Muhammad lebih banyak melakukan salat tarawih di rumah bersama keluarganya.
Enam Syarat
Prinsipnya, PP Muhammadiyah menyampaikan apabila masyarakat yang di sekitar tempat tinggalnya tidak ada penularan Covid-19, salat berjamaah baik salat fardu termasuk salat Jum’at maupun salat qiyam Ramadan (tarawih, dapat dilaksanakan di masjid, musala, langgar, atau tempat lainnya.
Meski begitu tetap harus memperhatikan dan menunaikan beberapa hal, pertama salat dengan saf berjarak. Adapun dalam kondisi belum normal di mana sesungguhnya masih belum terbebas dari covid-19, perenggangan jarak saf dapat dilakukan demi menjaga diri dari bahaya.
Kedua, salat menggunakan masker. Pada dasarnya salat dalam keadaan tertutup wajah tidaklah dianjurkan. Namun kembali lagi, mengingat masih dalam kondisi darurat covid-19 maka menutup sebagian wajah dengan masker ketika salat berjamaah di masjid atau musala tidak dilarang dan tidak merusak keabsahan surat.
Dalam pelaksanaannya pun, salat berjamaah dilakukan dengan menjaga jarak antar shaf, memakai masker, masjid digunakan terbatas hanya untuk warga sekitar, jumlah jamaah maksimal 30% ruangan, takmir secara berkala menerapkan sterilisasi dan protokol kesehatan.
Sebagai tambahan, anak-anak, lansia, orang yang sedang sakit maupun yang memiliki comorbid dilarang untuk datang ke masjid atas pertimbangan risiko.
“Kami cenderung pelaksanaan di rumah. Tapi bagi masyarakat yang memang sudah memiliki berbagai macam persiapan, baik sudah divaksin, masjidnya sudah disterilisasi, protokol dipenuhi, maka dengan pertimbangan yang sangat hati-hati, maka sebaiknya batasi yang datang ke masjid, maksimal 30% dari ruang yang tersedia,” jelas Abdul Mu’ti.
Baca juga: Muhammadiyah Nyatakan Vaksinasi Tak Batalkan Ibadah Puasa
Tuntunan Ibadah Ramadan menurut Mu’ti patut dipatuhi oleh warga Persyarikatan, apalagi angka penularan Covid-19 di Indonesia masih berkisar di angka 12%, atau lebih tinggi 7% dari batas yang ditetapkan oleh WHO.
“Salat berjamaah itu bagus, tapi di situasi sekarang menghindari mafsadat itu lebih diutamakan,” jelasnya sambil membawakan hadis bahwa Nabi Muhammad lebih banyak melakukan salat tarawih di rumah bersama keluarganya.
Enam Syarat
Prinsipnya, PP Muhammadiyah menyampaikan apabila masyarakat yang di sekitar tempat tinggalnya tidak ada penularan Covid-19, salat berjamaah baik salat fardu termasuk salat Jum’at maupun salat qiyam Ramadan (tarawih, dapat dilaksanakan di masjid, musala, langgar, atau tempat lainnya.
Meski begitu tetap harus memperhatikan dan menunaikan beberapa hal, pertama salat dengan saf berjarak. Adapun dalam kondisi belum normal di mana sesungguhnya masih belum terbebas dari covid-19, perenggangan jarak saf dapat dilakukan demi menjaga diri dari bahaya.
Kedua, salat menggunakan masker. Pada dasarnya salat dalam keadaan tertutup wajah tidaklah dianjurkan. Namun kembali lagi, mengingat masih dalam kondisi darurat covid-19 maka menutup sebagian wajah dengan masker ketika salat berjamaah di masjid atau musala tidak dilarang dan tidak merusak keabsahan surat.
Lihat Juga :