Bolehkah Perempuan Haid Berlama-lama di Masjid?
Jum'at, 16 April 2021 - 18:33 WIB
loading...
Perempuan haid dibolehkan datang ke masjid hanya untuk mendengarkan pengajian atau kajian ilmu keagamaan. Foto ilustrasi/ist
A
A
A
Salah satu amalan yang dapat dilakukan perempuan yang sedang haid saat bulan puasa ini adalah mendengarkan kajian atau majelis taklim sebagai ikhtiar menuntut ilmu . Namun, karena biasanya kajian atau taklim ini digelar di masjid, bolehkah muslimah yang sedang berhadast ini berkunjung atau berlama-lama di masjid?
Baca juga: Inilah Kebaikan dalam Menyegerakan Berbuka Puasa
Ustadz Abul Aswad Al Bayati menjelaskan bahwa perihal di atas masih diperselisihkan oleh para ulama. Imam Ahmad, Al-Muzani, Ibnu Hazm, Abu Dawud termasuk ulama yang memilih pendapat bolehnya seorang perempuan haid berdiam diri di masjid untuk mendengarkan pengajian selama memang aman dari darah yang tercecer.
Demikian pula Syaikh Al-Albani juga memilih pendapat ini. Syaikh Muhammad Ali Al-Farkus pula menyatakan :
م يَرِدْ دليلٌ ثابتٌ صريحٌ يمنع الحائضَ مِنْ دخول المسجد، والأصلُ عدَمُ المنع
Baca juga: Benarkah Wafat di Bulan Ramadhan Langsung Masuk Surga?
“Tidak ada dalil shahih dan tegas yang melarang wanita haid masuk masjid. Dan hukum asal seorang hamba itu tidak dibebani larangan.” (Fatawa Syaikh Farkus no. 35).
Menurut dai yang aktif di bimbinganislam ini, di antara dalil yang mendasarinya adalah sabda Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam kepada Aisyah radhiyallahu anha :
فَافْعَلِي مَا يَفْعَلُ الحَاجُّ غَيْرَ أَنْ لَا تَطُوفِي بِالبَيْتِ حَتَّى تَطْهُرِي
Baca juga: 9 Perkara yang Bisa Membuat Puasa Ramadhan Sia-sia
Baca juga: Inilah Kebaikan dalam Menyegerakan Berbuka Puasa
Ustadz Abul Aswad Al Bayati menjelaskan bahwa perihal di atas masih diperselisihkan oleh para ulama. Imam Ahmad, Al-Muzani, Ibnu Hazm, Abu Dawud termasuk ulama yang memilih pendapat bolehnya seorang perempuan haid berdiam diri di masjid untuk mendengarkan pengajian selama memang aman dari darah yang tercecer.
Demikian pula Syaikh Al-Albani juga memilih pendapat ini. Syaikh Muhammad Ali Al-Farkus pula menyatakan :
م يَرِدْ دليلٌ ثابتٌ صريحٌ يمنع الحائضَ مِنْ دخول المسجد، والأصلُ عدَمُ المنع
Baca juga: Benarkah Wafat di Bulan Ramadhan Langsung Masuk Surga?
“Tidak ada dalil shahih dan tegas yang melarang wanita haid masuk masjid. Dan hukum asal seorang hamba itu tidak dibebani larangan.” (Fatawa Syaikh Farkus no. 35).
Menurut dai yang aktif di bimbinganislam ini, di antara dalil yang mendasarinya adalah sabda Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam kepada Aisyah radhiyallahu anha :
فَافْعَلِي مَا يَفْعَلُ الحَاجُّ غَيْرَ أَنْ لَا تَطُوفِي بِالبَيْتِ حَتَّى تَطْهُرِي
Baca juga: 9 Perkara yang Bisa Membuat Puasa Ramadhan Sia-sia
Lihat Juga :