Kapasitas Masjidil Haram Ditambah Jadi 150.000 Jamaah Selama Ramadhan

Rabu, 07 April 2021 - 06:53 WIB
loading...
Kapasitas Masjidil Haram...
Jamaah sedang salat di depan Kakbah di Masjidil Haram, Mekah, Arab Saudi. Foto/REUTERS
A A A
MEKAH - Selama bulan suci Ramadhan, kapasitas Masjidil Haram akan ditingkatkan untuk menampung 50.000 jemaah umrah dan 100.000 jamaah umum yang telah divaksinasi.

Dengan demikian total jamaah yang dapat ditampung 150.000 orang. Kebijakan itu diumumkan sumber resmi di Presidensi Umum Urusan Dua Masjid Suci Arab Saudi pada Selasa (6/4).

“Keputusan ini didasarkan pada ketajaman kepemimpinan pada kesehatan dan keselamatan semua orang yang mengunjungi Masjidil Haram selama bulan penuh berkah,” ungkap sumber tersebut, dilansir Saudi Gazette.

Kapasitas Masjidil Haram Ditambah Jadi 150.000 Jamaah Selama Ramadhan


Menurut sumber itu, “Para peziarah dan jemaah akan diizinkan memasuki Masjidil Haram secara ketat sesuai langkah-langkah pencegahan dan protokol pencegahan untuk membendung penyebaran virus corona.”



Sumber tersebut mengatakan, “Izin akan dikeluarkan bagi orang-orang yang diimunisasi seperti yang tertera dalam aplikasi Tawakkalna, termasuk mereka yang telah menghabiskan waktu 14 hari setelah mendapatkan dosis pertama vaksin, atau mereka yang sudah sembuh dari virus corona.”



Sebelumnya, Kementerian Haji dan Umrah mengatakan pada Senin bahwa tata cara mendapatkan izin umrah serta untuk sholat dan kunjungan ke Dua Masjid Suci harus dilakukan melalui aplikasi Eatmarna dan Tawakkalna dengan memesan slot waktu yang tersedia dan yang sejalan dengan kemungkinan kapasitas operasional sesuai tindakan pencegahan virus corona.

Lihat infografis: Arab Saudi Izinkan Umrah Saat Ramadhan, Ini Syaratnya

Jamaah kemudian harus menunjukkan izin dan memverifikasi keabsahannya melalui aplikasi Tawakkalna langsung dari rekening pemegang izin dalam aplikasi.

Sumber kementerian mendesak seluruh umat Islam untuk mendapatkan izin yang dikeluarkan hanya melalui aplikasi Eatmarna dan Tawakkalna yang disetujui dan memperingatkan agar tidak mengandalkan situs web dan kampanye palsu.
(sya)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2231 seconds (0.1#10.140)