Terdampak Ekonomi Covid-19, Besaran Zakat Fitrah di Bekasi Turun
loading...
A
A
A
BEKASI - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bekasi menyatakan, besaran zakat fitrah tahun ini dipastikan lebih rendah dari sebelumnya. Penurunan itu disebabkan karena kondisi perekonomian masyarakat di wilayah Industri terbesar di Asia tersebut belum pulih akibat pandemi covid-19.
Ketua Baznas Kabupaten Bekasi, Abdul Azis mengatakan, apabila diuangkan atau diganti dalam bentuk uang, besarannya lebih rendah dari tahun ini. Sebab, fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bekasi, besaran zakat fitrah tahun ini, apabila dikonversi menjadi uang sebesar Rp35.000. Besaran itu lebih kecil dibanding tahun lalu sebesar Rp40.250.
”Salah satu faktor besaran zakat fitrah tahun ini lebih rendah dibanding tahun lalu karena kondisi ekonomi masyarakat yang masih bergelut dengan pandemi Covid-19,” katanya. Namun, kata dia, apabila zakat fitrah dibayar dalam bentuk besar, jumlahnya tidak berubah yakni 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras.
Sehingga, kata dia, jumlah itu berdasarkan fatwa dari MUI Kabupaten Bekasi, setiap orang besaran zakat fitrah yaitu 2,5 kilogram beras atau 3,5 liter beras dan jika diuangkan sebesar Rp35.000. Apalagi, ketentuan besaran zakat fitrah sepenuhnya berada pada kewenangan MUI yang mengeluarkan fatwa. Baca: Masjidil Haram Dikunjungi 1,5 Juta Jamaah sejak Awal Ramadhan
Besaran zakat pun ditentukan oleh sejumlah pertimbangan. ”Kami setiap tahun selalu meminta fatwa MUI mengenai besaran zakat fitrah, kenapa ada penurunan nanti bisa dijelaskan oleh MUI. Tapi memang karena kondisi masyarakat kita pendapatannya juga menurun,” ujarnya. Untuk itu, Zakat Fitrah tahun ini memang turun karena kondisi pandemic corona.
Sementara itu, lanjut Azis, pihaknya telah menyalurkan kupon zakat fitrah ke setiap Unit Pengelolaan Zakat (UPZ) seperti masjid atau instansi pemerintah yang telah bekerja sama dengan Baznas Kabupaten Bekasi. Nantinya uang yang terkumpul akan disalurkan dalam bentuk beras kepada mustahik.
Beras yang akan dibeli berasal dari kelompok tani yang ada di Kabupaten Bekasi. Dipastikan beras tersebut memiliki kualitas yang sangat baik untuk disalurkan ke masyarakat penerima zakat fitrah.”Kami pastikan berasnya masih segar, belum lama dipanen dan tentunya program ini membantu petani kita, membeli ke petani langsung bukan dari tengkulak,” ungkapnya.
Nantinya beras yang terkumpul akan disalurkan kepada warga tidak mampu di sejumlah titik yang ditetapkan. Di antaranya di Desa Kampung Babakan Banten, Desa Sumber Hurip, Kecamatan Pembayuran yang beberapa waktu lalu terkena musibah banjir akibat jebolnya tanggul Sungai Citarum. Kemudian juga wilayah lain yang masih terdapat kantong-kantong kemiskinan.
Ketua Baznas Kabupaten Bekasi, Abdul Azis mengatakan, apabila diuangkan atau diganti dalam bentuk uang, besarannya lebih rendah dari tahun ini. Sebab, fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bekasi, besaran zakat fitrah tahun ini, apabila dikonversi menjadi uang sebesar Rp35.000. Besaran itu lebih kecil dibanding tahun lalu sebesar Rp40.250.
”Salah satu faktor besaran zakat fitrah tahun ini lebih rendah dibanding tahun lalu karena kondisi ekonomi masyarakat yang masih bergelut dengan pandemi Covid-19,” katanya. Namun, kata dia, apabila zakat fitrah dibayar dalam bentuk besar, jumlahnya tidak berubah yakni 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras.
Sehingga, kata dia, jumlah itu berdasarkan fatwa dari MUI Kabupaten Bekasi, setiap orang besaran zakat fitrah yaitu 2,5 kilogram beras atau 3,5 liter beras dan jika diuangkan sebesar Rp35.000. Apalagi, ketentuan besaran zakat fitrah sepenuhnya berada pada kewenangan MUI yang mengeluarkan fatwa. Baca: Masjidil Haram Dikunjungi 1,5 Juta Jamaah sejak Awal Ramadhan
Besaran zakat pun ditentukan oleh sejumlah pertimbangan. ”Kami setiap tahun selalu meminta fatwa MUI mengenai besaran zakat fitrah, kenapa ada penurunan nanti bisa dijelaskan oleh MUI. Tapi memang karena kondisi masyarakat kita pendapatannya juga menurun,” ujarnya. Untuk itu, Zakat Fitrah tahun ini memang turun karena kondisi pandemic corona.
Sementara itu, lanjut Azis, pihaknya telah menyalurkan kupon zakat fitrah ke setiap Unit Pengelolaan Zakat (UPZ) seperti masjid atau instansi pemerintah yang telah bekerja sama dengan Baznas Kabupaten Bekasi. Nantinya uang yang terkumpul akan disalurkan dalam bentuk beras kepada mustahik.
Beras yang akan dibeli berasal dari kelompok tani yang ada di Kabupaten Bekasi. Dipastikan beras tersebut memiliki kualitas yang sangat baik untuk disalurkan ke masyarakat penerima zakat fitrah.”Kami pastikan berasnya masih segar, belum lama dipanen dan tentunya program ini membantu petani kita, membeli ke petani langsung bukan dari tengkulak,” ungkapnya.
Nantinya beras yang terkumpul akan disalurkan kepada warga tidak mampu di sejumlah titik yang ditetapkan. Di antaranya di Desa Kampung Babakan Banten, Desa Sumber Hurip, Kecamatan Pembayuran yang beberapa waktu lalu terkena musibah banjir akibat jebolnya tanggul Sungai Citarum. Kemudian juga wilayah lain yang masih terdapat kantong-kantong kemiskinan.
(hab)