Keutamaan Menafkahi Janda Menurut Ulama
loading...
A
A
A
وَأَنْكِحُوا الْأَيَامَى مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ
“Kawinkanlah orang-orang yang masih lajang diantara kalian, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari budak-budak lelaki dan budak-budak perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya”. (QS. an-Nur: 32).
Dan ini berlaku umum untuk semua pernikahan, baik menikahi gadis maupun janda. Sebagaimana dinyatakan oleh A’isyah radhiyallahu ‘anha :
تَزَوَّجُوا النِّسَاءَ يَأتِينَكُم بِالأَمْوَالِ
“Nikahilah wanita, karena akan mendatangkan harta bagi kalian”. (HR. Hakim9 dan dinilai ad-Dzahabi sesuai syarat Bukhari dan Muslim).
Jadi, apa sebenarnya makna menafkahi janda? Hadis yang disebutkan di atas adalah motivasi untuk membantu dan meringankan beban orang miskin dan janda. Bukan difokuskan untuk menikahi janda.
Mesk begitu, bisa juga dinilai bahwa amal baik seorang laki-laki adalah dalam bentuk menikahi janda. Namun, ketika seorang janda sudah dinikahi dengan baik-baik maka statusnya sudah berubah menjadi istri dan menjadi sebuah kewajiban bagi suami untuk menafkahi istri dan keluarganya.
السَّاعِى عَلَى الأَرْمَلَةِ وَالْمِسْكِينِ كَالْمُجَاهِدِ فِى سَبِيلِ اللَّهِ ، أَوْ كَالَّذِى يَصُومُ النَّهَارَ وَيَقُومُ اللَّيْلَ
Orang yang berusaha memenuhi kebutuhan janda dan orang miskin, pahalanya seperti mujahid fi Sabilillah atau seperti orang yang rajin puasa di siang hari dan rajin tahajud di malam hari. (HR. Bukhari dan Muslim).
Hadis di atas menekankan dan menganjurkan untuk memenuhi kebutuhan janda. Terutama janda tua yang tidak memiliki keluarga yang bisa memenuhi kebutuhannya.
Dalam buku Syarah Shahih Muslim, An-Nawawi mengatakan :
المراد بالساعي الكاسب لهما العامل لمؤنتهما
Yang dimaksud “berusaha memenuhi nafkah” artinya bekerja untuk memenuhi kebutuhan nafkah janda.
Wallahu a’lam
“Kawinkanlah orang-orang yang masih lajang diantara kalian, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari budak-budak lelaki dan budak-budak perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya”. (QS. an-Nur: 32).
Dan ini berlaku umum untuk semua pernikahan, baik menikahi gadis maupun janda. Sebagaimana dinyatakan oleh A’isyah radhiyallahu ‘anha :
تَزَوَّجُوا النِّسَاءَ يَأتِينَكُم بِالأَمْوَالِ
“Nikahilah wanita, karena akan mendatangkan harta bagi kalian”. (HR. Hakim9 dan dinilai ad-Dzahabi sesuai syarat Bukhari dan Muslim).
Jadi, apa sebenarnya makna menafkahi janda? Hadis yang disebutkan di atas adalah motivasi untuk membantu dan meringankan beban orang miskin dan janda. Bukan difokuskan untuk menikahi janda.
Mesk begitu, bisa juga dinilai bahwa amal baik seorang laki-laki adalah dalam bentuk menikahi janda. Namun, ketika seorang janda sudah dinikahi dengan baik-baik maka statusnya sudah berubah menjadi istri dan menjadi sebuah kewajiban bagi suami untuk menafkahi istri dan keluarganya.
السَّاعِى عَلَى الأَرْمَلَةِ وَالْمِسْكِينِ كَالْمُجَاهِدِ فِى سَبِيلِ اللَّهِ ، أَوْ كَالَّذِى يَصُومُ النَّهَارَ وَيَقُومُ اللَّيْلَ
Orang yang berusaha memenuhi kebutuhan janda dan orang miskin, pahalanya seperti mujahid fi Sabilillah atau seperti orang yang rajin puasa di siang hari dan rajin tahajud di malam hari. (HR. Bukhari dan Muslim).
Hadis di atas menekankan dan menganjurkan untuk memenuhi kebutuhan janda. Terutama janda tua yang tidak memiliki keluarga yang bisa memenuhi kebutuhannya.
Dalam buku Syarah Shahih Muslim, An-Nawawi mengatakan :
المراد بالساعي الكاسب لهما العامل لمؤنتهما
Yang dimaksud “berusaha memenuhi nafkah” artinya bekerja untuk memenuhi kebutuhan nafkah janda.
Wallahu a’lam
(wid)