Zakat Fitri Wajib Bagi Setiap Muslim, Bagaimana dengan Janin?

Kamis, 06 Mei 2021 - 04:39 WIB
loading...
A A A
Zakat Fitri Bagi Janin
Para ulama berbeda pendapat tentang janin, apakah orang tuanya juga wajib mengeluarkan zakat fitri baginya?

Syaikh Salim bin ‘Id al Hilali dan Syaikh Ali bin Hasan al Halabi al Atsari mengatakan: “Sebagian ulama berpendapat wajibnya zakat fitri atas janin, tetapi kami tidak mengetahui dalil padanya. Adapun janin, menurut bahasa dan kebiasaan (istilah), tidak dinamakan anak kecil”.

Syaikh Shalih bin Ghanim as Sadlan –Dosen Universitas Imam Muhammad bin Su’ud– berkata: “Zakat fitri wajib atas setiap muslim, baik orang merdeka atau budak, laki-laki atau perempuan, anak kecil atau orang tua, dari kelebihan makanan pokoknya sehari dan semalam. Dan disukai mengeluarkan zakat fitri bagi janin yang berada di dalam perut ibunya”.



Syaikh Muhammad bin Shalih al ‘Utsaimin rahimahullah berkata: “Yang nampak bagiku, jika kita mengatakan disukai mengeluarkan zakat fitri bagi janin, maka zakat itu hanyalah dikeluarkan bagi janin yang telah ditiupkan ruh padanya. Sedangkan ruh, belum ditiupkan kecuali setelah empat bulan”.

Beliau juga berkata: “Dalil disukainya mengeluarkan zakat fitri bagi janin, diriwayatkan dari ‘Utsman Radhiyallahu ‘anhu, bahwa beliau mengeluarkan zakat fitri bagi janin.

Hadis tersebut riwayat Ibnu Abi Syaibah, 3/419; dan ‘Abdullah bin Ahmad dalam al Masail, no 644. Bahkan hal ini tampaknya merupakan kebiasaan Salafush-Shalih, sebagaimana dikatakan oleh Abu Qilabah rahimahullah : “Mereka biasa memberikan sedekah fitri, termasuk memberikan dari bayi di dalam kandungan”. (Riwayat Abdurrazaq, no. 5788).

Jika tidak, maka tentang hal ini tidak ada Sunnah dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tetapi wajib kita ketahui, ‘Utsman adalah salah satu dari Khulafaur-Rasyidin, yang kita diperintahkan untuk mengikuti Sunnah mereka”.

Dari penjelasan ini kita mengetahui, disunahkan bagi orang tua untuk membayar zakat fitri bagi janin yang sudah berumur empat bulan dalam kandungan, wallahu a’lam.

(mhy)
Halaman :
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3079 seconds (0.1#10.140)