Ide Sholat Tarawih Bergelombang, Prof Abdul Mu’ti: Muhammadiyah Tidak Menyarankan
Rabu, 31 Maret 2021 - 05:00 WIB
loading...
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Prof Dr Abdul Muti/Foto Ist
A
A
A
Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah , Prof Dr Abdul Mu’ti mengatakan ide salat tarawih bergelombang yang diusulkan Ketua Dewan Masjid Indonesia Jusuf Kalla tak masalah dilakukan, hanya saja Muhammadiyah lebih menyukai tidak melakukannya.
Baca juga: Anies dan Jusuf Kalla Hadiri Pengukuhan DMI Jakarta, Warganet: Anies-JK for 2024 Mantap
“Saya cenderung pada pendapat sebaiknya tidak usah 2 shif, karena persiapannya lebih sulit dan kemungkinan-kemungkinan pelaksanaan salat itu terjadi transmisi virus Covid-19. Karena itu dengan segala hormat sebaiknya salat tarawih itu satu gelombang saja, dan umat Islam lebih baik melakukan Tarawih di rumah dengan keluarga," ujarnya, sebagaimana disiarkan laman resmi Muhammadiyah, Selama (30/3/2021).
Di sisi lain, Abdul Mu’ti juga mengingatkan agar pemerintah tidak perlu mengeluarkan tuntunan ibadah karena masyarakat lebih mendengar fatwa-fatwa dari organisasi keagamaan.
Terkait adanya perbedaan di dalam fatwa maupun tuntunan ibadah Ramadan 2021 oleh berbagai organisasi maupun komunitas keagamaan, Mu’ti mendorong untuk saling menghormati karena fatwa terkait adalah masalah cabang (furu’iyah) yang tidak prinsip dan bernilai ijtihad.
Baca juga: Masih Pandemi Covid-19, Salat Tarawih Bisa Dibagi Dua Shift
“Karena itu saya menghimbau betapapun fatwa berbeda-beda, marilah kita bersama-sama bermunajat agar pandemi Covid-19 ini dapat segera berakhir dan kita bangsa Indonesia bisa selamat dari pandemi,” pesannya.
“Karena itu saling menghormati, dan kita berusaha agar umat Islam ini menjadi komunitas yang peduli dan berkomitmen untuk bagaimana bersama dengan komunitas lain mengatasi dan menyelesaikan pandemi Covid-19 ini,” ujarnya.
Baca juga: Terbitkan Edaran, Muhammadiyah Bolehkan Salat Tarawih di Masjid
Fatwa Muhammadiyah
Sekadar mengingatkan menyambut Ramadan 1442 Hijriyah, PP Muhammadiyah melalui Majelis Tarjih dan Tajdid telah mengeluarkan edaran terkait tuntunan ibadah di masa pandemi Covid-19.
Baca juga: Anies dan Jusuf Kalla Hadiri Pengukuhan DMI Jakarta, Warganet: Anies-JK for 2024 Mantap
“Saya cenderung pada pendapat sebaiknya tidak usah 2 shif, karena persiapannya lebih sulit dan kemungkinan-kemungkinan pelaksanaan salat itu terjadi transmisi virus Covid-19. Karena itu dengan segala hormat sebaiknya salat tarawih itu satu gelombang saja, dan umat Islam lebih baik melakukan Tarawih di rumah dengan keluarga," ujarnya, sebagaimana disiarkan laman resmi Muhammadiyah, Selama (30/3/2021).
Di sisi lain, Abdul Mu’ti juga mengingatkan agar pemerintah tidak perlu mengeluarkan tuntunan ibadah karena masyarakat lebih mendengar fatwa-fatwa dari organisasi keagamaan.
Terkait adanya perbedaan di dalam fatwa maupun tuntunan ibadah Ramadan 2021 oleh berbagai organisasi maupun komunitas keagamaan, Mu’ti mendorong untuk saling menghormati karena fatwa terkait adalah masalah cabang (furu’iyah) yang tidak prinsip dan bernilai ijtihad.
Baca juga: Masih Pandemi Covid-19, Salat Tarawih Bisa Dibagi Dua Shift
“Karena itu saya menghimbau betapapun fatwa berbeda-beda, marilah kita bersama-sama bermunajat agar pandemi Covid-19 ini dapat segera berakhir dan kita bangsa Indonesia bisa selamat dari pandemi,” pesannya.
“Karena itu saling menghormati, dan kita berusaha agar umat Islam ini menjadi komunitas yang peduli dan berkomitmen untuk bagaimana bersama dengan komunitas lain mengatasi dan menyelesaikan pandemi Covid-19 ini,” ujarnya.
Baca juga: Terbitkan Edaran, Muhammadiyah Bolehkan Salat Tarawih di Masjid
Fatwa Muhammadiyah
Sekadar mengingatkan menyambut Ramadan 1442 Hijriyah, PP Muhammadiyah melalui Majelis Tarjih dan Tajdid telah mengeluarkan edaran terkait tuntunan ibadah di masa pandemi Covid-19.
Lihat Juga :