Mempercepat Membayar Zakat Fitrah, Bolehkah?

Minggu, 19 April 2020 - 04:23 WIB
loading...
Mempercepat Membayar...
Imam Syafii membolehkan zakat fitrah di awal Ramadhan. Foto/Ist
A A A
ZAKAT fitrah adalah zakat yang diwajibkan karena kaum muslimin tidak lagi berpuasa. Itulah mengapa zakat fitrah disebut dengan kata fitri karena ada kaitannya dengan perayaan Idul Fitri.

Wakil Presiden Ma'ruf Amin belum lama ini meminta umat Islam membayarkan zakatnya lebih awal pada Ramadhan tahun ini. Menurutnya, hal ini untuk membantu masyarakat yang membutuhkan di tengah situasi wabah corona.

Menjawab petanyaan ini, Pimpinan dan Pendiri Lembaga Pengembangan Da'wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah Cirebon, KH Yahya Zainul Ma'arif atau Buya Yahya, mengatakan ada beberapa pendapat soal ini.

Menurut dia, zakat ada dua: zakat harta dan zakat fitrah. Zakat harta boleh didahulukan sebelum waktunya. Apalagi tujuannya yang membutuhkan mendesak. "Jadi boleh mengajukan zakat hari ini," katanya.

Sedangkan zakat fitrah diwajibkan bagi setiap muslim. Menurut Imam Syafii, syaratnya adalah di saat terbenamnya matahari Ramadhan terakhir. Saat itu baru jatuh wajib. Jika seorang terlahir setelah terbenamnya matahari ramadhan akhir maka dia tidak wajib membayar zakat. Begitu juga ketika seseorang meninggal di akhir Ramadhan, juga tidak kena kewajiban zakat fitrah.

Imam Hanafi, menurut Buya, berpendapat wajibnya zakat fitrah jika sudah terbit fajar subuh di hari raya. "Itu syarat wajib," ujar Buya Yahya.

Lalu, kapan syarat sahnya membayar zakat? Itu juga banyak pendapat. Buya Yahya mengatakan Imam Ahmad dan Imam Malik, membolehkan membayar zakat fitrah pada dua atau tiga hari sebelum Idul Fitri.

Adapun Imam Abu Hanifah berpendapat boleh menunaikan zakat fitrah dari awal tahun. Karena zakat fitrah pun termasuk zakat, sehingga serupa dengan zakat maal (zakat harta).

Sedangkah sebagian ulama Hambali berpendapat boleh menyerahkan zakat fitrah lebih segera, yaitu setelah pertengahan bulan Ramadhan. Sebagaimana boleh menyegerakan azan subuh atau keluar dari Muzdalifah (saat haji, pada tanggal 10 Dzulhijjah setelah wukuf di Arafah) setelah pertengahan malam.

Sedangkan Imam Syafi’i, menurut Buya Yahya, boleh menunaikan zakat fitrah sejak awal bulan Ramadhan sebab adanya zakat fitrah adalah karena puasa dan perayaan Idul Fitri. Jika salah satu sebab ini ditemukan, maka sah-sah saja jika zakat fitri disegerakan sebagaimana pula zakat maal boleh ditunaikan setelah kepemilikan nishob. "Jadi menurut Imam Syafii boleh dipercepat di awal Ramadhan," ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Jangan Libatkan Anak...
Jangan Libatkan Anak dalam Konflik Perceraian, Ini Pesan Buya Yahya untuk Orang Tua
Dalil-dalil Diperintahkannya...
Dalil-dalil Diperintahkannya Zakat Fitrah dalam Al Quran
Bayar Zakat Online,...
Bayar Zakat Online, Begini Hukum dan Syarat serta Tata Caranya
Zakat Tidak Dibagikan...
Zakat Tidak Dibagikan Sembarangan, Hanya 8 Golongan yang Berhak Menerimanya
Meneladani Umar bin...
Meneladani Umar bin Abdul Aziz: Membangun Ekosistem Zakat Produktif dalam Organisme Pesantren
5 Syarat Penerima Zakat...
5 Syarat Penerima Zakat Fitrah, Siapa Saja Mereka?
Rekomendasi
Batu Rosetta Artefak...
Batu Rosetta Artefak Mesir Bertuliskan Bahasa para Dewa
3 Fakta Orbit Planet...
3 Fakta Orbit Planet di Tata Surya yang Sesuai dengan Penjelasan di Al Quran
Teleskop Luar Angkasa...
Teleskop Luar Angkasa James Webb Berhasil Deteksi Bulan Baru Uranus
Artikel Terkini
Rahasia 2 Ayat Terakhir...
Rahasia 2 Ayat Terakhir Surat Al Baqarah: Dibaca Malam Hari, Pahalanya Luar Biasa
Kisah Hikmah : Perempuan...
Kisah Hikmah : Perempuan yang Sering Menangis karena Allah
Islam Menganjurkan Pernikahan...
Islam Menganjurkan Pernikahan Diumumkan ke Publik, Begini Alasannya!
Adakah Hak atas Harta...
Adakah Hak atas Harta bagi Anak dan Istri Siri Bila Terjadi Perceraian?
Sah Tapi Beresiko, Ini...
Sah Tapi Beresiko, Ini Dampak Nikah Siri bagi Istri dan Anak
4 Jenis Nikah Siri Beserta...
4 Jenis Nikah Siri Beserta Hukumnya dalam Islam, Mana yang Sah dan Mana yang Tidak?
Infografis
Tri Mumpuni, Ilmuwan...
Tri Mumpuni, Ilmuwan Muslim Indonesia Paling Berpengaruh di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved