Jika Anak Gadis Terlanjur Hamil, Apakah Harus Buru-buru Dinikahkan?
Senin, 14 Juni 2021 - 09:35 WIB
loading...
Alimatul Qibtiyah (Foto/Ist)
A
A
A
Ta’aruf atau pacaran atau berdekatan dengan teman lawan jenis sebagai relasi yang berisiko. Dampak terburuk dari relasi yang berisiko ini sesungguhnya ada pada perempuan. Karenanya, membincangkan batasan-batasan pergaulan pada anak menjadi sangat penting.
Baca juga: Angka Pernikahan Dini di Gresik Meningkat Tajam, MUI Lakukan Ini
Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Alimatul Qibtiyah, menjelaskan hubungan antara orangtua dan anak seharusnya memiliki relasi yang dekat layaknya sahabat. Hal tersebut akan semakin memudahkan komunikasi dalam misi menyampaikan batasan-batasan pergaulan, mengenalkan konsep zina, memberitahu bagian fisik yang menjadi aurat, dan penghormatan terhadap tubuh diri sendiri maupun orang lain.
Lantas, apabila anak telah terlanjur melakukan hubungan seksual di luar pernikahan, Alimatul Qibtiyah mengemukakan bahwa menikahkan anak sesegera mungkin karena perzinaan tidak selalu menjadi solusi yang tepat. Sebab dampak terburuknya terhadap perempuan, di mana ia akan kehilangan hak-haknya seperti kehilangan jenjang pendidikan.
"Biasanya, kalau anak perempuan sudah menikah, dia sudah tidak boleh lagi sekolah. Terutama yang SMP dan SMA. Ini sangat penting agar tidak memutus harapan secara penuh hak-hak anak,” ," ujar Alimatul Qibtiyah, dalam acara Pengajian Tarjih, Rabu (10/06/2021).
Pakar studi gender ini kemudian berkisah tentang seorang perempuan yang pernah mengaku dirinya telah berzina kepada Rasulullah . Rasulullah saat itu bersikap pasif lantaran khawatir ucapan orang tersebut tidak secara sadar atau tekanan orang lain. Kemudian Rasulullah SAW memintanya untuk pulang.
Baca juga: Begini Cara Tobat Setelah Menuduh Orang Zina dan Ghibah
Keesokan harinya perempuan itu datang kembali dan mengaku telah hamil hasil dari perzinaan tersebut. Rasulullah SAW bersabda, “Aku akan tetap menjawab tidak, pergilah kamu sampai kamu melahirkan”. Maka ketika perempuan itu telah melahirkan, ia datang kembali bersama bayi yang ia gendong dengan sebuah kain, dan ia berkata “ini bayinya, aku telah melahirkannya (wahai Rasul)”. Rasulullah SAW pun menjawab “pergilah, dan susui dia sampai engkau menyapihnya”.
Setelah pezina itu selesai menyapih anaknya, ia kembali kepada Rasulullah SAW dengan membawa anaknya yang sedang memegang roti di tangannya, dan ia pun berkata “wahai Rasulullah, aku telah menyapihnya, dan ia telah bisa makan”.
Akhirnya Rasulullah SAW menyerahkan anak bayinya kepada salah seorang sahabat, kemudian meminta yang lain untuk membawanya ke tempat pengeksekusian rajam. Kemudian setelah perempuan itu wafat, Rasulullah SAW meminta para sahabat untuk mensalatinya dan menguburnya.
Baca juga: Angka Pernikahan Dini di Gresik Meningkat Tajam, MUI Lakukan Ini
Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Alimatul Qibtiyah, menjelaskan hubungan antara orangtua dan anak seharusnya memiliki relasi yang dekat layaknya sahabat. Hal tersebut akan semakin memudahkan komunikasi dalam misi menyampaikan batasan-batasan pergaulan, mengenalkan konsep zina, memberitahu bagian fisik yang menjadi aurat, dan penghormatan terhadap tubuh diri sendiri maupun orang lain.
Lantas, apabila anak telah terlanjur melakukan hubungan seksual di luar pernikahan, Alimatul Qibtiyah mengemukakan bahwa menikahkan anak sesegera mungkin karena perzinaan tidak selalu menjadi solusi yang tepat. Sebab dampak terburuknya terhadap perempuan, di mana ia akan kehilangan hak-haknya seperti kehilangan jenjang pendidikan.
"Biasanya, kalau anak perempuan sudah menikah, dia sudah tidak boleh lagi sekolah. Terutama yang SMP dan SMA. Ini sangat penting agar tidak memutus harapan secara penuh hak-hak anak,” ," ujar Alimatul Qibtiyah, dalam acara Pengajian Tarjih, Rabu (10/06/2021).
Pakar studi gender ini kemudian berkisah tentang seorang perempuan yang pernah mengaku dirinya telah berzina kepada Rasulullah . Rasulullah saat itu bersikap pasif lantaran khawatir ucapan orang tersebut tidak secara sadar atau tekanan orang lain. Kemudian Rasulullah SAW memintanya untuk pulang.
Baca juga: Begini Cara Tobat Setelah Menuduh Orang Zina dan Ghibah
Keesokan harinya perempuan itu datang kembali dan mengaku telah hamil hasil dari perzinaan tersebut. Rasulullah SAW bersabda, “Aku akan tetap menjawab tidak, pergilah kamu sampai kamu melahirkan”. Maka ketika perempuan itu telah melahirkan, ia datang kembali bersama bayi yang ia gendong dengan sebuah kain, dan ia berkata “ini bayinya, aku telah melahirkannya (wahai Rasul)”. Rasulullah SAW pun menjawab “pergilah, dan susui dia sampai engkau menyapihnya”.
Setelah pezina itu selesai menyapih anaknya, ia kembali kepada Rasulullah SAW dengan membawa anaknya yang sedang memegang roti di tangannya, dan ia pun berkata “wahai Rasulullah, aku telah menyapihnya, dan ia telah bisa makan”.
Akhirnya Rasulullah SAW menyerahkan anak bayinya kepada salah seorang sahabat, kemudian meminta yang lain untuk membawanya ke tempat pengeksekusian rajam. Kemudian setelah perempuan itu wafat, Rasulullah SAW meminta para sahabat untuk mensalatinya dan menguburnya.
Lihat Juga :