Hukum Sholat Tarawih Cepat, Bolehkah?

Selasa, 27 April 2021 - 23:12 WIB
loading...
Hukum Sholat Tarawih Cepat, Bolehkah?
Sholat tarawih merupakan ibadah Qiyam Ramadhan yang bernilai pahala besar di sisi Allah. Foto/dok SINDO
A A A
Fenomena sholat Tarawih cepat selalu ramai dibicarakan setiap bulan Ramadhan. Sebagaimana diketahui, sholat tarawih merupakan ibadah Qiyam yang bernilai pahala besar di sisi Allah.

Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa melaksanakan Qiyam Ramadhan (tarawih) karena iman dan ikhlas, maka diampuni baginya dosa yang telah lampau." (HR Al-Bukhari, Muslim)

Muncul pertanyaan, bagaimana hukum sholat Tarawih yang dilakukan dengan cepat? Berikut pandangan Ustaz Ahmad Sarwat Lc MA (Pengasuh Rumah Fiqih Indonesia) dikutip dari rumahfiqih.

Penjelasan Ustaz Ahmad Sarwat ini sekaligus menjawab pertanyaaan seorang jamaah pengikut sholat tarawih 20 rakaat yang Imamnya melaksanakan dengan cara yang cepat. Jamaah ini bertanya apakah sebaiknya mengutamakan tarawih berjamaah tapi hanya mengejar sahnya saja ataukah tarawih Munfarid tetapi bisa mengupayakan kekhusyukan sholat?

Kata Ustaz Ahmad Sarwat, sebenarnya kalau mau, Anda bisa melakukan keduanya (tarawih cepat dan munfarid khusyu') sekaligus. Pertama, anda ikut tarawih berjamaah yang 'cepat', lalu kedua anda sholat sendirian yang menurut anda lebih khusyu'.

Mengapa kami anjurkan anda ikut tawawih yang cepat? Ada beberapa alasan. Antara lain meski pun tarawih itu cepat, biar bagaimana pun tetap berpahala. Selain juga dapat pahala berjamaah, silaturrahim dan menghidupkan atau mensyiarkan Ramadhan dengan tarawih berjamaah.

Dan umumnya para ulama mengatakan yang lebih afdhol dilakukan dengan berjamaah di masjid bersama-sama dengan satu imam yang baik bacaannya. Itulah sholat tarawih yang dilaksanakan di masa khalifah Umar bin Al-Khattab dan menjadi ijma' para sahabat.

Namun, anda bisa tetap sholat dengan khusyu' dengan cara sholat sendirian setelah tarawih yang 'cepat' itu, boleh dengan niat tarawih atau tahajjud. Kalau anda lakukan sebelum tidur, maka sholat itu disebut tarawih. Kalau dilakukan setelah bangun tidur, namanya tahajjud.

Anda tidak perlu risau dengan jumlah rakaatnya, sebab di masa Umar bin Abdul Aziz, kaum muslimin di Madinah melakukan sholat tarawih sebanyak 36 rakaat.

Menurut para ulama, tidak menjadi masalah dengan jumlah rakaat dan biasanya diseimbangkan antara kualitas dan kuantitas. Kalau rakaatnya panjang, maka jumlahnya lebih sedikit. Tetapi kalau rakaatnya pendek-pendek, maka jumlahnya diperbanyak. Jadi 8 rakaat, atau 20 rakaat atau 36 rakaat, tidak jadi masalah. Semua ada dalilnya, tinggal para ulama berbeda pendapat mana yang jadi pilihan mereka.

Kalau anda niatkan untuk sholat tahajjud, juga boleh-boleh saja. Sebab haditsnya juga menyebutkan bahwa Rasulullah SAW selalu melaksanakan sholat tahajjud di bulan Ramadhan dan juga di luar Ramadhan.

Memang ada sementara kalangan ulama yang berpandangan bahwa tarawih itu adalah tahajjudnya Ramadhan. Namun, umumnya para ulama umumnya tetap membedakan keduanya. Artinya, sholat tarawih dan tahajjud adalah dua ibadah yang terpisah, berbeda dan masing-masing berdiri sendiri.

Wallahu A'lam

(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1228 seconds (0.1#10.140)