Serampangan Mengkafirkan Orang, Bumi Tolak Jasad Muhallim
Sabtu, 17 April 2021 - 17:58 WIB
loading...
A
A
A
Kisah ini memberi pelajaran bahwa dalam kondisi konflik pun tidak boleh secara serampangan mengafirkan orang. Sikap demikian adalah perbuatan dosa, sangat berbahaya dan dapat menelan korban orang tidak berdosa.
Baca juga: Beda Orang Saleh dan Kafir: Begini Kondisi Saat Tercabutnya Roh ke Langit
Dilarang Islam
Vonis kafir atau takfîr secara serampangan merupakan perbuatan yang dilarang dalam Islam.
َنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إذَا قَالَ الرَّجُلُ لِأَخِيهِ: يَا كَافِرُ، فَقَدْ بَاءَ بِهَا أَحَدُهُمَا. فَإنْ كانَ كَمَا قَالَ، وَإلاَّ رَجَعَتْ عَلَيْهِ. (متفق عليه)
Artinya, “Diriwayatkan dari Ibn Umar radhiyallâhu ‘anhumâ, ia berkata: ‘Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wasallam bersabda: ‘Ketika seseorang mengucapkan kepada saudaranya: ‘Wahai kafir’, maka ucapan itu akan kembali kepada salah satunya. Bila orang yang dituduh memang kafir maka sudah jelas, bila tidak maka dosa tuduhan itu kembali kepadanya’.” (Muttafaq ‘Alaih)
Dalam riwayat lain lebih tegas Rasulullah SAW bersabda:
وَمَنْ رَمَى مُؤْمِنًا بِكُفْرٍ فَهُوَ كَقَتْلِهِ. (متفق عليه)
Artinya, “Dan siapa saja yang menuduh kufur seorang mukmin maka ia seperti membunuhnya.” (Muttafaq ‘Alaih).
Berdasarkan hadis-hadis ini pula, maka para ulamapun telah memperingatkan kepada kita semua agar jangan tergesa-gesa dan jangan gegabah dalam mengkafirkan kaum muslimin.
Al-Qurthubi mengatakan masalah mengkafirkan adalah masalah yang berbahaya, banyak manusia maju melakukannya lalu mereka jatuh, adapun para ulama terkemuka, mereka memilih sikap hati-hati maka mereka pun selamat. Dan keselamatan adalah sesuatu yang tidak ada bandingannya.
Sedangkan Ibnu Hajar al-Haitami berkata: “Hendaknya bagi seorang mufti (orang yang berfatwa) untuk berhati-hati dari sikap mengkafirkan selagi dia bisa, karena bahayanya yang sangat besar dan banyaknya orang yang tidak bermaksud melakukannya, apalagi orang-orang awam biasa. Para imam-imam kita (ulama Syafi’iyyah) selalu demikian sejak dahulu hingga sekarang.
Baca juga: Beda Orang Saleh dan Kafir: Begini Kondisi Saat Tercabutnya Roh ke Langit
Dilarang Islam
Vonis kafir atau takfîr secara serampangan merupakan perbuatan yang dilarang dalam Islam.
َنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إذَا قَالَ الرَّجُلُ لِأَخِيهِ: يَا كَافِرُ، فَقَدْ بَاءَ بِهَا أَحَدُهُمَا. فَإنْ كانَ كَمَا قَالَ، وَإلاَّ رَجَعَتْ عَلَيْهِ. (متفق عليه)
Artinya, “Diriwayatkan dari Ibn Umar radhiyallâhu ‘anhumâ, ia berkata: ‘Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wasallam bersabda: ‘Ketika seseorang mengucapkan kepada saudaranya: ‘Wahai kafir’, maka ucapan itu akan kembali kepada salah satunya. Bila orang yang dituduh memang kafir maka sudah jelas, bila tidak maka dosa tuduhan itu kembali kepadanya’.” (Muttafaq ‘Alaih)
Dalam riwayat lain lebih tegas Rasulullah SAW bersabda:
وَمَنْ رَمَى مُؤْمِنًا بِكُفْرٍ فَهُوَ كَقَتْلِهِ. (متفق عليه)
Artinya, “Dan siapa saja yang menuduh kufur seorang mukmin maka ia seperti membunuhnya.” (Muttafaq ‘Alaih).
Berdasarkan hadis-hadis ini pula, maka para ulamapun telah memperingatkan kepada kita semua agar jangan tergesa-gesa dan jangan gegabah dalam mengkafirkan kaum muslimin.
Al-Qurthubi mengatakan masalah mengkafirkan adalah masalah yang berbahaya, banyak manusia maju melakukannya lalu mereka jatuh, adapun para ulama terkemuka, mereka memilih sikap hati-hati maka mereka pun selamat. Dan keselamatan adalah sesuatu yang tidak ada bandingannya.
Sedangkan Ibnu Hajar al-Haitami berkata: “Hendaknya bagi seorang mufti (orang yang berfatwa) untuk berhati-hati dari sikap mengkafirkan selagi dia bisa, karena bahayanya yang sangat besar dan banyaknya orang yang tidak bermaksud melakukannya, apalagi orang-orang awam biasa. Para imam-imam kita (ulama Syafi’iyyah) selalu demikian sejak dahulu hingga sekarang.
Lihat Juga :