Zakat Fitri Wajib Bagi Setiap Muslim, Bagaimana dengan Janin?

Kamis, 06 Mei 2021 - 04:39 WIB
loading...
A A A
Zakat Fitri Bagi Janin
Para ulama berbeda pendapat tentang janin, apakah orang tuanya juga wajib mengeluarkan zakat fitri baginya?

Syaikh Salim bin ‘Id al Hilali dan Syaikh Ali bin Hasan al Halabi al Atsari mengatakan: “Sebagian ulama berpendapat wajibnya zakat fitri atas janin, tetapi kami tidak mengetahui dalil padanya. Adapun janin, menurut bahasa dan kebiasaan (istilah), tidak dinamakan anak kecil”.

Syaikh Shalih bin Ghanim as Sadlan –Dosen Universitas Imam Muhammad bin Su’ud– berkata: “Zakat fitri wajib atas setiap muslim, baik orang merdeka atau budak, laki-laki atau perempuan, anak kecil atau orang tua, dari kelebihan makanan pokoknya sehari dan semalam. Dan disukai mengeluarkan zakat fitri bagi janin yang berada di dalam perut ibunya”.

Baca juga: Terdampak Ekonomi Covid-19, Besaran Zakat Fitrah di Bekasi Turun

Syaikh Muhammad bin Shalih al ‘Utsaimin rahimahullah berkata: “Yang nampak bagiku, jika kita mengatakan disukai mengeluarkan zakat fitri bagi janin, maka zakat itu hanyalah dikeluarkan bagi janin yang telah ditiupkan ruh padanya. Sedangkan ruh, belum ditiupkan kecuali setelah empat bulan”.

Beliau juga berkata: “Dalil disukainya mengeluarkan zakat fitri bagi janin, diriwayatkan dari ‘Utsman Radhiyallahu ‘anhu, bahwa beliau mengeluarkan zakat fitri bagi janin.

Hadis tersebut riwayat Ibnu Abi Syaibah, 3/419; dan ‘Abdullah bin Ahmad dalam al Masail, no 644. Bahkan hal ini tampaknya merupakan kebiasaan Salafush-Shalih, sebagaimana dikatakan oleh Abu Qilabah rahimahullah : “Mereka biasa memberikan sedekah fitri, termasuk memberikan dari bayi di dalam kandungan”. (Riwayat Abdurrazaq, no. 5788).

Jika tidak, maka tentang hal ini tidak ada Sunnah dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tetapi wajib kita ketahui, ‘Utsman adalah salah satu dari Khulafaur-Rasyidin, yang kita diperintahkan untuk mengikuti Sunnah mereka”.

Dari penjelasan ini kita mengetahui, disunahkan bagi orang tua untuk membayar zakat fitri bagi janin yang sudah berumur empat bulan dalam kandungan, wallahu a’lam.

Baca juga: Baznas Bangka Tengah Tetapkan Zakat Fitrah 2,5 Kg atau Rp30 Ribu
(mhy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Dalil-dalil Diperintahkannya...
Dalil-dalil Diperintahkannya Zakat Fitrah dalam Al Quran
Bayar Zakat Online,...
Bayar Zakat Online, Begini Hukum dan Syarat serta Tata Caranya
Zakat Tidak Dibagikan...
Zakat Tidak Dibagikan Sembarangan, Hanya 8 Golongan yang Berhak Menerimanya
Meneladani Umar bin...
Meneladani Umar bin Abdul Aziz: Membangun Ekosistem Zakat Produktif dalam Organisme Pesantren
5 Syarat Penerima Zakat...
5 Syarat Penerima Zakat Fitrah, Siapa Saja Mereka?
Hukum Bayar Zakat Fitrah...
Hukum Bayar Zakat Fitrah untuk Ibu Hamil dan Janinnya, Simak Penjelasannya di Sini!
Rekomendasi
Google Maps Tangkap...
Google Maps Tangkap Struktur Bulat yang Tidak Biasa, Ini Detailnya
Teleskop Luar Angkasa...
Teleskop Luar Angkasa James Webb Berhasil Deteksi Bulan Baru Uranus
4 Penemuan Nikola Tesla...
4 Penemuan Nikola Tesla yang Dihentikan Karena Dinilai Terlalu Berbahaya
Artikel Terkini
3 Puasa Sunnah Muharram...
3 Puasa Sunnah Muharram yang Pahala Tidak Main-main!
Ini Amalan Terbaik bagi...
Ini Amalan Terbaik bagi Wanita Haid dan Nifas di Bulan Muharram
Amalan Sunnah 1 Muharram:...
Amalan Sunnah 1 Muharram: Puasa, Sedekah, Tobat hingga Silaturahim
Dalil Hadis tentang...
Dalil Hadis tentang Keutamaan Muharram dan Amalannya
Siap-siap Memasuki Muharram,...
Siap-siap Memasuki Muharram, Ini 4 Keutamaan Bulan Haram Tersebut!
Perlukah Melakukan Resolusi...
Perlukah Melakukan Resolusi Hidup di Tahun Baru Islam?
Infografis
Penemuan-penemuan Ilmuwan...
Penemuan-penemuan Ilmuwan Muslim yang Mengubah Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved