Wawasan Kebangsaan Dalam Al-Quran (3): Pengelompokan Berdasarkan Keturunan

Sabtu, 17 April 2021 - 16:31 WIB
loading...
Wawasan Kebangsaan Dalam Al-Quran (3): Pengelompokan Berdasarkan Keturunan
Keterikatan kepada asal keturunan sama sekali tidak terhalangi oleh agama, bahkan inklusif di dalam ajarannya. Foto/Ilustrasi/Ist
A A A
TANPA mempersoalkan perbedaan makna dan pandangan para pakar tentang kemutlakan unsur "persamaan keturunan", dalam hal kebangsaan, atau melihat kenyataan bahwa tiada satu bangsa yang hidup pada masa kini yang semua anggota masyarakatnya berasal dari keturunan yang sama, tanpa mempersoalkan itu semua dapat ditegaskan bahwa salah satu tujuan kehadiran agama adalah memelihara keturunan.

M Quraish Shihab dalam Wawasan Al-Quran menjelaskan syariat perkawinan dengan syarat dan rukun-rukunnya, siapa yang boleh dan tidak boleh dikawini dan sebagainya, merupakan salah satu cara Al-Quran untuk memelihara keturunan.



Al-Quran menegaskan bahwa Allah SWT menciptakan manusia dari satu keturunan dan bersuku-suku (demikian juga rumpun dan ras manusia), agar mereka saling mengenal potensi masing-masing dan memanfaatkannya semaksimal mungkin.

Ini berarti bahwa Al-Quran merestui pengelompokan berdasarkan keturunan, selama tidak menimbulkan perpecahan, bahkan mendukungnya demi mencapai kemaslahatan bersama.

Dari beberapa ayat Al-Quran, dapat ditarik pembenaran hal ini, atau paling tidak "tiada penolakan" terhadapnya. Misalnya dalam Al-Quran surat Al-A'raf (7): 160:

Dan mereka Kami bagi menjadi dua belas suku yang masing-masing menjadi umat, dan Kami wahyukan kepada Musa ketika kaumnya meminta air kepadanya, "Pukullah batu itu dengan tongkatmu!" Maka memancarlah darinya dua belas mata air...

Rasul Muhammad SAW sendiri pernah diperintahkan oleh Al-Quran surat AsySyu'ara' ayat 214 agar memberi peringatan kepada kerabat dekatnya. Hal itu menunjukkan bahwa penggabungan diri ke dalam satu wadah kekerabatan dapat disetujui oleh Al-Quran, apalagi menggabungkan diri pada wadah yang lebih besar semacam kebangsaan.



Piagam Madinah (Kitabun Nabi) yang diprakarsai oleh Rasulullah SAW ketika beliau baru tiba di Madinah yang berisi ketentuan/kesepakatan yang mengikat masyarakat Madinah justru mengelompokkan anggotanya pada suku-suku
tertentu, dan masing-masing dinamai ummat. Kemudian, mereka yang berbeda agama itu bersepakat menjalin persatuan ketika membela kota Madinah dari serangan musuh.

Nabi Luth AS sebagaimana dikemukakan Al-Quran, mengeluh karena kaum atau bangsanya tidak menerima dakwahnya. Ia mengeluh sambil berkata:

"Seandainya aku mempunyai kekuatan denganmu, atau kalauaku dapat berlindung niscaya aku lakukan" (QS Hud [11]: 80).

Yang dimaksud dengan "kekuatan" adalah pembela dan pembantu, yang dimaksud dengan perlindungan adalah keluarga dan anggota masyarakat atau bangsa.

Rasulullah SAW sendiri dalam perjuangan di Makkah, justru mendapat pembelaan dari keluarga besar beliau, baik yang percaya maupun yang tidak. Dan ketika terjadi pemboikotan dari penduduk Makkah, mereka memboikot Nabi dan keluarga besar Bani Hasyim. Abu Thalib yang bukan anggota masyarakat Muslim ketika itu dengan tegas berkata, "Demi Allah kami tidak akan menyerahkannya (Nabi Muhammad SAW) sampai yang terakhir dari kami gugur."



Sejalan dengan kenyataan di atas Nabi SAW pernah khutbah dengan menyatakan:

“Sebaik-baik kamu adalah pembela keluarga besarnya selama (pembelaannya) bukan dosa (HR Abu Daud melalui sahabat Suraqah bin Malik).

Hanya saja pengelompokan dalam suku bangsa tidak boleh menyebabkan fanatisme buta, apalagi menimbulkan sikap superioritas, dan pelecehan. Rasulullah SAW mengistilahkan hal itu dengan al-'ashabiyah.

“Bukanlah dari kelompok kita yang mengajak kepada 'ashabiyyah, bukan juga yang berperang atas dasar 'ashabiyah, bukan juga yang mati dengan keadaan (mendukung) 'ashabiyyah” (HR Abu Daud dari sahabat Jubair bin Muth'im).

Rasulullah SAW mempergunakan ungkapan yang populer di kalangan orang-orang Arab sebelum Islam, "Unshur akhaka zhalim(an) au mazhlum(an)" (Belalah saudaramu yang menganiaya atau dianiaya), sambil menjelaskan bahwa pembelaan terhadap orang yang melakukan penganisyaan adalah dengan mencegahnya melakukan penganiayaan (HR Bukhari melalui Anas bin Malik)

Walaupun Al-Quran mengakui adanya kelompok suku, namun Al-Quran juga mengisyaratkan bahwa sesuatu yang memiliki kesamaan sifat dapat digabungkan ke dalam satu wadah. Iblis yang dalam Al-Quran surat Al-Kahf (18): 50 dinyatakan dari jenis jin. Sesungguhnya ia (Iblis) adalah dari jenis Jin, dimasukkan Allah dalam kelompok malaikat yang diperintahkan sujud kepada Adam. Karena, ketika itu, Iblis begitu taat beragama, tidak kalah dari ketaatan para malaikat. Itu sebabnya walaupun yang diperintah untuk sujud kepada Adam adalah para malaikat (QS Al-A'raf [7]: 11) tetapi Iblis yang dari kelompok jin yang telah bergabung dengan malaikat itu termasuk diperintah, karenanya ketika enggan ia dikecam dan dikutuk Tuhan.



Dalam konteks paham kebangsaan, Rasulullah SAW memasukkan sahabatnya Salman, Suhaib, dan Bilal yang masing-masing berasal dari Persia, Romawi, dan Habasyah (Etiopia) ke dalam kelompok orang Arab.

Ibnu 'Asakir dalam tarikhnya meriwayatkan, ketika sebagian sahabat meremehkan ketiga orang tersebut, Nabi SAW bersabda:

“Kearaban yang melekat dalam diri kalian bukan disebabkan karena ayah dan tidak pula karena ibu, tetapi karena bahasa, sehingga siapapun yang berbahasa Arab, dia adalah orang Arab.

Bahkan Salman Al-Farisi dinyatakan Nabi sebagai "minna Ahl Al-Bait (dari kelompok kita [Ahl Al-Bait]), karena beliau begitu dekat secara pribadi kepada Nabi dan keluarganya, serta memiliki pandangan hidup yang sama dengan Ahl Al-Bait.

Keterikatan kepada asal keturunan sama sekali tidak terhalangi oleh agama, bahkan inklusif di dalam ajarannya. Bukankah Al-Quran dalam surat Al-Ahzab ayat 5 memerintahkan untuk memelihara keturunan dan memerintahkan untuk menyebut nama seseorang bergandengan dengan nama orang tuanya?

Panggillah mereka (anak-anak angkat) dengan (menggandengkan namanya dengan nama) bapak-bapak mereka, itulah yang lebih adil di sisi Allah (QS Al-Ahzab [33]: 5).

(mhy)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2698 seconds (0.1#10.140)